Update Perbaikan Bupot A1 Coretax 2026: Impor XML Sudah Bisa, Bug Desimal Masih Dipantau

16 Januari 2026 10:00
Bagikan :
Ilustrasi update sistem Bupot A1 Coretax dan perhitungan PPh 21 tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Update mengenai Bupot A1 Coretax menjadi perhatian banyak wajib pajak, khususnya bendahara dan bagian payroll, seiring masih ditemukannya kendala teknis pada proses pembuatan bukti potong PPh 21 melalui sistem Coretax DJP.

Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan melalui kanal resmi komunitas teknis DJP, perbaikan untuk fitur impor XML Bupot A1 telah dilakukan dan sebagian wajib pajak sudah berhasil melakukan proses perekaman.

Namun, hingga pertengahan Januari 2026, masih terpantau adanya bug perhitungan yang menghasilkan angka desimal pada nilai pajak terutang.

Situasi ini membuat banyak pengguna bersikap lebih waspada, terutama karena masa pelaporan dan penyetoran PPh 21 tetap berjalan sesuai tenggat regulasi.

Status Perbaikan Impor XML Bupot A1

Deploy Perbaikan Sudah Dilakukan

Menurut informasi dari kanal Telegram FAQ Coretax, perbaikan sistem untuk proses pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML telah berhasil dideploy ke server produksi.

Beberapa poin penting yang disampaikan:

  • Fitur impor XML sudah dapat digunakan kembali.
  • Sejumlah wajib pajak melaporkan proses unggah dan pembentukan Bupot A1 berhasil.
  • Validasi struktur file XML sudah kembali normal.

Dalam keterangan yang beredar, disebutkan:

“Deploy perbaikan pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML telah dilakukan. Beberapa wajib pajak terpantau sudah mencoba dan berhasil.”

Ini menjadi kabar baik bagi pengguna yang sebelumnya mengalami kegagalan unggah atau error pembacaan file.

Kendala Bug Angka Desimal Masih Berlangsung

Masalah Perhitungan PPh 21 (TER)

Meskipun fungsi impor telah berjalan, masih ditemukan bug pada perhitungan PPh 21 berbasis Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menghasilkan nilai dengan pecahan desimal.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan:

  • Ketidaksesuaian nilai setoran
  • Risiko selisih pembulatan
  • Potensi koreksi di masa depan

Tim pengembang Coretax menyampaikan bahwa proses perbaikan lanjutan masih terus berlangsung (on going) untuk menyempurnakan mekanisme pembulatan dan akurasi perhitungan.

Menurut pengamatan banyak pengguna, bug ini biasanya muncul pada:

  • Gaji dengan komponen tunjangan variabel
  • Penghasilan tidak bulat
  • Perhitungan TER lapis menengah

Langkah Mitigasi yang Disarankan DJP

1. Tetap Coba Impor Jika Nilai Tanpa Desimal

Bagi wajib pajak yang nilai perhitungannya tidak menghasilkan pecahan, sistem saat ini sudah relatif stabil untuk digunakan.

Disarankan untuk:

  • Melakukan uji impor XML
  • Memastikan hasil perhitungan sesuai kertas kerja
  • Menyimpan log dan bukti validasi

2. Setor Deposit untuk Mitigasi Denda

Langkah paling penting yang ditekankan adalah penyetoran deposit pajak lebih dulu sebagai mitigasi risiko denda keterlambatan.

Ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam kepatuhan pajak, agar:

  • Tanggal setor tetap tercatat tepat waktu
  • Risiko sanksi administrasi dapat dihindari
  • Koreksi nilai dapat dilakukan kemudian melalui pemindahbukuan

Dalam praktiknya, banyak konsultan pajak menyarankan strategi ini ketika sistem pelaporan sedang mengalami gangguan teknis.

Alternatif Perhitungan di Luar Coretax

Untuk menentukan nilai setoran PPh 21, perhitungan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan beberapa sarana resmi dan semi-resmi, antara lain:

Opsi Tools yang Bisa Digunakan

  • Format XML standar dari DJP
  • Aplikasi Tools KeKaSiH 21
  • Kertas kerja internal payroll
  • Spreadsheet perhitungan TER

Langkah umum yang dapat dilakukan:

  1. Hitung PPh 21 TER di luar sistem.
  2. Tentukan nilai setoran yang wajar tanpa desimal.
  3. Lakukan penyetoran sebagai deposit.
  4. Tunggu perbaikan final Coretax untuk pelaporan definitif.

Pendekatan ini dinilai lebih aman dibanding menunda seluruh proses hanya karena menunggu bug terselesaikan.

Dampak bagi Bendahara dan HR

Bagi bagian HR dan bendahara, update Bupot A1 Coretax ini menuntut beberapa penyesuaian:

  • Pengecekan ulang hasil hitung otomatis
  • Rekonsiliasi dengan kertas kerja
  • Komunikasi internal soal potensi koreksi
  • Dokumentasi bukti setor deposit

Di sinilah pentingnya memiliki prosedur standar, seperti yang juga dibahas dalam artikel kami tentang strategi aman menghadapi error Coretax DJP pada masa transisi sistem.

Di sisi lain, pemahaman alur pemindahbukuan pajak juga menjadi krusial, sebagaimana diulas pada panduan terpisah mengenai mekanisme pemindahbukuan deposit PPh di DJP Online.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050