Tax Ratio Indonesia di Kisaran 11% Masuk 3 Terbawah Asia-Pasifik, Hanya Lebih Tinggi dari Timor-Leste dan Bangladesh

3 Juli 2026 11:00
Bagikan :
Pemerintah dan DPR menargetkan peningkatan rasio pendapatan negara dan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 di tengah tax ratio Indonesia yang masih rendah. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Meski ekonomi terus tumbuh dan aktivitas usaha mulai pulih setelah berbagai tekanan global beberapa tahun terakhir, rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut menempatkan Indonesia jauh di bawah rata-rata negara maju dan masih tertinggal dari rata-rata kawasan Asia Pasifik.

Data terbaru dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang dirilis OECD menunjukkan rata-rata rasio pajak negara-negara Asia Pasifik mencapai 19,7 persen terhadap PDB. Sementara rata-rata negara anggota OECD sudah mencapai 34,1 persen.

Kesenjangan inilah yang membuat reformasi perpajakan kembali menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

Posisi Indonesia Dibanding Negara Asia dan OECD

Tax ratio menggambarkan seberapa besar penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dibanding ukuran ekonomi suatu negara.

Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga infrastruktur.

Berikut gambaran posisi negara di kawasan Asia Pasifik:

Rasio pajak terhadap PDB di negara-negara Asia dan Pasifik serta rata-rata regional, 2024

Peringkat Negara/Wilayah Tax Ratio (% PDB)
1 OECD Average 34,1
2 Jepang 33,7
3 Selandia Baru 32,9
4 Cook Islands 31,3
5 Marshall Islands 30,5
6 Australia 29,9
7 Mongolia 29,5
8 Niue 28,5
9 Maladewa 26,3
10 Korea Selatan 25,3
11 Georgia 25,0
12 Fiji 24,0
13 Solomon Islands 24,0
14 Azerbaijan 22,9
15 Armenia 22,7
16 Samoa 22,0
17 Kyrgyzstan 21,9
18 Rata-rata Amerika Latin & Karibia (LAC) 21,7
19 Rata-rata Asia Pasifik 19,7
20 China 19,5
21 Tonga 18,2
22 Filipina 18,1
23 Kiribati 17,8
24 Kazakhstan 17,5
25 Vietnam 17,2
26 Thailand 17,1
27 Rata-rata Afrika 16,1
28 Papua Nugini 15,5
29 Vanuatu 15,5
30 Tokelau 15,1
31 Nauru 15,1
32 Singapura 13,4
33 Hong Kong (China) 13,3
34 Bhutan 13,2
35 Malaysia 13,0
36 Laos 12,7
37 Sri Lanka 12,5
38 Kamboja 12,5
39 Pakistan 12,3
40 Indonesia 11,8
41 Timor-Leste 10,0
42 Bangladesh 6,7

Dari tabel tersebut terlihat bahwa Indonesia masih berada di bawah rata-rata kawasan.

Bahkan untuk mendekati rata-rata Asia Pasifik saja, Indonesia masih membutuhkan peningkatan tax ratio sekitar delapan poin persentase.

  • Tax ratio Indonesia (11,8%) hanya sekitar sepertiga dari rata-rata OECD (34,1%).
  • Indonesia berada di bawah Vietnam (17,2%), Thailand (17,1%), dan Filipina (18,1%).
  • Dibanding Malaysia (13,0%), selisih Indonesia masih sekitar 1,2 poin persentase.
  • Jepang memiliki tax ratio hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibanding Indonesia.
  • Untuk mencapai rata-rata Asia Pasifik (19,7%), Indonesia perlu meningkatkan tax ratio sekitar 7,9 poin persentase.

RAPBN 2027 Pasang Target Lebih Tinggi

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah dan DPR mulai memasang target yang lebih ambisius.

Dalam pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama Bank Indonesia, disepakati bahwa rasio pendapatan negara berada pada kisaran 12,01โ€“12,40 persen terhadap PDB.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah dan menunjukkan keinginan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara.

Tidak hanya itu, target penerimaan perpajakan juga dinaikkan menjadi 10,16โ€“10,50 persen terhadap PDB.

Bila target tersebut tercapai, maka rasio penerimaan pajak Indonesia akan mencatat perbaikan dibanding beberapa tahun terakhir yang relatif bergerak di kisaran 10โ€“11 persen.

Meski demikian, capaian tersebut masih akan berada jauh di bawah rata-rata negara OECD maupun sejumlah negara Asia yang telah memiliki sistem perpajakan lebih matang.

Mengapa Tax Ratio Indonesia Sulit Naik?

Pengalaman berbagai reformasi perpajakan selama satu dekade terakhir menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya tarif pajak.

Ada sejumlah faktor yang terus menjadi tantangan.

Sektor Informal Masih Mendominasi

OECD dalam laporan terbarunya menyoroti sektor informal sebagai salah satu kelompok yang paling sulit dijangkau administrasi perpajakan.

Di Indonesia, jutaan pelaku UMKM, pekerja mandiri, dan usaha skala kecil masih beroperasi dengan tingkat formalitas yang beragam.

Dalam banyak kasus, aktivitas ekonomi mereka belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Basis Pajak Belum Luas

Jumlah penduduk Indonesia telah melampaui 280 juta jiwa.

Namun, jumlah wajib pajak yang aktif membayar dan melaporkan pajak secara rutin masih relatif kecil dibanding potensi ekonomi nasional.

Akibatnya, penerimaan negara masih bertumpu pada kelompok wajib pajak yang relatif sama dari tahun ke tahun.

Kepatuhan Masih Menjadi Tantangan

Sejumlah pengguna layanan perpajakan mengaku masih mengalami kendala administratif, mulai dari pelaporan hingga adaptasi terhadap sistem digital baru.

Dalam masa transisi digitalisasi perpajakan, tidak sedikit wajib pajak yang sempat mengalami kendala teknis sebelum akhirnya dapat menyesuaikan diri.

Fenomena ini umum terjadi di banyak negara yang sedang melakukan modernisasi administrasi pajak.

Banyak Insentif untuk Menjaga Investasi

Pemerintah juga terus menawarkan berbagai fasilitas dan insentif fiskal guna menjaga daya saing investasi.

Strategi tersebut membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi dalam jangka pendek dapat membatasi peningkatan penerimaan pajak.

Reformasi Pajak Masih Menjadi Kunci

Saat ini pemerintah lebih fokus memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan dibanding menaikkan tarif pajak secara agresif.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui:

  • digitalisasi administrasi perpajakan,
  • integrasi data ekonomi dan keuangan,
  • peningkatan pengawasan berbasis risiko,
  • perluasan registrasi wajib pajak,
  • serta penyederhanaan layanan perpajakan.

Banyak pengamat menilai langkah ini lebih berkelanjutan dibanding sekadar menambah beban pajak baru kepada masyarakat dan pelaku usaha.

 

Tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 11 persen menunjukkan bahwa ruang peningkatan penerimaan negara masih sangat besar.

Di saat rata-rata Asia Pasifik sudah mencapai 19,7 persen dan negara OECD berada di level 34,1 persen, Indonesia masih memiliki jarak yang cukup lebar untuk dikejar.

Meski begitu, arah kebijakan terbaru memberikan sinyal positif. Kesepakatan DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia untuk menaikkan target rasio pendapatan negara menjadi 12,01โ€“12,40 persen terhadap PDB serta target penerimaan perpajakan hingga 10,50 persen menunjukkan adanya upaya memperkuat fondasi fiskal jangka panjang.

Target tersebut memang belum akan membuat Indonesia sejajar dengan negara maju. Namun jika reformasi perpajakan berjalan konsisten dan basis pajak terus meluas, langkah kecil hari ini bisa menjadi titik awal peningkatan tax ratio yang lebih signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050