
DOYANDUIT – Pemerintah mulai mengkaji penerapan pajak tambahan terhadap produk asal China yang dijual di platform e-commerce. Langkah ini muncul setelah meningkatnya keluhan dari pelaku usaha dalam negeri yang merasa tertekan oleh maraknya barang impor berharga murah di marketplace.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa fenomena tersebut tidak lagi sebatas asumsi, melainkan telah terkonfirmasi dari berbagai masukan pelaku usaha di daerah.
Ia menilai, pergeseran dari perdagangan konvensional ke digital turut membawa dampak signifikan terhadap pelaku usaha offline.
“Perdagangan offline itu terganggu oleh perdagangan online. Yang saya pikir tadinya online sebagian besar orang Indonesia, rupanya banyak juga yang dikuasai bukan orang Indonesia,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Isu ini juga menguat setelah interaksi langsung dengan masyarakat melalui siaran langsung di media sosial. Dari pengamatan tersebut, pemerintah melihat adanya dominasi entitas asing dalam ekosistem perdagangan digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Transaksi Digital Melonjak, Persaingan Kian Ketat
Pertumbuhan e-commerce di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat cepat. Dalam pengalaman yang disampaikan Purbaya, aktivitas transaksi dalam platform digital dapat mencapai puluhan ribu hanya dalam hitungan menit.
“Dalam 15 menit saja bisa sampai 50 ribu transaksi. Itu menunjukkan teknologinya luar biasa,” katanya.
Lonjakan tersebut di satu sisi mencerminkan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Namun di sisi lain, kondisi ini menciptakan tekanan baru bagi pelaku usaha lokal yang harus bersaing dengan produk impor berharga lebih rendah.
Pemerintah menilai, keunggulan harga produk China menjadi salah satu faktor utama yang membuat produk tersebut mendominasi marketplace.
Informasi awal yang masih dalam tahap verifikasi menyebut adanya kemungkinan insentif hingga 15 persen bagi eksportir China, yang berpotensi membuat harga produk mereka lebih kompetitif dibandingkan produk lokal.
Opsi Pajak Tambahan Mulai Dikaji
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah tengah mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sempat tertunda, termasuk kemungkinan penerapan instrumen fiskal pada perdagangan digital.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengenaan pajak tambahan terhadap produk impor di e-commerce. Kebijakan ini masih dalam tahap perhitungan dampak dan belum diputuskan secara final.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara produk lokal dan impor, serta menjaga keberlangsungan usaha dalam negeri.
Pemerintah juga menyoroti aliran dana dari transaksi digital yang dinilai berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri. Kondisi ini dinilai perlu dikendalikan agar tidak berdampak pada struktur ekonomi domestik dalam jangka panjang.
Perlu Keseimbangan antara Digitalisasi dan Perlindungan UMKM
Penguatan ekosistem digital tetap menjadi prioritas pemerintah, namun perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Dalam konteks ini, kebijakan pajak dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri juga diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin digital. Dukungan terhadap digitalisasi UMKM menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang pemerintah.