
DOYANDUIT – Beberapa HRD, tim payroll, maupun bendahara instansi mendapati nilai PPh 21 di formulir A1 atau BPA1 Coretax tidak sesuai dengan catatan internal.
Padahal, secara sistem, seluruh data bersumber dari Bukti Pemotongan Masa Pegawai (BPMP) yang diterbitkan setiap bulan.
Dalam praktik 2025–2026, perbedaan ini umumnya muncul karena proses penerbitan BPMP tidak sepenuhnya valid atau tidak sinkron sebelum pembuatan A1.
Karena data di A1, BPA1, dan L-IB bersifat otomatis, kesalahan di hulu akan langsung berdampak pada akumulasi di akhir tahun.
Penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax menyebutkan:
“Seluruh perhitungan PPh Pasal 21 di A1 dan L-IB sepenuhnya menarik data dari BPMP yang berstatus terbit dan valid. Jika bukti potong belum final, maka akumulasi otomatis tidak akan mencerminkan kondisi riil.”
Penyebab Umum BPMP Tidak Terakumulasi di A1 dan L-IB
Berdasarkan eskalasi kasus yang sering muncul di lapangan, setidaknya terdapat empat penyebab utama:
1. Penggunaan NPWP Sementara 999
Pegawai masih menggunakan NPWP sementara (9990000000999000), sehingga sistem belum mengaitkan data dengan identitas pajak yang sah.
2. Penerbitan BPMP Ganda
Proses impor atau penerbitan diulang tanpa disadari, sehingga terdapat dua bukti potong untuk masa yang sama.
3. Kesalahan Saat Pembatalan Massal
Dalam mode multiple selection, BPMP lain ikut tercentang dan ikut dibatalkan tanpa disadari.
4. Status Masih Konsep
BPMP masih berada di grid konsep (disimpan/submitted) dan belum berstatus “Terbit”, sehingga tidak terbaca oleh modul A1.
Dampaknya bagi HRD dan Bendahara
Jika kondisi ini dibiarkan, risiko yang muncul antara lain:
- Nilai A1 pegawai tidak sesuai bukti potong tahunan.
- L-IB pada SPT Masa Desember tidak mencerminkan pemotongan sesungguhnya.
- Potensi koreksi saat pemeriksaan atau klarifikasi KPP.
- Ketidaksinkronan antara laporan payroll dan data DJP.
Pada tahap ini, penting bagi tim payroll untuk tidak langsung menyimpulkan adanya error sistem, melainkan melakukan validasi proses bisnis terlebih dahulu.
Langkah Verifikasi Sebelum Menghubungi KPP
Sebelum mengajukan tiket Melati atau klarifikasi ke KPP, pastikan empat hal berikut:
- Pastikan BPMP berstatus Terbit
Tidak berada di grid Konsep atau Invalid. - Gunakan NIK/NPWP Valid
Hindari NPWP sementara 999. - Urutan Proses Sudah Benar
BPMP harus diterbitkan sebelum pembuatan konsep A1/BPA1. - Perbarui Konsep A1 Jika Perlu
Jika A1 dibuat lebih dulu, hapus konsep lama dan buat ulang agar data terbaru terakumulasi.
Pada titik ini, banyak bendahara yang baru menyadari bahwa kesalahan bukan di A1, melainkan di histori BPMP bulanannya.
Cara Mengunduh dan Mencocokkan Data BPMP
Opsi 1: Dari Coretax e-Bupot
- Masuk menu e-Bupot
- Pilih Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
- Buka tab “Telah Terbit”
- Ekspor ke Excel
Opsi 2: Melalui Fitur GENTA DJP Online
Langkah ringkas:
- Login DJP Online
- Masuk Lapor → Pra Pelaporan → GENTA
- Ajukan permohonan “Bukti Potong Bulanan”
- Tunggu H+1 hingga file CSV siap
- Impor ke Excel untuk rekonsiliasi
Penggunaan GENTA sangat membantu ketika data historis perlu ditelusuri lintas masa. Di artikel lain tentang optimalisasi rekonsiliasi Coretax, metode ini juga terbukti mempercepat audit internal payroll.
Penanganan Jika Masih Ada Ketidaksesuaian
Lakukan tindakan korektif berikut:
- BPMP Belum Ada: Terbitkan segera.
- BPMP NPWP Sementara: Batalkan, lalu terbitkan ulang dengan NIK valid.
- BPMP Ganda: Batalkan salah satu.
- NIK Tidak Valid: Lakukan validasi di portal NPWP hingga status migrasi “Ya”.
Validasi identitas pegawai sejak awal tahun jauh lebih efektif dibanding koreksi massal menjelang pelaporan SPT Tahunan.
Masalah akumulasi PPh 21 di A1, BPA1, dan L-IB Coretax hampir selalu berakar pada kualitas data BPMP. Selama bukti potong diterbitkan tepat waktu, menggunakan identitas valid, dan tidak duplikat, sistem akan menghitung secara otomatis dengan akurat.
Bagi HRD dan bendahara instansi, disiplin proses dan rekonsiliasi rutin jauh lebih penting daripada sekadar mengandalkan sistem.
Dengan memastikan BPMP bersih dan valid, Anda tidak hanya menghindari koreksi pajak, tetapi juga menjaga keandalan laporan keuangan dan kepatuhan institusi secara keseluruhan.