Update UMP 2026, 22 Provinsi yang Sudah Mengumumkan Besaran Upah Minimum, Sulawesi Tengah Tertinggi 9,08%

24 Desember 2025 11:00
Bagikan :
UMP 2026: Provinsi yang Sudah Tetapkan Upah Minimum dan Angkanya (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Indonesia memasuki fase akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, di mana seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Beberapa provinsi telah terlebih dahulu menetapkan angka UMP 2026, sementara provinsi lainnya masih dalam proses finalisasi.

Artikel ini merangkum provinsi yang telah resmi menetapkan UMP 2026 beserta persentase kenaikannya, sebagai referensi pekerja, pengusaha, dan pembuat kebijakan.

Apa Itu UMP dan Dasar Penetapannya

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja berdasarkan wilayah provinsi.

Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun 2026, ketentuan ini dijadwalkan selesai sebelum akhir tahun kalender sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat.

Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2026

Hingga pagi 24 Desember 2025 siang, beberapa provinsi telah menetapkan UMP 2026 secara resmi. Data terbaru menunjukkan angka kenaikan yang bervariasi antar daerah, mencerminkan dinamika kondisi ekonomi lokal seperti inflasi, pertumbuhan sektor industri, dan kebutuhan hidup daerah.

Daftar Provinsi dan Besaran UMP 2026 (Resmi Diumumkan)

No. Provinsi UMP 2025 UMP 2026 % Kenaikan Kenaikan (Rp)
1 Sulawesi Tengah Rp 2.915.000 Rp 3.179.565 9,08% Rp 264.565
2 Sumatera Utara Rp 2.992.559 Rp 3.228.971 7,90% Rp 236.412
3 Riau Rp 3.508.776 Rp 3.780.495,85 7,74% Rp 271.719,63
4 Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551 Rp 3.306.496 7,58% Rp 232.945
5 Jambi Rp 3.234.535 Rp 3.471.497 7,33% Rp 236.962
6 Sulawesi Selatan Rp 3.657.527 Rp 3.921.234 7,21% Rp 263.707
7 Sumatera Selatan Rp 3.681.561 Rp 3.942.963 7,10% Rp 261.402
8 Kepulauan Riau Rp 3.623.654 Rp 3.879.520 7,06% Rp 255.866
9 Bali Rp 2.996.560 Rp 3.207.459 7,04% Rp 210.899
10 DI Yogyakarta Rp 2.264.080 Rp 2.417.495 6,78% Rp 153.414
11 Sumatera Barat Rp 2.994.193 Rp 3.182.955 6,30% Rp 188.762
12 Papua Barat Rp 3.615.000 Rp 3.840.947 6,25% Rp 225.947
13 Kalimantan Barat Rp 2.878.286 Rp 3.054.552 6,12% Rp 176.266
14 Jawa Timur Rp 2.305.985 Rp 2.446.880,68 6,11% Rp 140.895,68
15 Maluku Rp 3.141.699 Rp 3.334.490 6,10% Rp 192.791
16 Sulawesi Utara Rp 3.775.425 Rp 4.002.630 6,02% Rp 227.205
17 Gorontalo Rp 3.221.731 Rp 3.405.144 5,70% Rp 183.413
18 Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969 Rp 2.455.898 5,45% Rp 126.929
19 Lampung Rp 2.893.070 Rp 3.047.734 5,35% Rp 154.664
20 Papua Barat Daya Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 4,20% Rp 152.000
21 Bangka Belitung Rp 3.876.600 Rp 4.035.000 4,05% Rp 158.400
22 Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931 Rp 2.673.861 2,72% Rp 70.930

Tren Kenaikan UMP di Seluruh Daerah

Dari data yang sudah diumumkan:

  • Provinsi Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi, mencapai lebih dari 9%.
  • Beberapa provinsi di luar Pulau Jawa menunjukkan tren peningkatan upah yang relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.

Faktor yang Memengaruhi Besaran UMP

Kenaikan UMP 2026 dipengaruhi oleh:

  • Inflasi daerah
  • Pertumbuhan ekonomi lokal
  • Kebutuhan hidup layak di setiap wilayah
  • Dinamika industri dan ketenagakerjaan setempat

Pemerintah menggunakan formula yang menghitung inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi ditambah variabel ‘alpha’ dalam menentukan angka penetapan upah minimum yang adil dan proporsional.

Pengumuman UMP 2026 Semakin Komprehensif

Hingga 24 Desember 2025, banyak provinsi di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan variasi tingkat kenaikan.

Proses pengumuman ini merupakan bagian penting dari siklus kebijakan ketenagakerjaan nasional yang mencerminkan kondisi ekonomi lokal masing-masing wilayah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050