Bayar Pajak Terlambat? Begini Cara Hitung Sanksi PPh Masa yang Berlaku di 2025

21 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Cara menghitung sanksi bunga dan denda karena telat bayar PPh Masa. (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Masa lewat dari tanggal jatuh tempo bukan hal yang sepele. Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan, dalam beberapa kasus, juga denda keterlambatan pelaporan.

Sebagai contoh, jika kamu baru membayar PPh Masa Januari 2024 di bulan Oktober 2025, maka kamu akan dikenai sanksi bunga keterlambatan selama masa tersebut, ditambah denda Rp100.000 jika pembayaran dianggap sebagai pelaporan SPT Masa.

Sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, antara lain:

  • PPh Final UMKM
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak Penghasilan)
  • PPh Final atas Dividen Dalam Negeri oleh Orang Pribadi
  • PPh Final Pengalihan Tanah dan Bangunan (yang sudah divalidasi)

Muh. Rahmatullah Barkat. M, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui channel Telegram FAQ Coretax menjelaskan, keterlambatan pembayaran dianggap pelanggaran administratif, bukan pidana, tetapi tetap wajib ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan.

Jenis Sanksi yang Berlaku

Ada dua jenis sanksi utama yang perlu kamu pahami:

  1. Denda Telat Lapor SPT Masa:
    Jika pembayaran PPh dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa, maka dikenakan denda tetap Rp100.000.
  2. Sanksi Bunga Telat Bayar:
    Dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap bulan, dikalikan dengan pokok pajak dan jumlah bulan keterlambatan.

Sebelum 2020, tarif sanksi ini bersifat flat 2% per bulan, tetapi kini dihitung lebih adil berdasarkan tarif bunga KMK yang memperhitungkan uplift factor, yaitu tingkat kesalahan atau keterlambatan wajib pajak.

 

Cara Menghitung Sanksi Pajak Terlambat Bayar

Berikut langkah-langkah menghitung sanksi keterlambatan pembayaran pajak masa dengan benar dan sesuai ketentuan terbaru:

1. Tentukan Tanggal Awal Sanksi

Tanggal awal perhitungan bunga dimulai sehari setelah jatuh tempo pembayaran.
Misalnya:

  • PPh Masa Januari 2024 jatuh tempo: 10 Februari 2024
  • Maka perhitungan sanksi dimulai pada: 11 Februari 2024

Tanggal ini juga menjadi dasar untuk menentukan tarif bunga KMK yang berlaku.

2. Cek Tarif Bunga Resmi KMK

Kamu tidak perlu menghitung tarif bunga sendiri. Pemerintah sudah menyediakan tabel resmi tarif bunga sanksi administrasi pajak yang diperbarui setiap bulan oleh BKF Kemenkeu.
Kamu bisa mengaksesnya melalui situs resmi:

Di sana, pilih tanggal mulai sanksi (misalnya 11 Februari 2024), lalu catat tarif di kolom “Tarif Bunga Per Bulan” untuk jenis sanksi yang sesuai.

Contohnya:

  • Baris ke-2 dalam tabel digunakan untuk Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT oleh WP sendiri.
    Jika tarif bunga pada bulan tersebut adalah 0,97% per bulan, itulah yang digunakan dalam perhitungan.

3. Hitung Jumlah Bulan Keterlambatan

Gunakan periode dari tanggal mulai sanksi hingga tanggal pembayaran aktual.
Contoh:

  • Mulai sanksi: 11 Februari 2024
  • Tanggal bayar: 10 Oktober 2025
  • Total keterlambatan: 20 bulan penuh

Catatan: Meskipun keterlambatan hanya beberapa hari di bulan terakhir, tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.

4. Rumus Perhitungan Sanksi

Rumus sanksi bunga pajak:

Tarif Bunga × Pokok Pajak × Jumlah Bulan

Misalnya:

  • Pokok pajak: Rp10.000.000
  • Tarif bunga: 0,97% per bulan
  • Lama keterlambatan: 20 bulan

Maka perhitungan sanksinya:
0,97% × Rp10.000.000 × 20 = Rp1.940.000

Jika pembayaran ini juga dianggap pelaporan SPT, tambahkan denda Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi:
Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 = Rp12.040.000

Catatan Penting

  1. Sanksi resmi hanya ditagihkan melalui dokumen resmi, yaitu:
    • Surat Tagihan Pajak (STP), atau
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
      Jangan pernah membayar “sanksi” lewat pihak ketiga tanpa dokumen resmi.
  2. Pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke:
    • Bank persepsi,
    • Kantor pos,
    • atau kanal pembayaran resmi yang terdaftar di DJP.
  3. Waspada penipuan. DJP menegaskan tidak pernah meminta pembayaran sanksi melalui rekening pribadi atau tautan mencurigakan.

Telat Bayar Boleh, Asal Tahu Konsekuensinya

Keterlambatan membayar pajak bukan akhir dari segalanya, tetapi memahami cara menghitung sanksinya akan membuat kamu terhindar dari kesalahan perhitungan.

Dengan sistem tarif bunga dinamis yang mengikuti UU Cipta Kerja, kini beban sanksi dihitung lebih adil dan transparan.

Jika kamu ingin aman, pastikan selalu memeriksa tarif bunga terkini di situs BKF Kemenkeu dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, kamu bisa menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari denda yang tidak perlu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050