
DOYANDUIT – Update mengenai Bupot A1 Coretax menjadi perhatian banyak wajib pajak, khususnya bendahara dan bagian payroll, seiring masih ditemukannya kendala teknis pada proses pembuatan bukti potong PPh 21 melalui sistem Coretax DJP.
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan melalui kanal resmi komunitas teknis DJP, perbaikan untuk fitur impor XML Bupot A1 telah dilakukan dan sebagian wajib pajak sudah berhasil melakukan proses perekaman.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, masih terpantau adanya bug perhitungan yang menghasilkan angka desimal pada nilai pajak terutang.
Situasi ini membuat banyak pengguna bersikap lebih waspada, terutama karena masa pelaporan dan penyetoran PPh 21 tetap berjalan sesuai tenggat regulasi.
Status Perbaikan Impor XML Bupot A1
Deploy Perbaikan Sudah Dilakukan
Menurut informasi dari kanal Telegram FAQ Coretax, perbaikan sistem untuk proses pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML telah berhasil dideploy ke server produksi.
Beberapa poin penting yang disampaikan:
- Fitur impor XML sudah dapat digunakan kembali.
- Sejumlah wajib pajak melaporkan proses unggah dan pembentukan Bupot A1 berhasil.
- Validasi struktur file XML sudah kembali normal.
Dalam keterangan yang beredar, disebutkan:
“Deploy perbaikan pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML telah dilakukan. Beberapa wajib pajak terpantau sudah mencoba dan berhasil.”
Ini menjadi kabar baik bagi pengguna yang sebelumnya mengalami kegagalan unggah atau error pembacaan file.
Kendala Bug Angka Desimal Masih Berlangsung
Masalah Perhitungan PPh 21 (TER)
Meskipun fungsi impor telah berjalan, masih ditemukan bug pada perhitungan PPh 21 berbasis Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menghasilkan nilai dengan pecahan desimal.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan:
- Ketidaksesuaian nilai setoran
- Risiko selisih pembulatan
- Potensi koreksi di masa depan
Tim pengembang Coretax menyampaikan bahwa proses perbaikan lanjutan masih terus berlangsung (on going) untuk menyempurnakan mekanisme pembulatan dan akurasi perhitungan.
Menurut pengamatan banyak pengguna, bug ini biasanya muncul pada:
- Gaji dengan komponen tunjangan variabel
- Penghasilan tidak bulat
- Perhitungan TER lapis menengah
Langkah Mitigasi yang Disarankan DJP
1. Tetap Coba Impor Jika Nilai Tanpa Desimal
Bagi wajib pajak yang nilai perhitungannya tidak menghasilkan pecahan, sistem saat ini sudah relatif stabil untuk digunakan.
Disarankan untuk:
- Melakukan uji impor XML
- Memastikan hasil perhitungan sesuai kertas kerja
- Menyimpan log dan bukti validasi
2. Setor Deposit untuk Mitigasi Denda
Langkah paling penting yang ditekankan adalah penyetoran deposit pajak lebih dulu sebagai mitigasi risiko denda keterlambatan.
Ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam kepatuhan pajak, agar:
- Tanggal setor tetap tercatat tepat waktu
- Risiko sanksi administrasi dapat dihindari
- Koreksi nilai dapat dilakukan kemudian melalui pemindahbukuan
Dalam praktiknya, banyak konsultan pajak menyarankan strategi ini ketika sistem pelaporan sedang mengalami gangguan teknis.
Alternatif Perhitungan di Luar Coretax
Untuk menentukan nilai setoran PPh 21, perhitungan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan beberapa sarana resmi dan semi-resmi, antara lain:
Opsi Tools yang Bisa Digunakan
- Format XML standar dari DJP
- Aplikasi Tools KeKaSiH 21
- Kertas kerja internal payroll
- Spreadsheet perhitungan TER
Langkah umum yang dapat dilakukan:
- Hitung PPh 21 TER di luar sistem.
- Tentukan nilai setoran yang wajar tanpa desimal.
- Lakukan penyetoran sebagai deposit.
- Tunggu perbaikan final Coretax untuk pelaporan definitif.
Pendekatan ini dinilai lebih aman dibanding menunda seluruh proses hanya karena menunggu bug terselesaikan.
Dampak bagi Bendahara dan HR
Bagi bagian HR dan bendahara, update Bupot A1 Coretax ini menuntut beberapa penyesuaian:
- Pengecekan ulang hasil hitung otomatis
- Rekonsiliasi dengan kertas kerja
- Komunikasi internal soal potensi koreksi
- Dokumentasi bukti setor deposit
Di sinilah pentingnya memiliki prosedur standar, seperti yang juga dibahas dalam artikel kami tentang strategi aman menghadapi error Coretax DJP pada masa transisi sistem.
Di sisi lain, pemahaman alur pemindahbukuan pajak juga menjadi krusial, sebagaimana diulas pada panduan terpisah mengenai mekanisme pemindahbukuan deposit PPh di DJP Online.