
DOYANDUIT – TPG sudah cair tetapi nominalnya tidak sama dengan gaji pokok menjadi pertanyaan banyak guru di awal tahun 2026. Situasi ini memang cukup sering terjadi, terutama setelah sistem validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini dilakukan per bulan melalui Info GTK.
Jika Anda melihat jumlah transfer di rekening lebih kecil dibanding gaji pokok yang tertera di Info GTK, kondisi tersebut tidak selalu berarti ada kesalahan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi selisih nominal tersebut, mulai dari potongan pajak hingga pembaruan data di Dapodik.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan diskusi dengan sejumlah operator sekolah, rata-rata selisih nominal TPG berkisar sekitar 5 persen dari gaji pokok. Angka ini umumnya berkaitan dengan kewajiban pajak penghasilan (PPh 21).
Perubahan Validasi TPG 2026 di Info GTK
Mulai tahun 2026, validasi TPG dilakukan per bulan. Artinya, setiap bulan memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tersendiri yang dapat dicek melalui akun Info GTK.
Saat membuka rincian bulan tertentu, Anda akan melihat:
- Tanggal terbit SKTP
- Nominal gaji pokok
- Status pencairan
- Jumlah dana yang ditransfer
Beberapa guru mendapati nominal transfer lebih kecil dibanding angka gaji pokok yang tertera. Contohnya:
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp3.186.600 |
| Dana Ditransfer | ± Rp2.900.000 |
Selisih ini umumnya mendekati 5 persen.
Menurut praktik umum pengelolaan tunjangan profesi, potongan tersebut berkaitan dengan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan bahwa tunjangan profesi termasuk objek pajak.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan tunjangan profesi guru, pembayaran dilakukan sesuai validasi data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penyebab TPG Tidak Sama dengan Gaji Pokok
Berikut beberapa penyebab utama TPG sudah cair tetapi tidak sama dengan gaji pokok:
1. Potongan Pajak (PPh 21)
TPG termasuk penghasilan yang dikenai pajak. Besaran potongan tergantung pada:
- Status kepegawaian
- Golongan dan masa kerja
- Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jika potongan mendekati 5 persen, besar kemungkinan itu merupakan PPh 21.
2. Data Gaji Berkala Belum Terupdate
Nominal TPG diambil dari data Dapodik, khususnya bagian riwayat gaji berkala. Jika SK kenaikan gaji berkala belum diinput atau belum disinkronkan, nominal di Info GTK bisa belum menyesuaikan.
Di Dapodik, bagian yang perlu dicek adalah:
- Menu GTK
- Riwayat gaji berkala
- Tanggal mulai berlaku
- Nominal terbaru sesuai SK
Jika SK berlaku per 1 Februari, misalnya, maka input harus dilakukan sebelum proses validasi bulan berikutnya agar nominal TPG ikut berubah.
3. Sinkronisasi Belum Sempurna
Dalam kondisi normal:
- Data diperbarui di Dapodik
- Operator melakukan sinkronisasi
- Info GTK otomatis memperbarui nominal
Namun jika perubahan belum muncul, guru disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah atau operator Simpun di dinas pendidikan setempat.
Cara Memastikan Nominal TPG Sudah Sesuai
Agar tidak bingung setiap kali TPG cair, lakukan langkah berikut:
Cek Info GTK Secara Berkala
- Login ke akun Info GTK
- Klik rincian bulan berjalan
- Periksa nominal gaji pokok dan status SKTP
Pastikan Riwayat Gaji Berkala Terinput
Periksa di Dapodik apakah:
- Nominal sudah sesuai SK terbaru
- Tanggal berlaku benar
- Tidak ada data kosong
Koordinasi dengan Operator Sekolah
Jika sudah sinkron tetapi belum berubah, segera lapor ke operator dinas. Jangan menunggu terlalu lama karena validasi kini berjalan bulanan.
Wajar Selisih, Asal Transparan
Selisih TPG akibat potongan pajak adalah hal wajar. Yang terpenting adalah transparansi dan kesesuaian data.
Jika nominal yang diterima lebih kecil karena pajak, itu bagian dari kewajiban administrasi negara. Namun jika selisih terjadi karena kesalahan input data, tentu harus segera diperbaiki.
Dengan sistem yang kini berbasis data terintegrasi, peran operator sekolah menjadi semakin penting.