Update Terbaru Registrasi Massal NIK Pegawai: Data Valid per 28 November 2025 Sudah Dimigrasikan ke Coretax

7 Desember 2025 09:00
Bagikan :
DJP konfirmasi migrasi NIK ke Coretax selesai, berikut langkah yang harus dilakukan pemberi kerja. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pembaruan penting terkait layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai 2025. Data NIK pegawai yang telah berstatus valid di Portal NPWP hingga 28 November 2025 dipastikan sudah selesai diproses dan dimigrasikan ke sistem Coretax.

Dengan demikian, seluruh NIK valid yang sebelumnya berada pada antrean pemrosesan kini telah masuk ke database perpajakan terbaru. Proses ini menjadi bagian lanjutan dari implementasi identitas perpajakan berbasis NIK yang menggantikan NPWP 15 digit sejak pertengahan 2024.

Pemberi kerja diminta untuk mulai melakukan pengecekan secara bertahap demi memastikan semua data berpindah dengan benar.

Pemberi Kerja Diminta Melakukan Test Sampling

DJP mengimbau agar pemberi kerja segera melakukan test sampling, yaitu pengecekan acak pada beberapa pegawai untuk memastikan:

  • NIK telah muncul sebagai identitas perpajakan yang valid di sistem Coretax.
  • NIK dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong terbaru.
  • Tidak ada error pada penarikan data pegawai dari sistem.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada masalah teknis sebelum pemberi kerja melakukan pembatalan bukti potong dan penerbitan ulang secara massal.

Jika hasil sampling menunjukkan data sudah sinkron, pemberi kerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Wajib Membatalkan BPMP dengan NPWP Sementara dan Menerbitkan Bupot Baru

DJP juga menegaskan bahwa pemberi kerja perlu segera menindaklanjuti hasil migrasi data dengan:

1. Membatalkan BPMP Lama yang Masih Menggunakan NPWP Sementara

BPMP (Bukti Penerimaan Mengunggah Pajak/Bukti Potong) yang sebelumnya menggunakan nomor NPWP sementara 999xxx kini harus dibatalkan untuk pegawai yang NIK-nya telah tervalidasi.

Langkah ini bertujuan memastikan:

  • Tidak ada duplikasi identitas.
  • Riwayat perpajakan tercatat pada satu ID berbasis NIK.
  • Pelaporan PPh 21 berjalan tanpa mismatch data.

 2. Menerbitkan Bupot Baru Menggunakan NIK Valid

Setelah pembatalan, pemberi kerja harus menerbitkan bukti potong baru dengan NIK yang sudah tervalidasi dan telah masuk Coretax.

Proses ini otomatis mengikuti standar identitas perpajakan terbaru tahun 2025.

 

Status Flagging yang Belum Berstatus “YA” Sedang Ditangani

Dalam pembaruan resmi, DJP juga menjelaskan bahwa beberapa data pada layanan registrasi massal mungkin masih menampilkan status flagging belum “YA” meskipun sudah diproses.

Status tersebut saat ini sedang dalam penanganan oleh tim teknis, sehingga pemberi kerja tidak perlu melakukan tindakan tambahan selama proses penyempurnaan berlangsung.

Flagging ini berkaitan dengan indikator backend yang menandai bahwa data telah migrasi penuh ke Coretax. Walaupun belum ber-status “YA”, data valid tetap dapat digunakan selama hasil test sampling menunjukkan sinkronisasi berhasil.

Implikasi Update Ini bagi Pemberi Kerja

Update migrasi ini membawa beberapa implikasi administratif yang perlu segera ditindaklanjuti:

Memastikan Kepatuhan Perpajakan

Dengan migrasi data selesai, pemberi kerja dapat melanjutkan proses pelaporan PPh 21 tanpa terganggu masalah identitas perpajakan pegawai.

Mengurangi Risiko Double Record

Tidak ada lagi potensi duplikasi data ketika pegawai menggunakan NIK yang sudah tervalidasi.

Penyelesaian Administrasi 2025

Pembatalan BPMP lama dan penerbitan ulang Bupot dengan identitas NIK adalah langkah yang diperlukan untuk merapikan administrasi sebelum penutupan tahun pajak.

“Silakan test sampling. Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid,” tulis Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak, dalam pembaruan informasi terbaru di FAQ Coretax

Migrasi Data Berjalan Baik, Pemberi Kerja Diharapkan Segera Tindak Lanjut

Dengan selesainya proses migrasi data NIK valid ke Coretax hingga 28 November 2025, pemberi kerja kini dapat fokus pada tahapan berikutnya: melakukan pengecekan sampling, membatalkan BPMP lama, dan menerbitkan bukti potong yang sesuai dengan identitas perpajakan berbasis NIK.

Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dari transisi menuju administrasi pajak pegawai yang lebih rapi, akurat, dan terintegrasi.

Dengan memahami update ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola kepatuhan perpajakan di institusi atau perusahaanmu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050