
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak kembali merilis update teknis terkait validasi dan migrasi data NIK pegawai melalui Portal NPWP. Per tanggal 10 Desember 2025, DJP mengonfirmasi bahwa seluruh NIK yang berstatus migrasi “YA” kini sudah dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Hal ini berlaku baik untuk:
- NIK yang sejak awal sudah berstatus migrasi “YA”, maupun
- NIK yang sebelumnya sempat berstatus YA tetapi belum terdeteksi di sistem Coretax.
Dengan update ini, pemberi kerja kini dapat melanjutkan proses penerbitan bukti potong tanpa terkendala data migrasi yang sebelumnya belum sinkron.
Per tanggal 10 Desember 2025
Atas NIK yang telah divalidasi melalui Portal NPWP dengan status migrasi “YA” telah dapat dibuatkan bukti pemotongan, termasuk yang sebelumnya sempat berstatus YA namun masih belum terdeteksi.Silakan untuk melakukan pembatalan bupot, dan pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 yang terdampak, sebelum melakukan pembuatan bukti pemotongan A1/A2.
Terima kasih. Semoga membantu.
Demikian bunyi unggahan pengumuman di kanal Telegram FAQ Coretax.
Instruksi DJP: Lakukan Pembatalan Bupot dan Pembetulan SPT Masa
Sejalan dengan update tersebut, DJP juga mengimbau pemberi kerja untuk segera melakukan tindakan administratif berikut:
1. Membatalkan Bukti Pemotongan yang Masih Menggunakan NPWP Sementara
Bupot yang sebelumnya diterbitkan menggunakan:
- NPWP sementara 999xxx, atau
- NIK yang belum berstatus migrasi “YA”,
wajib dibatalkan dan diterbitkan ulang menggunakan NIK yang kini sudah tervalidasi.
Langkah ini memastikan seluruh bukti potong memiliki identitas perpajakan yang benar sesuai standar Coretax 2025.
2. Melakukan Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh 21 yang terdampak oleh perubahan data wajib dilakukan pembetulan, terutama jika:
- Nomor identitas dalam Bupot berubah dari NPWP sementara menjadi NIK,
- Terdapat selisih pelaporan karena data tidak dikenali sistem sebelumnya.
Setelah pembetulan selesai, proses administrasi dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan A1/A2.
Dampak Positif Update Ini bagi Pemberi Kerja
Validasi NIK Sekarang Lebih Stabil
NIK berstatus “YA” kini terbaca penuh oleh sistem Coretax, mengurangi risiko error saat penarikan data pegawai.
Administrasi Akhir Tahun Lebih Lancar
Update ini datang tepat saat periode persiapan laporan akhir tahun, sehingga pemberi kerja dapat menyelesaikan:
- Bukti potong (Bupot),
- SPT Masa,
- A1/A2,
dengan identitas perpajakan yang konsisten.
Menghindari Double Record
Dengan proses migrasi yang semakin matang, risiko duplikasi data semakin rendah, terutama untuk pegawai yang sebelumnya mengalami ketidaksesuaian status migrasi.
Rekomendasi Tindak Lanjut bagi Pemberi Kerja
Berikut langkah yang disarankan agar proses administrasi berjalan tanpa kendala:
- Periksa portal NPWP dan pastikan status migrasi pegawai telah “YA”.
- Lakukan uji sampling untuk memastikan NIK dapat ditarik oleh sistem aplikasi bupot.
- Batalkan seluruh Bupot lama yang masih menggunakan NPWP sementara.
- Lakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan pajak yang terdampak.
- Terbitkan Bupot baru dengan identitas NIK yang valid, lalu lanjutkan ke pembuatan A1/A2.
Untuk memahami latar belakang mengapa proses ini penting, kamu bisa membaca artikel sebelumnya tentang migrasi NIK per 28 November 2025 dan pencegahan double record.
Pemberi Kerja Diminta Segera Menyelesaikan Penyesuaian
Dengan berfungsinya NIK berstatus migrasi “YA” per 10 Desember 2025, pemberi kerja kini dapat kembali memproses bukti potong dengan lebih pasti.
Pembatalan Bupot lama serta pembetulan SPT Masa menjadi langkah penting untuk menjaga konsistensi data dan memastikan pelaporan perpajakan akhir tahun berjalan tepat waktu.
Dengan memahami update ini, kamu dapat mengambil langkah administratif yang lebih cerdas dan terukur.
