
DOYANDUIT – Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat menjadi cara sederhana untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Melalui sistem Coretax DJP, pemberitahuan penggunaan norma kini dapat diajukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2026 harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Maret 2026.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan metode norma dan harus menghitung pajak dengan pembukuan penuh.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa metode norma merupakan salah satu alternatif penghitungan pajak bagi pelaku usaha kecil dan profesi bebas.
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu,” demikian penjelasan dalam materi sosialisasi DJP.
Metode ini sangat membantu karena wajib pajak tidak perlu menyusun laporan laba rugi secara rinci.
Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah metode penghitungan pajak dengan menggunakan persentase tertentu dari omzet untuk menentukan penghasilan neto.
Persentase norma ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 dan lampirannya.
Secara umum, penghitungan pajak bisa dilakukan melalui dua cara:
- Pembukuan
Menggunakan laporan laba rugi yang mencatat seluruh pendapatan dan biaya usaha. - Pencatatan dengan Norma (NPPN)
Menggunakan persentase tertentu dari omzet sebagai penghasilan neto.
Metode kedua biasanya dipilih oleh profesi bebas karena lebih praktis.
Contoh Perhitungan Pajak Menggunakan NPPN
Sebagai gambaran, berikut contoh sederhana penggunaan norma.
Misalnya seorang content creator memperoleh omzet selama setahun sebesar Rp300 juta.
Jika norma untuk kegiatan tersebut adalah 50%, maka perhitungannya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Omzet tahunan | Rp300.000.000 |
| Norma penghasilan neto | 50% |
| Penghasilan neto | Rp150.000.000 |
Penghasilan neto tersebut kemudian masih dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebelum dikenakan tarif pajak penghasilan.
Dengan metode ini, wajib pajak tidak perlu menghitung seluruh biaya operasional secara rinci.
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan metode norma. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Metode NPPN hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha.
2. Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas
Contoh profesi yang dapat menggunakan norma antara lain:
- Dokter
- Notaris
- Konsultan
- Freelancer
- Kreator konten
- Pekerja seni
3. Omzet Kurang dari Rp4,8 Miliar
Jika peredaran bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib menggunakan pembukuan.
4. Menyampaikan Pemberitahuan
Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax DJP.
Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN di Coretax 2026
Berikut langkah-langkah pengajuan pemberitahuan norma melalui sistem Coretax.
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun pajak Anda.
Setelah berhasil login, buka menu:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Pilih Jenis Layanan
Selanjutnya pilih kode layanan:
AS04 – Administrasi Perpajakan
Kemudian pilih sub layanan:
AS0401 – Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Klik Lanjut untuk masuk ke halaman berikutnya.
3. Isi Informasi Umum
Pada halaman formulir, isi data berikut:
- Tahun pajak: 2026
- Peredaran bruto
- Kota atau lokasi usaha
- Data identitas wajib pajak
Pastikan seluruh informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
4. Isi Pernyataan Wajib Pajak
Pada bagian pernyataan, wajib pajak harus menyatakan bahwa:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun
Centang pernyataan tersebut sebagai bentuk konfirmasi.
5. Simpan dan Refresh Kewajiban Pajak
Setelah semua data diisi:
- Klik Simpan
- Scroll ke bawah
- Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan tanda centang pada bagian kewajiban.
6. Buat Dokumen PDF
Langkah berikutnya adalah membuat dokumen permohonan.
Caranya:
- Klik Create PDF
- Pilih klasifikasi dokumen Biasa
- Klik Simpan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Dokumen created successfully”.
Dokumen tersebut dapat langsung diunduh.
7. Tanda Tangani Dokumen
Setelah dokumen dibuat, lakukan penandatanganan elektronik menggunakan passphrase akun Anda.
Langkahnya:
- Klik Sign
- Masukkan passphrase
- Klik Simpan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan status Signing request successfully.
8. Kirim Permohonan
Langkah terakhir adalah mengirim permohonan.
Klik Kirim, lalu tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi bahwa proses berhasil dieksekusi.
Setelah itu, buka menu Dokumen untuk mengunduh:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
BPE ini menjadi bukti bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN telah diterima oleh sistem DJP.
Pentingnya Menyampaikan Pemberitahuan Sebelum 31 Maret
Banyak wajib pajak sering melewatkan batas waktu pemberitahuan norma.
Padahal, jika tidak melaporkan sebelum 31 Maret, maka wajib pajak otomatis dianggap tidak menggunakan NPPN.
Akibatnya:
- Wajib membuat pembukuan lengkap
- Perhitungan pajak menjadi lebih kompleks
Karena itu, menyampaikan pemberitahuan sejak awal tahun pajak menjadi langkah yang sangat penting.
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi solusi praktis bagi wajib pajak pekerjaan bebas untuk menghitung pajak tanpa pembukuan rumit.
Melalui sistem Coretax DJP, proses pemberitahuan kini dapat dilakukan secara online hanya dalam beberapa langkah.
Hal paling penting yang perlu diingat adalah batas waktu penyampaian pemberitahuan, yaitu 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2026.