
DOYANDUIT – Mulai Februari 2026, sejumlah surat tanah lama seperti girik dan dokumen adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak.
Jika masih disimpan tanpa didaftarkan, statusnya hanya menjadi petunjuk penguasaan, bukan bukti kepemilikan yang sah. Kondisi ini penting dipahami sejak sekarang agar pemilik tanah tidak kehilangan kepastian hukum atas asetnya.
Kebijakan ini bersumber dari PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara. Karena itu, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama perlu segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026
Berdasarkan ketentuan pertanahan dan penjelasan pejabat terkait, berikut enam jenis surat tanah lama yang tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak:
-
Girik
Dokumen administrasi yang menunjukkan riwayat pembayaran pajak atas sebidang tanah. Dalam praktiknya, girik kerap dianggap sebagai tanda kepemilikan, padahal secara hukum tidak membuktikan hak milik atas tanah tersebut. -
Pipil
Arsip perpajakan tanah yang digunakan di Bali pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, yang berfungsi sebagai catatan pungutan pajak, bukan sertifikat kepemilikan. -
Kekitir
Surat tanah lama yang dahulu banyak dipakai dalam aktivitas jual beli atau penguasaan tanah di wilayah Jawa, meski kedudukannya lebih sebagai penunjuk penguasaan, bukan bukti hak yang diakui negara. -
Letter C
Buku administrasi pertanahan yang disimpan di kantor desa atau kelurahan, memuat data tanah seperti luas, klasifikasi, dan riwayat penguasaan. Dokumen ini dibuat untuk kepentingan pencatatan pajak dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan hukum. -
Petok D
Surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh aparat desa atau kecamatan pada masa lalu. Saat ini fungsinya terbatas sebagai bukti pembayaran pajak tanah (IPEDA) sekaligus alas awal dalam proses pengajuan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik. -
Surat keterangan adat atau alas hak lama lainnya
Dokumen tradisional, termasuk girik, pipil, kekitir, dan fairponding, yang mencerminkan bekas hak adat atau kewajiban pajak di masa lampau. Dokumen ini hanya menjadi petunjuk penguasaan awal dan perlu dikonversi agar diakui secara hukum.
Menurut Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di bawah Kementerian ATR/BPN, dokumen-dokumen tersebut sejak awal bukan bukti kepemilikan, melainkan catatan administratif atau bukti penguasaan di masa lalu.
Mengapa Surat Tanah Lama Tidak Diakui Lagi?
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar penghapusan fungsi surat tanah lama:
1. Kepastian Hukum Nasional
Surat adat tidak memiliki standar nasional. Sertifikat memastikan satu peta, satu data, satu kepastian.
2. Pencegahan Sengketa
Banyak konflik agraria bermula dari alas hak lama yang tumpang tindih. Sertifikasi mengurangi potensi sengketa.
3. Digitalisasi dan Pemetaan Lengkap
Ketika seluruh bidang tanah telah terpetakan dan bersertifikat, girik otomatis gugur sebagai rujukan hak.
Secara editorial, kebijakan ini patut dilihat sebagai perlindungan jangka panjang, bukan pembatasan hak. Tanah yang didaftarkan justru lebih aman untuk diwariskan, dijaminkan, atau dijual secara legal.
Cara Resmi Mengubah Girik dan Surat Lama Menjadi SHM
Proses konversi dilakukan melalui dua tahap besar: pengurusan di desa/kelurahan dan pendaftaran di kantor pertanahan.
Tahap 1: Pengurusan Dokumen di Desa/Kelurahan
Pemohon perlu menyiapkan tiga dokumen utama:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Ditandatangani RT/RW, kepala dusun, atau tokoh adat setempat. - Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berisi sejarah penguasaan dan peralihan tanah. - Surat Penguasaan Tanah Sporadik
Memuat sejak kapan tanah dikuasai secara fisik.
Dokumen ini menjadi dasar yuridis awal sebelum masuk proses sertifikasi.
Tahap 2: Pengajuan SHM di Kantor Pertanahan
Setelah dokumen desa lengkap, lanjutkan ke kantor pertanahan setempat dengan langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan:
- Identitas pemohon
- Alas hak lama
- SPPT PBB
- Bukti SSB BPHTB dan SSPH
- Pemeriksaan berkas oleh petugas
- Pengukuran tanah di lokasi (pemohon menunjukkan batas)
- Penerbitan surat ukur
- Penelitian data yuridis oleh Panitia A
- Pengumuman data 60 hari di kelurahan dan kantor pertanahan
- Penerbitan SK Hak
- Proses sertifikat di subseksi PHI
Tanah dengan dasar girik dapat langsung ditetapkan sebagai SHM setelah tahapan ini tuntas.
Estimasi Waktu dan Biaya Konversi
Lama Proses
- Sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Biaya Resmi (PNBP)
Biaya ditentukan berdasarkan luas dan lokasi tanah. Contoh estimasi:
- 500 m² di Jawa Barat: ± Rp250.000
- 750 m² di Kalimantan Timur: ± Rp330.000
Biaya tersebut adalah PNBP resmi, di luar pajak BPHTB dan keperluan administrasi lain yang sah.
Risiko Jika Tidak Mengurus Sebelum 2026
Menunda konversi memiliki konsekuensi nyata:
- Tanah sulit dibuktikan saat sengketa
- Tidak bisa dijadikan jaminan kredit
- Rawan klaim pihak lain
- Menyulitkan proses waris
Surat tanah lama seperti girik dan pipil tidak lagi diakui mulai Februari 2026. Negara hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti hak yang sah.
Proses konversi memang membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen, namun hasilnya memberi kepastian hukum jangka panjang.
Dengan memahami aturan ini sejak dini dan segera mengurus SHM, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam melindungi aset tanah keluarga.