
DOYANDUIT – Seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk calon ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2025 dan berlaku menyeluruh bagi kelompok aparat negara.
Persyaratan administrasi pajak ini menjadi penting karena mulai tahun pelaporan 2026, sistem Coretax DJP akan menjadi kanal utama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan layanan perpajakan lainnya yang berbasis digital.
Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Harus Aktivasi?
Pengenalan Sistem Coretax DJP
Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan proses administrasi pajak manual serta layanan DJP Online yang selama ini digunakan.
Sistem ini mengintegrasikan alur pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga layanan lain secara digital dan otomatis.
Dengan mekanisme ini, DJP bertujuan menciptakan transparansi, efisiensi, dan integrasi data pajak nasional yang lebih baik serta meminimalkan kendala administratif bagi wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri.
Kewajiban Utama Menurut SE MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025
SE MenPAN-RB 7/2025 menetapkan tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh ASN, TNI, dan Polri:
- Pendaftaran Akun Coretax DJP
Setiap aparat negara wajib memiliki akun wajib pajak di sistem Coretax DJP. - Aktivasi Akun Wajib Pajak
Akun wajib pajak harus diaktifkan agar bisa digunakan untuk layanan perpajakan. - Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diperlukan untuk menandatangani dokumen pajak secara sah melalui sistem digital.
Semua aktivitas di atas harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar tidak menghambat kewajiban perpajakan di tahun berikutnya.
Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax DJP
Aktivasi akun wajib pajak dilakukan langsung melalui portal resmi Coretax DJP dan menjadi tahapan awal sebelum wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan digital.
1. Akses Portal Coretax DJP
Wajib pajak membuka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Pada halaman awal, klik tombol “Lanjutkan” hingga muncul opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak
Pada tahap berikutnya, pilih opsi bahwa wajib pajak sudah terdaftar, lalu lanjutkan ke proses pengisian identitas.
3. Input NIK atau NPWP
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang direkomendasikan, atau NPWP, kemudian klik Cari.
Sistem akan menampilkan potongan nama wajib pajak sebagai konfirmasi kecocokan data.
4. Masukkan Email dan Nomor HP
Isikan alamat email dan nomor handphone yang terdaftar di KPP.
Jika muncul tanda silang merah pada kolom isian, klik area di luar kolom hingga indikator berubah menjadi tanda centang hijau, menandakan data telah valid.
5. Verifikasi Identitas dengan Foto Live
Sistem akan meminta izin akses kamera.
Ambil foto secara langsung (live photo) sesuai instruksi, lalu lakukan validasi hingga muncul notifikasi bahwa verifikasi identitas berhasil.
6. Setujui Pernyataan Wajib Pajak
Centang pernyataan persetujuan yang ditampilkan sistem, kemudian klik Simpan.
Jika muncul notifikasi bahwa akun telah aktif, maka proses aktivasi akun Coretax DJP dinyatakan selesai.
Cara Reset Password Akun Coretax DJP
Setelah aktivasi akun berhasil, wajib pajak perlu melakukan reset kata sandi agar akun dapat digunakan untuk login.
Langkah-langkah reset password adalah sebagai berikut:
-
Akses halaman login Coretax DJP
-
Klik opsi Lupa Kata Sandi
-
Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna
-
Pilih metode konfirmasi melalui email
-
Penting: penulisan alamat email harus menggunakan huruf kapital seluruhnya
-
Masukkan kode captcha dan kirim permintaan
Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi reset password sukses.
Selanjutnya, buka email yang diterima dan klik tautan pengaturan ulang kata sandi, lalu buat password baru, konfirmasi, dan simpan.
Sebagai langkah akhir, lakukan login kembali hingga nama wajib pajak dan NPWP tampil di dashboard Coretax.
Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Setelah akun aktif dan password berhasil diperbarui, wajib pajak harus mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik agar dapat menandatangani dokumen pajak secara digital.
Langkah Pengajuan Kode Otorisasi
-
Masuk ke menu Portal Saya
-
Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
-
Data identitas akan terisi otomatis oleh sistem
-
Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DCP
-
Buat passphrase, yaitu kata sandi untuk tanda tangan digital
-
Setujui pernyataan dan klik Simpan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat.
Wajib pajak disarankan mengunduh dan menyimpan bukti tanda terima permohonan sebagai arsip.
Validasi Kode Otorisasi hingga Status Aktif
Kode otorisasi yang telah dibuat perlu melalui proses validasi agar dapat digunakan sepenuhnya.
Cara Validasi Kode Otorisasi
-
Masuk ke menu Portal Saya
-
Pilih Profil Saya
-
Buka Nomor Identifikasi Eksternal
-
Pilih Digital Certificate
-
Klik Periksa Status hingga status berubah dari invalid menjadi valid
Jika status telah valid, artinya kode otorisasi sudah aktif dan siap digunakan.
Sebagai penanda akhir, sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DCP ke menu notifikasi. Dokumen ini memuat identitas wajib pajak, nomor dokumen, serta status penerbitan resmi dari sistem Coretax DJP.
Bantuan Teknis
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan materi edukasi, tutorial video, dan panduan teknis lengkap di kanal resmi pajak.go.id, termasuk halaman Coretaxpedia.
Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP seperti helpdesk di Kantor Wilayah, KPP, atau KP2KP.
Batas akhir aktivasi akun Coretax DJP untuk ASN, TNI, dan Polri adalah 31 Desember 2025. Semua aparatur negara yang telah terdaftar wajib menyelesaikan pendaftaran, aktivasi akun, serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital di tahun pelaporan 2026.