
DOYANDUIT – Pertanyaan mengenai apakah kantor pajak buka hari ini banyak diajukan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Pada Sabtu, 27 Desember 2025, layanan tatap muka di KPP dan KP2KP tidak dibuka. Kantor pajak dijadwalkan kembali beroperasi normal pada Senin, 29 Desember 2025, mengikuti kalender hari kerja nasional.
Ketentuan Resmi DJP Selama Libur Nataru
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa operasional kantor pajak mengikuti ketentuan hari kerja. Penjelasan tersebut disampaikan melalui kanal layanan informasi Kring Pajak sebagai respons atas pertanyaan masyarakat.
“Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. Terkait hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru yakni pada tanggal 25–26 Desember dan 1 Januari,” tulis Kring Pajak dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak yang membutuhkan pelayanan langsung diminta menyesuaikan jadwal kunjungan agar tidak datang di luar hari operasional.
Layanan Pajak Tetap Bisa Diakses Secara Daring
Meski layanan tatap muka tidak dibuka pada hari libur, DJP memastikan layanan informasi dan asistensi jarak jauh tetap tersedia. Wajib pajak masih dapat mengakses layanan melalui:
- Kring Pajak 1500200
- Live chat pada laman resmi DJP
- Email: [email protected]
- Akun Twitter/X resmi: @kring_pajak
Seluruh kanal tersebut beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Layanan daring ini menjadi alternatif bagi wajib pajak yang memerlukan informasi, klarifikasi, atau panduan teknis selama kantor pajak tidak beroperasi secara tatap muka.
Imbauan Mengecek Informasi KPP Masing-Masing
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek pengumuman resmi dari masing-masing KPP atau KP2KP melalui media sosial kantor pajak setempat. Hal ini penting karena tidak semua kantor pajak menerapkan kebijakan yang sama selama libur Nataru.
Di sejumlah wilayah, terdapat kantor pajak yang membuka layanan terbatas, khususnya untuk asistensi tertentu seperti aktivasi Coretax DJP.
KPP di DIY Buka Layanan Saat Libur, Hingga Jam 12 Siang
Kebijakan berbeda diterapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama Desember 2025, Kanwil DJP DIY membuka layanan perpajakan di hari libur akhir tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu cukup untuk datang ke kantor pajak pada hari kerja.
Layanan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh KPP Pratama di wilayah DIY.
Pengumuman Resmi Melalui Instagram @pajakdiy
Informasi pembukaan layanan ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @pajakdiy. Dalam unggahannya, Kanwil DJP DIY menyebutkan bahwa layanan dibuka khusus selama bulan Desember.
“Khusus bulan Desember ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY buka layanan di hari libur akhir tahun,” tulis @pajakdiy dalam pengumumannya.
Jadwal Layanan KPP DIY Selama Libur Akhir Tahun
Berdasarkan pengumuman tersebut, jadwal layanan KPP di wilayah DIY adalah sebagai berikut:
- 13–14 Desember 2025
- 20–21 Desember 2025
- 26–28 Desember 2025
Layanan dibuka dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jam layanan yang terbatas ini diterapkan untuk menyesuaikan status hari libur, sekaligus tetap memberikan akses pelayanan dasar kepada masyarakat.
Jenis Layanan yang Tersedia
Selama layanan hari libur tersebut, wajib pajak dapat mengakses beberapa layanan, antara lain:
- Konsultasi perpajakan
- Aktivasi Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) DJP
- Asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
- Layanan janji temu dengan petugas pajak
Seluruh layanan tersebut diberikan oleh petugas pajak di lingkungan Kanwil DJP DIY.
Manfaatkan Jadwal Layanan Agar Tidak Salah Datang
DJP menilai pembukaan layanan terbatas di hari libur dapat membantu wajib pajak mengurus kewajiban perpajakan tanpa mengganggu aktivitas utama. Namun demikian, masyarakat tetap diminta memastikan jadwal dan jenis layanan yang tersedia di kantor pajak tujuan.
Dengan memahami jadwal operasional KPP selama libur Nataru 2025/2026, wajib pajak dapat mengatur waktu kunjungan secara lebih tepat dan efisien, sekaligus menghindari risiko datang ke kantor pajak saat layanan tidak tersedia.