
DOYANDUIT – Awal Januari 2026, banyak guru ASN mendapati Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk ke rekening tidak sebesar perkiraan.
Kondisi ini terutama dialami guru dengan SKTP terbit sekitar 20 Januari 2026. Selisih nominal yang muncul memicu pertanyaan, bahkan memunculkan isu pemotongan ganda yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan guru.
Namun, klarifikasi resmi menyatakan bahwa kondisi tersebut bukan kesalahan transfer, bukan kebijakan sepihak daerah, dan bukan pemotongan ilegal.
Klarifikasi Resmi Ditjen GTKPG: Isu Pemotongan Ganda adalah Hoaks
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemdikdasmen RI menegaskan bahwa informasi yang menyebut TPG ASN dipotong BPJS dua kali adalah tidak benar.
Dalam pengumuman resminya, Ditjen GTKPG menyatakan:
“TPG dan gaji ke-13 tidak dipotong iuran BPJS karena tidak termasuk komponen dasar perhitungan iuran JKN.”
Dengan demikian, TPG bukan objek pemotongan khusus, melainkan bagian dari total penghasilan bulanan yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN.
Kenapa Potongannya Terasa “Berkali-kali” di 2026?
Perasaan potongan terjadi berulang bukan karena nominal iuran bertambah, melainkan karena perubahan skema penyaluran TPG.
Perbedaannya sebagai berikut:
- Tahun 2025:
TPG cair per triwulan → iuran terlihat dipotong sekali per periode - Tahun 2026:
TPG cair bulanan → iuran dipotong setiap bulan
Ditjen GTKPG menegaskan bahwa:
“Jika ditotal dalam satu tahun, nominal iuran tetap sama. Yang berubah hanya waktu pemotongannya.”
Dasar Perhitungan Iuran BPJS Guru ASN
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk guru ASN ditetapkan sebesar 5% dari total penghasilan, dengan rincian:
- 1% dipotong dari penghasilan guru
- 4% dibayarkan oleh pemerintah daerah
Komponen penghasilan yang dihitung meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Artinya, bukan TPG yang dipotong berulang, melainkan setiap komponen penghasilan dikenai iuran sesuai proporsinya.
Batas Maksimal Iuran: Tidak Lebih dari Rp120.000
Ditjen GTKPG juga menegaskan adanya batas atas perhitungan iuran.
Ketentuannya:
- Batas maksimal penghasilan yang dihitung: Rp12.000.000
- Potongan maksimal dari pegawai (1%): Rp120.000 per bulan
Jika total penghasilan guru:
- Di atas Rp12 juta: potongan tetap maksimal Rp120.000
- Di bawah Rp12 juta: potongan menyesuaikan dan lebih kecil
Contoh Perhitungan Resmi (Ringkas)
Guru ASN dengan total penghasilan Rp11 juta:
- Potongan 1% ≈ Rp110.000
Guru ASN dengan total penghasilan Rp17 juta:
- Tetap dipotong maksimal Rp120.000
- Tidak mengikuti kenaikan penghasilan di atas Rp12 juta
Hal ini memastikan iuran tidak bersifat memberatkan, sekaligus tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi guru dan keluarganya.
Manfaat Iuran BPJS bagi Guru dan Keluarga
Dengan iuran maksimal Rp120.000 per bulan, kepesertaan BPJS Kesehatan guru mencakup hingga lima orang, yaitu:
- Guru (peserta utama)
- Suami/istri
- Tiga orang anak
Manfaat layanan meliputi:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Rawat jalan dan rawat inap
- Konsultasi medis
- Layanan rumah sakit lanjutan
Bukan Pemotongan, Tapi Mekanisme Resmi
TPG guru yang terasa berkurang di awal 2026 merupakan dampak dari:
- Penerapan pajak penghasilan progresif
- Perhitungan iuran BPJS berdasarkan total penghasilan
- Perubahan pola pencairan TPG menjadi bulanan
Seluruh mekanisme tersebut resmi, berlaku nasional, dan telah disosialisasikan oleh Ditjen GTKPG Kemdikdasmen RI. Memahami struktur ini menjadi kunci agar guru dapat mengelola ekspektasi dan perencanaan keuangan secara lebih akurat sepanjang tahun berjalan.