
DOYANDUIT – Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Masa lewat dari tanggal jatuh tempo bukan hal yang sepele. Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan, dalam beberapa kasus, juga denda keterlambatan pelaporan.
Sebagai contoh, jika kamu baru membayar PPh Masa Januari 2024 di bulan Oktober 2025, maka kamu akan dikenai sanksi bunga keterlambatan selama masa tersebut, ditambah denda Rp100.000 jika pembayaran dianggap sebagai pelaporan SPT Masa.
Sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, antara lain:
- PPh Final UMKM
- PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak Penghasilan)
- PPh Final atas Dividen Dalam Negeri oleh Orang Pribadi
- PPh Final Pengalihan Tanah dan Bangunan (yang sudah divalidasi)
Muh. Rahmatullah Barkat. M, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui channel Telegram FAQ Coretax menjelaskan, keterlambatan pembayaran dianggap pelanggaran administratif, bukan pidana, tetapi tetap wajib ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan.
Jenis Sanksi yang Berlaku
Ada dua jenis sanksi utama yang perlu kamu pahami:
- Denda Telat Lapor SPT Masa:
Jika pembayaran PPh dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa, maka dikenakan denda tetap Rp100.000. - Sanksi Bunga Telat Bayar:
Dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap bulan, dikalikan dengan pokok pajak dan jumlah bulan keterlambatan.
Sebelum 2020, tarif sanksi ini bersifat flat 2% per bulan, tetapi kini dihitung lebih adil berdasarkan tarif bunga KMK yang memperhitungkan uplift factor, yaitu tingkat kesalahan atau keterlambatan wajib pajak.
Cara Menghitung Sanksi Pajak Terlambat Bayar
Berikut langkah-langkah menghitung sanksi keterlambatan pembayaran pajak masa dengan benar dan sesuai ketentuan terbaru:
1. Tentukan Tanggal Awal Sanksi
Tanggal awal perhitungan bunga dimulai sehari setelah jatuh tempo pembayaran.
Misalnya:
- PPh Masa Januari 2024 jatuh tempo: 10 Februari 2024
- Maka perhitungan sanksi dimulai pada: 11 Februari 2024
Tanggal ini juga menjadi dasar untuk menentukan tarif bunga KMK yang berlaku.
2. Cek Tarif Bunga Resmi KMK
Kamu tidak perlu menghitung tarif bunga sendiri. Pemerintah sudah menyediakan tabel resmi tarif bunga sanksi administrasi pajak yang diperbarui setiap bulan oleh BKF Kemenkeu.
Kamu bisa mengaksesnya melalui situs resmi:
- fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga
- atau s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
Di sana, pilih tanggal mulai sanksi (misalnya 11 Februari 2024), lalu catat tarif di kolom “Tarif Bunga Per Bulan” untuk jenis sanksi yang sesuai.
Contohnya:
- Baris ke-2 dalam tabel digunakan untuk Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT oleh WP sendiri.
Jika tarif bunga pada bulan tersebut adalah 0,97% per bulan, itulah yang digunakan dalam perhitungan.
3. Hitung Jumlah Bulan Keterlambatan
Gunakan periode dari tanggal mulai sanksi hingga tanggal pembayaran aktual.
Contoh:
- Mulai sanksi: 11 Februari 2024
- Tanggal bayar: 10 Oktober 2025
- Total keterlambatan: 20 bulan penuh
Catatan: Meskipun keterlambatan hanya beberapa hari di bulan terakhir, tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
4. Rumus Perhitungan Sanksi
Rumus sanksi bunga pajak:
Tarif Bunga × Pokok Pajak × Jumlah Bulan
Misalnya:
- Pokok pajak: Rp10.000.000
- Tarif bunga: 0,97% per bulan
- Lama keterlambatan: 20 bulan
Maka perhitungan sanksinya:
0,97% × Rp10.000.000 × 20 = Rp1.940.000
Jika pembayaran ini juga dianggap pelaporan SPT, tambahkan denda Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi:
Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 = Rp12.040.000

Catatan Penting
- Sanksi resmi hanya ditagihkan melalui dokumen resmi, yaitu:
- Surat Tagihan Pajak (STP), atau
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Jangan pernah membayar “sanksi” lewat pihak ketiga tanpa dokumen resmi.
- Pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke:
- Bank persepsi,
- Kantor pos,
- atau kanal pembayaran resmi yang terdaftar di DJP.
- Waspada penipuan. DJP menegaskan tidak pernah meminta pembayaran sanksi melalui rekening pribadi atau tautan mencurigakan.
Telat Bayar Boleh, Asal Tahu Konsekuensinya
Keterlambatan membayar pajak bukan akhir dari segalanya, tetapi memahami cara menghitung sanksinya akan membuat kamu terhindar dari kesalahan perhitungan.
Dengan sistem tarif bunga dinamis yang mengikuti UU Cipta Kerja, kini beban sanksi dihitung lebih adil dan transparan.
Jika kamu ingin aman, pastikan selalu memeriksa tarif bunga terkini di situs BKF Kemenkeu dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, kamu bisa menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari denda yang tidak perlu.