THR Karyawan Swasta Kena Pajak PPh 21? Ini Penjelasan Aturan dan Skema Agar THR Diterima Utuh

10 Maret 2026 14:00
Bagikan :
Ilustrasi pajak THR karyawan swasta PPh 21 tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Namun bagi pekerja di sektor swasta, THR yang diterima umumnya masih dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Kebijakan ini kembali menjadi sorotan pada 2026 karena terdapat perbedaan perlakuan antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Jika THR ASN pajaknya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka THR pekerja swasta tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

“Usulannya harus kita kaji lagi,” ujar Yassierli ketika menanggapi wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta.

Perbedaan kebijakan tersebut memicu diskusi publik mengenai keadilan pajak serta kemungkinan adanya perubahan kebijakan di masa depan.

Mengapa THR Karyawan Swasta Dikenai Pajak?

Secara prinsip, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang diterima pekerja dari perusahaan. Karena itu, THR otomatis menjadi objek PPh Pasal 21, sama seperti gaji atau bonus tahunan.

Menurut praktik perpajakan yang berlaku, setiap tambahan penghasilan yang diterima pegawai wajib dihitung sebagai dasar pengenaan pajak.

Beberapa alasan utama THR dikenai PPh 21 antara lain:

  • THR merupakan komponen penghasilan karyawan
  • Termasuk dalam pendapatan rutin tahunan
  • Perhitungan pajaknya mengikuti ketentuan penghasilan bruto

Dalam sistem perpajakan Indonesia, perusahaan biasanya bertindak sebagai pemotong dan penyetor PPh 21 atas penghasilan karyawan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua karyawan harus menerima THR dengan potongan pajak. Ada beberapa skema yang memungkinkan THR diterima secara utuh.

Skema Gross Up: Cara Agar THR Bisa Diterima Utuh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perusahaan dapat menerapkan skema gross up agar THR yang diterima karyawan tidak dipotong pajak secara langsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan perusahaan menanggung pajak karyawan.

“Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas pajak ditanggung pemberi kerja. Artinya gaji dan THR yang diterima karyawan dapat utuh jika perusahaan menggunakan skema gross up,” jelasnya.

Cara Kerja Skema Gross Up

Dalam skema ini:

  1. Perusahaan menambahkan tunjangan pajak pada penghasilan karyawan.
  2. Tunjangan tersebut digunakan untuk membayar PPh 21.
  3. THR yang diterima karyawan tetap utuh tanpa potongan langsung.

Skema ini dianggap sebagai solusi yang cukup adil bagi kedua pihak.

Keuntungan bagi karyawan:

  • THR diterima penuh
  • Tidak ada potongan langsung saat pencairan

Keuntungan bagi perusahaan:

  • Biaya pajak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto
  • Membantu optimalisasi pelaporan pajak perusahaan

Menurut DJP, selama biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, maka dapat dihitung sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak perusahaan.

Sektor Pekerja yang Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Selain skema dari perusahaan, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk mendukung sektor industri yang berperan besar dalam perekonomian nasional, khususnya sektor padat karya.

Beberapa sektor yang termasuk dalam fasilitas tersebut antara lain:

1. Industri Padat Karya

Beberapa industri yang masuk kategori ini antara lain:

  • Industri tekstil dan garmen
  • Industri furniture
  • Industri kerajinan kulit

Sektor ini dikenal menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

2. Sektor Pariwisata dan Jasa

Selain industri manufaktur, sektor jasa juga termasuk dalam daftar penerima insentif pajak.

Contohnya:

  • Hotel
  • Restoran
  • Biro perjalanan wisata
  • Event organizer
  • Jasa penyelenggara pertemuan

Insentif ini bertujuan membantu pemulihan sektor pariwisata yang sempat terdampak berbagai dinamika ekonomi beberapa tahun terakhir.

3. Pegawai dengan Penghasilan Maksimal Rp10 Juta

Fasilitas PPh 21 DTP juga diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan tertentu.

Syarat utamanya antara lain:

  • Status pegawai tetap
  • Penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
  • Bekerja pada sektor yang memenuhi kriteria kebijakan

Dengan fasilitas ini, pajak penghasilan karyawan akan ditanggung pemerintah selama periode yang ditentukan.

 

Mengapa Aturan Pajak THR Tidak Mudah Diubah?

Di tengah perdebatan publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan aturan pajak tidak bisa dilakukan secara instan.

Sistem perpajakan Indonesia memiliki mekanisme legislasi yang panjang dan melibatkan banyak lembaga negara.

“Pemerintah menjalankan sistem pajak yang cukup fair. Perubahan aturan harus melalui mekanisme legislasi,” jelasnya.

Jika ada usulan perubahan, prosesnya bisa melibatkan:

  • Pembahasan di DPR
  • Revisi undang-undang perpajakan
  • Pengujian di Mahkamah Konstitusi

Artinya, wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta masih memerlukan kajian mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Perbandingan Singkat THR ASN dan Swasta

Kategori ASN Karyawan Swasta
Sumber THR APBN Perusahaan
Pajak THR Ditanggung pemerintah Dipotong PPh 21
Kemungkinan THR utuh Ya Tergantung kebijakan perusahaan
Skema alternatif Pajak ditanggung negara Skema gross up

Perbedaan ini sering menjadi bahan diskusi publik, terutama menjelang musim pembayaran THR setiap tahun.

 

THR karyawan swasta pada dasarnya tetap dikenai PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja.

Namun terdapat beberapa mekanisme yang memungkinkan THR diterima tanpa potongan langsung, antara lain:

  • Skema gross up yang ditanggung perusahaan
  • Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu
  • Insentif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu

Ke depan, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini, aturan pajak THR masih mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi pekerja maupun perusahaan, memahami mekanisme ini penting agar pengelolaan THR dan kewajiban pajak dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050