Tata Cara Perluasan Kawasan Berikat Sesuai PMK 65/PMK.04/2021: Prosedur, Syarat, dan Tahap Pengajuan

13 Maret 2026 10:00
Bagikan :
Ilustrasi tata cara perluasan kawasan berikat sesuai PMK 65 PMK 04 2021. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Perluasan Kawasan Berikat menjadi langkah yang kerap dilakukan perusahaan industri atau logistik ketika kapasitas produksi meningkat atau aktivitas ekspor-impor semakin besar.

Dalam praktiknya, perluasan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Setiap perubahan area atau lokasi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas pemerintah melalui mekanisme perubahan izin.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, perluasan area termasuk kategori perubahan data dalam izin Kawasan Berikat.

Artinya, perusahaan yang ingin menambah area operasional wajib mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut ketentuan tersebut:

“Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat wajib mengajukan permohonan perubahan izin apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Kawasan Berikat.”

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 huruf e PMK Nomor 65/PMK.04/2021.

Apa Itu Kawasan Berikat?

Sebelum membahas prosedur perluasan, penting memahami konsep Kawasan Berikat.

Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk kegiatan industri pengolahan barang, di mana bahan baku dapat berasal dari luar negeri atau dalam negeri dengan fasilitas kepabeanan tertentu.

Fasilitas tersebut antara lain:

  • Penangguhan bea masuk
  • Pembebasan cukai untuk barang tertentu
  • Kemudahan prosedur ekspor dan impor
  • Insentif fiskal bagi perusahaan berorientasi ekspor

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Fasilitas Kawasan Berikat dapat membantu mengurangi biaya logistik dan meningkatkan efisiensi produksi.

 

Tata Cara Perluasan Kawasan Berikat

Dikutip dari penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, perusahaan yang ingin memperluas area Kawasan Berikat harus melalui prosedur administratif yang jelas.

Secara umum, prosesnya dilakukan melalui perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).

Berikut tahapan utama yang perlu dilakukan.

1. Mengajukan Permohonan Perubahan Izin

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat.

Permohonan tersebut ditujukan kepada:

  • Menteri Keuangan, melalui
  • Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Namun secara praktik, pengajuan dilakukan melalui Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan.

2. Menyampaikan Dokumen Pendukung

Permohonan perluasan harus dilengkapi dokumen yang menjelaskan perubahan yang diajukan.

Biasanya dokumen tersebut meliputi:

  • Surat permohonan perubahan izin
  • Penjelasan rencana perluasan area
  • Denah lokasi kawasan baru
  • Dokumen legalitas lahan
  • Data operasional perusahaan

Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa area tambahan masih memenuhi kriteria Kawasan Berikat.

Dalam beberapa kasus, Bea Cukai juga meminta penyesuaian sistem pengawasan jika perluasan area cukup signifikan.

3. Penelitian Dokumen oleh Bea Cukai

Setelah permohonan diterima, pihak Bea Cukai akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang diajukan.

Penelitian ini mencakup beberapa aspek seperti:

  • Kesesuaian dokumen izin
  • Status kepemilikan lahan
  • Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kepabeanan
  • Kelayakan lokasi tambahan

Jika terdapat kekurangan dokumen, perusahaan biasanya diminta melengkapi sebelum proses berlanjut.

4. Pemeriksaan Lokasi (Jika Diperlukan)

Dalam tahap tertentu, Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Tujuannya untuk memastikan bahwa:

  • Area perluasan sesuai dengan dokumen yang diajukan
  • Sistem pengawasan kepabeanan tetap dapat diterapkan
  • Tidak terdapat potensi pelanggaran aturan kepabeanan

Langkah ini juga membantu memastikan bahwa fasilitas Kawasan Berikat digunakan sesuai peruntukannya.

5. Penerbitan Keputusan Perubahan Izin

Apabila hasil penelitian menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka otoritas Bea Cukai akan menerbitkan keputusan perubahan izin Kawasan Berikat.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, area tambahan resmi menjadi bagian dari Kawasan Berikat perusahaan.

Perusahaan kemudian dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan di area baru tersebut.

Ringkasan Tahapan Perluasan Kawasan Berikat

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan prosesnya.

Tahapan Penjelasan
Pengajuan permohonan Perusahaan mengajukan perubahan izin Kawasan Berikat
Pengumpulan dokumen Melampirkan dokumen rencana perluasan area
Penelitian administrasi Bea Cukai meneliti dokumen yang diajukan
Pemeriksaan lokasi Dilakukan jika diperlukan
Penerbitan izin Keputusan perubahan izin diterbitkan

Proses ini pada dasarnya bertujuan menjaga akuntabilitas fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan.

Koordinasi dengan Kantor Bea Cukai

Dalam praktiknya, perusahaan sering kali melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kawasan tersebut.

Langkah ini penting karena setiap wilayah dapat memiliki kebutuhan dokumen teknis yang berbeda.

Dengan berkonsultasi lebih awal, perusahaan dapat:

  • Memastikan dokumen yang disiapkan sudah lengkap
  • Memahami alur administrasi yang berlaku
  • Menghindari penolakan permohonan

Pendekatan ini juga membantu mempercepat proses persetujuan.

 

Perluasan Kawasan Berikat tidak dapat dilakukan tanpa prosedur resmi.

Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.04/2021, perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat apabila terjadi perubahan data dalam izin, termasuk penambahan area.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  • Pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Bea Cukai
  • Penyampaian dokumen rencana perluasan
  • Penelitian dokumen oleh Bea Cukai
  • Pemeriksaan lokasi jika diperlukan
  • Penerbitan keputusan perubahan izin

Dengan mengikuti prosedur tersebut, perusahaan dapat memperluas area operasional Kawasan Berikat secara legal sekaligus tetap memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050