
DOYANDUIT – Tahun 2026 akan menjadi titik penting bagi jutaan pemilik tanah di Indonesia. Jika saat ini kamu masih menyimpan girik, letter C, petuk, atau bukti kepemilikan lama lainnya, ada perubahan besar yang wajib diperhatikan.
Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti hukum kepemilikan tanah.
Kebijakan ini bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap aset tanah memiliki kepastian hukum yang kuat dan tercatat resmi oleh negara.
Dengan memahami aturannya sejak sekarang, kamu bisa melindungi aset bernilai tinggi sekaligus warisan keluarga di masa depan.
Mengapa Tahun 2026 Menjadi Batas Penting Legalitas Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa berbagai dokumen kepemilikan tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mulai tahun 2026.
Masyarakat yang hingga kini masih mengandalkan bukti kepemilikan tersebut diimbau untuk segera meningkatkan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tetap diakui secara legal.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2021, khususnya Pasal 76A. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bukti tertulis atas tanah bekas hak adat yang dimiliki secara perorangan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.
“Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 berlaku”
Masa berlaku dokumen kepemilikan tanah lama tersebut adalah lima tahun sejak PP Nomor 18 Tahun 2021 mulai diberlakukan.
Karena peraturan tersebut resmi diundangkan pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pengakuan hukum terhadap dokumen-dokumen lama itu berakhir pada 2 Februari 2026.
Daftar Surat Tanah Lama yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut jenis dokumen yang status hukumnya berubah setelah Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petuk
- Bukti pajak bumi lama
- Surat keterangan kepemilikan adat atau desa
Dokumen-dokumen ini sebelumnya sering dianggap cukup sebagai bukti kepemilikan. Namun ke depan, fungsinya hanya sebagai data pendukung, bukan bukti sah.
Perbedaan Surat Tanah Lama dan Sertifikat Resmi
Agar lebih mudah dipahami, perbedaannya bisa dilihat dari fungsi hukumnya:
- Surat tanah lama:
Menunjukkan riwayat atau penguasaan tanah secara historis - Sertifikat Hak Milik (SHM):
Bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara dan terdaftar di BPN
Sertifikat resmi ibarat “identitas hukum” tanah. Tanpa itu, tanah sulit dijaminkan, diperjualbelikan, atau diwariskan secara aman.
Apakah Tanah Bisa Diambil Negara Jika Belum Bersertifikat?
Isu ini sering menimbulkan keresahan. Namun pemerintah sudah memberikan klarifikasi tegas.
Menurut pernyataan Asmaedi dari Kementerian ATR/BPN, anggapan bahwa tanah akan diambil negara jika belum bersertifikat adalah tidak benar. Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan mencabut hak masyarakat.
Surat tanah lama tetap berguna sebagai bukti awal saat proses pendaftaran, bukan dianggap tidak bernilai sama sekali.
Fungsi Surat Lama Setelah 2026
Meski tak lagi menjadi bukti sah, dokumen lama masih berperan penting:
- Menunjukkan riwayat penguasaan tanah
- Menjadi dasar pengukuran dan penelusuran lokasi
- Mempermudah proses verifikasi saat pendaftaran sertifikat
Dengan kata lain, surat lama adalah “petunjuk awal”, bukan dokumen akhir.
Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Resmi
Proses legalisasi tanah sebenarnya cukup sistematis dan tidak serumit yang dibayangkan.
Tahap Pertama: Kelurahan atau Desa
Siapkan dokumen berikut:
- KTP dan KK asli
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat keterangan tanah dari desa/kelurahan
Tahap Kedua: Kantor Pertanahan (BPN)
Bawa:
- Girik atau surat tanah lama asli
- Dokumen dari kelurahan
- Mengisi formulir pendaftaran sertifikat
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Biaya pendaftaran bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Sebagai gambaran, untuk tanah sekitar 750 meter persegi di Kalimantan Timur, estimasi biayanya sekitar Rp300.000.
Untuk memastikan biaya resmi di daerahmu, pemerintah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sumber informasi transparan.
Arah Baru: Sertifikat Elektronik dan Digitalisasi Tanah
Transformasi ini tidak berhenti di sertifikat fisik. Sejak 2024, pemerintah mulai memperkenalkan sertifikat tanah elektronik.
Target besarnya:
- 2026: Sertifikat digital menjadi format utama
- 2028: Seluruh layanan pertanahan terintegrasi digital, termasuk teknologi blockchain
Manfaatnya antara lain:
- Sulit dipalsukan
- Tidak rusak atau hilang
- Menghindari sertifikat ganda
- Validasi cepat melalui QR code
Jangan Tunda Lindungi Aset dan Warisan
Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga warisan untuk generasi berikutnya. Perubahan besar yang akan berlaku mulai 2026, langkah paling bijak adalah segera mengurus sertifikat resmi.
Dengan memahami aturan dan prosesnya sejak sekarang, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dan memastikan tanah tetap aman secara hukum di masa depan.