
DOYANDUIT – Mengurus sertifikat tanah yang sudah kamu tempati selama lebih dari 20 tahun bisa dilakukan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1961, masyarakat yang menguasai tanah secara fisik dalam jangka waktu panjang memiliki hak untuk mengajukan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah.
Dalam konteks ini, BPN menegaskan bahwa tanah yang sudah dikuasai lebih dari dua dekade dapat diajukan sertifikatnya asalkan memenuhi beberapa syarat administrasi dan tidak dalam sengketa.
Selama pemohon dapat membuktikan penguasaan fisik yang terus-menerus dan tanah tersebut tidak bermasalah dengan masyarakat adat maupun desa setempat, maka proses sertifikasi bisa dilakukan.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Lama
Sebelum mendatangi kantor pertanahan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses tidak terhambat. Berdasarkan pedoman BPN dan ketentuan hukum agraria, berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:
- Surat Keterangan Penguasaan Fisik (SKPF)
Dokumen ini menunjukkan bahwa kamu telah menguasai tanah tersebut secara nyata selama lebih dari 20 tahun. SKPF biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat. - Surat Keterangan Tidak Sengketa
Tanah yang ingin disertifikatkan harus bebas dari sengketa, tidak dalam status perkara, dan tidak digugat oleh masyarakat hukum adat maupun pihak ketiga. - Fotokopi Identitas Pemohon
Termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), serta NPWP jika diperlukan. - Peta Lokasi atau Denah Tanah
Sebagai acuan posisi dan batas tanah yang akan disertifikatkan. - Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
Dinyatakan di atas materai, menjelaskan bahwa tanah tersebut memang dikuasai dan digunakan secara terus-menerus.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah ke BPN
Setelah semua dokumen siap, berikut tahapan yang perlu kamu lakukan untuk mengurus sertifikat tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun:
1. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Datangi kantor pertanahan di wilayah lokasi tanah. Serahkan seluruh dokumen syarat, lalu isi formulir permohonan pendaftaran hak milik.
Petugas BPN akan melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan administrasi dan keabsahan penguasaan tanah. Jika lolos pemeriksaan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pengajuan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah
BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah sebagai dasar hukum kepemilikan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa negara mengakui hak atas tanah tersebut berada di tangan pemohon.
Tahapan ini biasanya melibatkan survei lapangan oleh petugas ukur BPN dan pemeriksaan lapangan oleh kepala seksi penetapan hak tanah.
3. Pendaftaran SK untuk Pembuatan Sertifikat
Setelah SK hak atas tanah terbit, kamu perlu mendaftarkannya untuk pembuatan buku tanah dan sertifikat resmi. Dari sini, proses akan masuk ke tahap pencetakan sertifikat hak milik (SHM).
Jika tidak ada kendala atau keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman publik (biasanya 60 hari), maka sertifikat resmi bisa diterbitkan.
Estimasi Waktu dan Biaya
Menurut ketentuan BPN tahun 2025, proses pembuatan sertifikat tanah non-program (bukan PTSL) dapat memakan waktu sekitar 3–6 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan.
Untuk biaya, tidak ada tarif pasti karena setiap wilayah memiliki standar biaya pelayanan berbeda, tetapi kisaran umum mencakup:
- Pengukuran tanah: Rp 350.000 – Rp 1.000.000
- Pendaftaran dan administrasi: Rp 200.000 – Rp 500.000
- Materai dan legalisasi dokumen: sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000

Tips agar Proses Sertifikat Tanah Berjalan Lancar
- Pastikan tanah tidak dalam sengketa. Lakukan pengecekan ke desa dan BPN sebelum mengajukan permohonan.
- Lengkapi dokumen dengan benar. Kesalahan data bisa memperlambat proses.
- Gunakan saksi yang kredibel. Biasanya, surat keterangan penguasaan tanah membutuhkan dua saksi yang mengenal sejarah kepemilikan lahan.
- Ikuti setiap tahapan dengan sabar. Proses sertifikasi tanah bersifat administratif dan hukum, jadi perlu ketelitian.
Menurut pengalaman beberapa warga yang telah berhasil mendapatkan sertifikat tanah lama, kunci utamanya adalah disiplin mengikuti prosedur dan rajin menanyakan perkembangan berkas ke BPN.
Kesimpulan
Mengurus sertifikat tanah yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun bisa menjadi langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang kamu miliki.
Dengan dasar PP No. 24 Tahun 1997, masyarakat yang mampu membuktikan penguasaan fisik tanah dalam jangka panjang berhak mengajukan sertifikasi ke BPN.
Prosesnya memang membutuhkan waktu dan ketelitian, tetapi dengan dokumen yang lengkap dan komunikasi yang baik dengan pihak desa maupun BPN, sertifikat tanah resmi bisa kamu peroleh tanpa kendala besar.
Dengan memahami proses ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas untuk melindungi hak atas tanah yang telah kamu tempati selama puluhan tahun.