Telat Bayar PPh Masa di 2026? Ini Cara Hitung Sanksi Bunga dan Dendanya

1 Februari 2026 11:00
Bagikan :
Sanksi bunga pajak atas keterlambatan pembayaran PPh Masa. (Kemenkeu)

DOYANDUIT – Keterlambatan membayar PPh Masa masih menjadi persoalan umum, terutama ketika kewajiban pajak lama baru disadari jauh setelah jatuh tempo. Seperti misalnya, PPh Masa Januari 2024 yang baru dibayarkan pada Oktober 2025.

Pertanyaannya sederhana, tetapi dampaknya bisa signifikan: berapa sanksi yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar sesuai aturan terbaru?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, keterlambatan pembayaran PPh Masa tidak lagi dikenai denda flat seperti dulu.

Sistem sanksi telah berubah mengikuti regulasi terbaru dan terintegrasi dalam Coretax, sehingga perhitungannya lebih adil dan berbasis data resmi.

Jenis Sanksi Jika Telat Bayar PPh Masa

Secara umum, keterlambatan pembayaran PPh Masa bisa menimbulkan dua jenis sanksi administrasi, tergantung pada karakteristik pajaknya.

1. Denda Telat Lapor SPT Masa

Jika pembayaran PPh tersebut sekaligus dianggap sebagai pelaporan SPT Masa—misalnya pada:

  • PPh Final UMKM
  • Angsuran PPh Pasal 25
  • PPh Final dividen dalam negeri orang pribadi
  • PPh Final pengalihan tanah dan bangunan yang telah divalidasi

maka akan dikenakan denda tetap sebesar:

  • Rp100.000 per masa pajak

2. Sanksi Bunga Telat Bayar

Selain denda administrasi, keterlambatan pembayaran juga dikenai sanksi bunga. Inilah komponen terbesar yang sering membuat total pajak melonjak.

Perubahan Aturan Sanksi: Dulu vs Sekarang

Menurut penjelasan penyuluh pajak Direktorat Jenderal Pajak, Rahmatullah Barkat, melalui kanal Telegram FAQ Coretax, sistem sanksi saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan masa lalu.

  • Dulu:
    Sanksi dihitung flat 2% per bulan × pokok pajak, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi.
  • Sekarang:
    Sanksi mengikuti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dengan tarif yang lebih proporsional.

Tarif sanksi kini dihitung berdasarkan:

  • Tarif bunga acuan yang ditetapkan melalui KMK, dan
  • Uplift factor yang mencerminkan tingkat kesalahan atau pelanggaran.

Dengan skema ini, sanksi tidak lagi “dipukul rata”, tetapi menyesuaikan kebijakan fiskal yang berlaku.

Apakah Wajib Pajak Harus Menghitung Sendiri Tarif Bunga?

Tidak. Wajib Pajak tidak perlu menebak atau menghitung tarif bunga secara manual. Pemerintah telah menyediakan tabel tarif sanksi administrasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan penting, tarif sanksi bunga pajak tidak bersifat tetap dan dapat berubah setiap periode sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Berdasarkan regulasi terbaru, KMK Nomor 10/MK/EF/2025 menetapkan tarif bunga yang berlaku untuk 1 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026 yang dapat diakses melaui laman https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga

Penetapan ini menjadi acuan resmi dalam penghitungan sanksi administrasi pajak di sistem perpajakan, termasuk Coretax. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan tarif yang digunakan sesuai dengan periode mulai sanksi, bukan tanggal pembayaran.

Tabel Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak (KMK 10/MK/EF/2025)

No Ketentuan UU KUP Tarif Bunga per Bulan
1 Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) 0,52%
2 Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3 Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4 Pasal 13 ayat (2) dan (2a) 1,77%
5 Pasal 13 ayat (3b) 2,18%

Secara praktis, keterlambatan pembayaran PPh Masa atau pembetulan SPT oleh inisiatif Wajib Pajak umumnya mengacu pada kelompok tarif 0,93% per bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU KUP.

Tarif Imbalan Bunga Pajak Januari 2026

Selain sanksi, KMK yang sama juga mengatur imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam kondisi tertentu, seperti kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan UU KUP Tarif Bunga per Bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) 0,52%

Tarif imbalan bunga ini berlaku seragam dan mengikuti kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Tarif ini diperbarui secara berkala dan menjadi satu-satunya acuan sah dalam penghitungan sanksi bunga pajak.

Langkah-Langkah Menghitung Sanksi Telat Bayar PPh Masa

Agar tidak salah hitung, berikut alur perhitungannya secara sistematis.

1. Tentukan Tanggal Mulai Sanksi

Tanggal mulai sanksi adalah sehari setelah jatuh tempo pembayaran.

Contoh:

  • PPh Masa Januari 2024
  • Jatuh tempo: 10 Februari 2024
  • Tanggal mulai sanksi: 11 Februari 2024

Tanggal ini sekaligus menjadi patokan tarif bunga yang digunakan.

2. Tentukan Jenis Sanksi pada Tabel BKF

Dalam tabel resmi BKF, terdapat beberapa kategori sanksi, antara lain:

  • Penundaan atau angsuran pajak dengan izin
  • Keterlambatan pembayaran PPh Masa atau pembetulan SPT oleh Wajib Pajak
  • Pengungkapan ketidakbenaran SPT
  • Kurang bayar hasil pemeriksaan
  • SKPKB karena tidak lapor SPT meski sudah ditegur

Untuk telat bayar PPh Masa biasa, digunakan kategori keterlambatan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.

3. Hitung Jumlah Bulan Keterlambatan

Perhitungan bulan dilakukan secara penuh, termasuk bagian bulan.

Contoh:

  • Mulai sanksi: 11 Februari 2024
  • Tanggal bayar: 10 Oktober 2025
  • Total keterlambatan: 20 bulan

4. Hitung Sanksi Bunga

Rumusnya:

  • Tarif bunga per bulan × pokok pajak × jumlah bulan keterlambatan

Contoh Perhitungan Nyata

  • Pokok PPh Masa: Rp10.000.000
  • Tarif bunga per bulan: 0,97%
  • Keterlambatan: 20 bulan

Perhitungan:

  • 0,97% × Rp10.000.000 × 20 = Rp1.940.000

Jika dikenai denda telat lapor:

  • Denda SPT Masa: Rp100.000

Total yang harus dibayar:

  • Rp10.000.000 (pokok)
  • Rp1.940.000 (sanksi bunga)
  • Rp100.000 (denda SPT Masa)

Total: Rp12.040.000

Catatan Penting yang Wajib Diketahui

Ada beberapa hal krusial yang sering luput diperhatikan Wajib Pajak.

  1. Sanksi tidak langsung dibayar sendiri
    Sanksi bunga dan denda secara resmi ditagih melalui:

    • Surat Tagihan Pajak (STP), atau
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  2. Berlaku untuk SPT Masa dan Tahunan
    Mekanisme ini juga digunakan untuk pembayaran pajak yang dilakukan setelah pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan.
  3. Pembayaran hanya lewat kanal resmi
    Jangan pernah membayar “sanksi pajak” melalui rekening pribadi, tautan pesan singkat, atau aplikasi tidak resmi. Pembayaran pajak hanya dilakukan menggunakan kode billing melalui bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi DJP.

 

Telat membayar PPh Masa memang berisiko menambah beban pajak, tetapi perhitungannya kini jauh lebih transparan dan adil.

Dengan memahami tanggal mulai sanksi, tarif bunga resmi KMK, serta jumlah bulan keterlambatan, Wajib Pajak bisa memperkirakan kewajiban secara realistis dan menghindari kesalahan fatal.

Dalam praktiknya, memahami mekanisme ini juga membantu pengambilan keputusan keuangan yang lebih matang.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050