
DOYANDUIT – Bekerja secara Work From Anywhere (WFA) tidak serta-merta menghilangkan hak pegawai atas uang makan. Sepanjang memenuhi ketentuan administratif dan kehadiran kerja, pegawai ASN yang melaksanakan WFA tetap dapat menerima uang makan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini penting dipahami, terutama oleh satuan kerja yang menerapkan fleksibilitas lokasi kerja sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam praktiknya, masih banyak pegawai dan pengelola keuangan yang ragu apakah uang makan tetap bisa dibayarkan saat pegawai tidak hadir secara fisik di kantor. Padahal, regulasi sudah memberikan penegasan yang cukup jelas.
Dasar Hukum Pemberian Uang Makan ASN
Merujuk klc2.kemenkeu.go.id, pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Artinya, dasar utama pembayaran uang makan bukan lokasi kerja, melainkan kehadiran pegawai pada hari kerja.
Secara normatif, uang makan dibayarkan berdasarkan satuan biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) pada tahun anggaran berjalan.
“Uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan,” sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan PMK tentang uang makan ASN.
Apakah Pegawai WFA Berhak atas Uang Makan?
Jawabannya: ya, tetap berhak, dengan catatan tertentu.
Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja secara Work From Anywhere dapat tetap diberikan uang makan sepanjang memenuhi syarat berikut:
- Melaksanakan WFA berdasarkan kebijakan resmi instansi
- Mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja yang bersangkutan
- Presensi dilakukan sesuai ketentuan, baik secara online maupun manual
- Tidak melanggar ketentuan kepegawaian internal
Dengan kata lain, WFA dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas, bukan sebagai cuti atau ketidakhadiran.
Peran KPA dan PPK dalam Pembayaran Uang Makan WFA
Pelaksanaan pembayaran uang makan bagi pegawai WFA tidak berdiri sendiri. Ada peran penting pejabat pengelola keuangan negara di dalamnya.
Secara administratif dan hukum:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas kebijakan pembayaran
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab secara formal dan material
Keduanya wajib memastikan bahwa:
- Pegawai benar-benar melaksanakan WFA sesuai ketentuan
- Data presensi valid dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pembayaran uang makan sesuai satuan biaya yang ditetapkan
Dalam konteks ini, kehati-hatian bukan untuk membatasi hak pegawai, melainkan menjaga agar belanja negara tetap akuntabel.
Standar Biaya Uang Makan ASN Tahun Anggaran 2026
Besaran uang makan ASN untuk Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.
Satuan biaya uang makan ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, berbeda dengan uang lauk pauk bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang dihitung berdasarkan hari kalender.
Rincian Satuan Biaya Uang Makan ASN 2026
Berikut besaran uang makan per hari berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Sementara itu, uang lauk pauk bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri ditetapkan sebesar:
- Rp60.000 per hari kalender
Pembagian ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan struktur golongan dan karakteristik tugas dalam menetapkan standar biaya.
Kenapa Uang Makan Tetap Relevan Meski WFA?
Uang makan tidak semata-mata soal makan siang. Dalam kebijakan keuangan negara, uang makan diposisikan sebagai kompensasi kehadiran dan pelaksanaan tugas harian.
Beberapa alasan kenapa uang makan tetap relevan bagi pegawai WFA:
- Pegawai tetap bekerja dan menyelesaikan target kinerja
- Biaya konsumsi tetap dikeluarkan meski bekerja dari lokasi berbeda
- Prinsip keadilan antarpegawai perlu dijaga
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
Catatan Penting untuk Satuan Kerja
Agar tidak menimbulkan temuan atau kesalahan administrasi, satuan kerja perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan kebijakan WFA tertuang dalam surat resmi atau pedoman internal
- Sistem presensi online harus terdokumentasi dengan baik
- Rekap kehadiran disimpan sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban
- Pembayaran mengikuti SBM tahun anggaran berjalan
WFA Bukan Alasan Menghapus Uang Makan
Uang makan pegawai ASN yang bekerja secara Work From Anywhere tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi ketentuan presensi dan kebijakan kepegawaian.
Regulasi sudah memberikan ruang yang jelas, dan tanggung jawab utama ada pada pengelola anggaran untuk memastikan pembayaran dilakukan secara sah dan akuntabel.
Dengan memahami ketentuan uang makan WFA dan standar biaya tahun 2026, instansi dapat menerapkan kerja fleksibel tanpa mengorbankan kepastian hak pegawai maupun prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.