
DOYANDUIT – Dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, pembeli biasanya meminta copy sertifikat tanah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan bebas dari sengketa. Langkah ini sebenarnya wajar, mengingat nilai transaksi properti tidak kecil, bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Namun, dari sisi penjual, hal ini sering menimbulkan kekhawatiran. Ada ketakutan bahwa salinan sertifikat tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan ilegal seperti pemalsuan dokumen, pengajuan kredit, atau penipuan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, karena sertifikat tanah termasuk dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu lahan.
Menurut praktisi hukum Nena Adisaputri melalui kanal YouTubenya menjelaskan, penjual punya hak untuk berhati-hati.
“Wajar saja jika penjual ragu memberikan copy sertifikat. Tapi pembeli juga perlu memastikan bahwa tanah yang akan dibeli itu benar-benar aman dan clean and clear,” jelasnya.
Cara Aman Jika Pembeli Minta Copy Sertifikat Tanah
1. Gunakan Jasa PPAT sebagai Pihak Netral
Langkah paling aman adalah menyerahkan sertifikat langsung kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang di wilayah tempat tanah berada. PPAT berperan sebagai pihak netral yang menjembatani kepentingan penjual dan pembeli.
Dengan cara ini, penjual tidak perlu langsung memberikan soft copy sertifikat ke pembeli. Pembeli pun tetap bisa melakukan pengecekan legalitas melalui PPAT.
“PPAT itu netral, tidak hanya mewakili penjual atau pembeli. Jadi, biarkan PPAT yang membantu mengecek keaslian dan status tanah,” ujar Nena.
2. Pilih PPAT Sesuai Lokasi Tanah
Setiap PPAT memiliki wilayah kerja. Jika tanah berada di Jakarta Selatan, maka carilah PPAT di wilayah tersebut. Begitu juga jika tanah ada di Tangerang Selatan, gunakan PPAT setempat.
Untuk menemukan PPAT terdekat, kamu bisa mengetik di Google “PPAT di [nama kota]”. Namun, hindari transaksi hanya lewat telepon atau chat online tanpa melihat lokasi kantornya. Sebaiknya, datang langsung agar bisa memastikan kantor PPAT tersebut benar-benar ada dan resmi beroperasi.
Kunjungan langsung juga memberikan rasa aman karena kamu bisa melihat staf, dokumen, dan proses kerja PPAT secara langsung.
Prosedur Pengecekan Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Setelah PPAT ditunjuk, biasanya akan diminta beberapa dokumen berikut:
- Sertifikat asli tanah
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- KTP pemilik tanah
Dari dokumen ini, PPAT akan melakukan pengecekan ke kantor pertanahan.
Proses pengecekan umumnya memakan waktu 2–3 hari kerja. Hasilnya akan menunjukkan apakah tanah tersebut:
- Tidak sedang dalam sengketa hukum
- Tidak sedang dijadikan jaminan bank
- Tidak ada hak tanggungan
- Dapat diperjualbelikan secara sah
Jika hasilnya clean and clear, maka transaksi bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Perlukah DP Sebelum Penjual Menyerahkan Dokumen?
Dalam praktiknya, penjual biasanya meminta uang tanda jadi (DP) sebagai bentuk keseriusan pembeli sebelum dokumen diberikan ke PPAT. Hal ini wajar, selama ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai syarat pengembalian DP.
Misalnya, jika harga tanah Rp1 miliar dan pembeli memberikan DP Rp50 juta, maka DP tersebut bisa dihitung sebagai pengurang harga total saat AJB ditandatangani.
Namun, jika hasil pengecekan sertifikat menunjukkan adanya masalah hukum, sebaiknya ada kesepakatan bahwa DP dikembalikan 100% kepada pembeli. Bahkan, beberapa pihak menambahkan kompensasi tambahan jika penjual lalai memberikan informasi terkait status tanah.
“Selama kedua pihak transparan dan sepakat secara tertulis, DP bukan masalah. Itu justru menunjukkan niat baik kedua belah pihak,” tambah Nena.
Risiko Menyerahkan Copy Sertifikat Tanah secara Langsung
Menyerahkan copy sertifikat tanah secara langsung kepada pembeli tanpa melalui PPAT berisiko tinggi. Dokumen tersebut bisa saja digunakan untuk:
- Mengajukan pinjaman atau kredit tanpa izin
- Membuat surat palsu atau akta bodong
- Menjadi bahan untuk menipu pihak ketiga
Karena itu, sebaiknya hindari mengirim copy sertifikat melalui email atau WhatsApp. Jika pembeli tetap ingin melihatnya, arahkan mereka untuk mengeceknya langsung melalui PPAT atau notaris resmi.

Tips Penting untuk Penjual dan Pembeli
Untuk Penjual:
- Jangan berikan dokumen apapun tanpa perjanjian tertulis.
- Pastikan pengecekan dilakukan di hadapan PPAT.
- Gunakan salinan yang diberi watermark “untuk pengecekan”.
Untuk Pembeli:
- Pilih PPAT resmi dan berizin dari Kementerian ATR/BPN.
- Jangan tergiur harga murah tanpa verifikasi sertifikat.
- Hadiri langsung pengecekan sertifikat untuk memastikan keaslian.
Kunci Aman Ada di PPAT
Memenuhi permintaan pembeli untuk melihat copy sertifikat tanah bukan hal yang salah, selama dilakukan dengan prosedur yang benar.
Jalan tengah terbaik adalah dengan melibatkan PPAT sebagai pihak netral yang menjamin keamanan dokumen dan kelancaran transaksi.
Dengan cara ini, baik penjual maupun pembeli sama-sama terlindungi dari risiko penipuan dan sengketa. Melalui hal ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dan aman saat bertransaksi jual beli tanah.