
DOYANDUIT – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah salah satu layanan penting yang digunakan untuk memeriksa kepatuhan pajak sebelum mendapatkan layanan publik tertentu dari instansi pemerintah.
Berdasarkan kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan, proses KSWP kini dilakukan secara mandiri melalui aplikasi digital Coretax.
Dengan layanan ini, wajib pajak tidak perlu mengisi formulir manual atau datang ke loket pelayanan kantor pajak.
Semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga pembuatan dokumen KSWP, dilakukan langsung dalam satu dashboard.
Banyak wajib pajak menyebut layanan digital ini jauh lebih cepat dan bebas antre.
Layanan KSWP menjadi bukti kepatuhan karena sistem otomatis akan mengecek beberapa hal seperti SPT Tahunan, tunggakan, hingga pelaporan masa.
Konfirmasi status wajib pajak merupakan layanan yang dilakukan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk mengecek status kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Syarat Dasar Sebelum Mengajukan KSWP di Coretax
Agar pengajuan berjalan lancar, pastikan kondisi berikut telah terpenuhi:
- SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah dilaporkan
- Tidak memiliki tunggakan pajak
- Khusus Wajib Pajak Badan: SPT Masa 3 bulan terakhir sudah dilaporkan
- Memiliki akun Coretax aktif
- Memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital
Jika semua syarat terpenuhi, proses pengajuan hanya memerlukan beberapa menit.
Langkah Mengajukan KSWP Melalui Coretax
1. Login ke Aplikasi Coretax
- Akses: cortexdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK dan password
- Pilih bahasa (Indonesia/Inggris)
- Masukkan kode captcha dan klik Login
2. Pilih Menu Layanan Pajak
- Masuk ke Layanan Wajib Pajak
- Klik Layanan Administrasi
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Pilih Jenis Layanan KSWP
- Pada panel kiri, pilih Pemenuhan Kewajiban Perpajakan AES.01
- Pilih sublayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak AS.01-02
- Klik Simpan
Sistem otomatis membuat nomor kasus dan menampilkan informasi umum permohonan.
4. Isi Detail Permohonan
Lengkapi data bertanda bintang seperti:
- Nama instansi pemberi layanan publik
- Nama layanan publik
- Tahun
- Kota/kabupaten penandatanganan formulir
Jika data sudah sesuai → klik Simpan
Akan tampil notifikasi “Sukses” sebagai tanda data tercatat.
5. Periksa Kepatuhan Pajak Secara Otomatis
Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Jika ada syarat yang belum terpenuhi, sistem akan memberi tanda. Bila semuanya aman, lanjut ke tahap berikutnya.
6. Buat Dokumen KSWP
- Pada tabel Dokumen Keluar, klik Create PDF
- Isi kolom wajib (bertanda bintang) bila masih kosong
- Klik Simpan
Jika berhasil, muncul notifikasi sukses.
Sebelum lanjut, fitur Preview dapat digunakan untuk mengecek apakah penulisan sudah benar. Jika keliru, klik Buat Ulang Dokumen.
7. Tanda Tangan Digital
- Klik Sign
- Masukkan passphrase sertifikat elektronik
- Klik Simpan
Muncul notifikasi bahwa dokumen sudah ditandatangani.
8. Kirim Permohonan
- Klik Kirim
- Tunggu sekitar 5 detik hingga sistem memproses
- Notifikasi muncul bahwa dokumen KSWP berhasil dibuat
Kini dokumen dapat:
✔ Di-download
✔ Di-preview
✔ Disimpan untuk digunakan kapan saja
9. Tutup Kasus Permohonan
Untuk menyelesaikan proses:
- Klik Lanjut
- Pastikan status berubah menjadi Kasus Ditutup
Dokumen selesai dan siap digunakan untuk layanan publik, seperti pendaftaran hibah, tender pemerintah, izin tertentu, dan layanan resmi lainnya.
Cara Download Dokumen KSWP Kapan Saja
Terkadang dokumen diperlukan ulang, misalnya saat pengajuan administrasi ke instansi berbeda. Tidak perlu membuat permohonan baru. Cukup:
- Masuk menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan Selesai
- Klik Dokumen di detail kasus
- Pilih Unduh
Alternatif lain:
- Masuk ke Portal Saya → Dokumen Saya
- Geser tabel ke kanan hingga menemukan tombol Unduh
Fitur ini sangat berguna, karena dokumen sebelumnya tetap tersimpan dalam sistem.
Kelebihan Mengajukan KSWP Secara Mandiri di Coretax
Beberapa keuntungan yang sering dirasakan wajib pajak:
✔ Tidak perlu antre di KPP
✔ Proses cepat, transparan, dan tanpa kertas fisik
✔ Dokumen bisa ditandatangani digital
✔ Riwayat selalu tersimpan di server DJP
✔ Bisa diakses kapan saja dari komputer atau ponsel
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna, proses lengkap hanya memerlukan waktu beberapa menit selama persyaratan kepatuhan sudah terpenuhi.

Masih Membutuhkan Bantuan?
Jika mengalami kendala:
- Kunjungi pajak.go.id
- Hubungi Kring Pajak 1500200
- WhatsApp Helpdesk KPP Pratama Cibinong 081882853403
Petugas pelayanan siap membantu untuk kendala teknis, login, dokumen, maupun sertifikat elektronik.
Bagi yang aktif menggunakan aplikasi layanan DJP, ada banyak fitur lain yang bisa dimanfaatkan, mulai dari pembuatan SPT sampai permohonan administrasi.
Kesimpulan
Pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Coretax menjadi bukti bahwa layanan perpajakan kini semakin mudah dan transparan.
Selama kewajiban pajak terpenuhi, proses dari pengisian data, pembuatan dokumen, tanda tangan digital, hingga unduhan hasil bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Dengan memahami langkah-langkah ini, kamu dapat menyelesaikan administrasi perpajakan dengan lebih cerdas, mandiri, dan efisien.