
DOYANDUIT – Di banyak kasus, seseorang bersedia memasukkan identitasnya ke dalam dokumen perusahaan tanpa memahami konsekuensinya.
Ada yang hanya diminta “meminjamkan KTP” untuk keperluan administrasi, ada yang merasa tidak pernah terlibat dalam urusan pajak dan keuangan, namun namanya tercatat sebagai direktur.
Ketika perusahaan berjalan lancar, hal tersebut tidak terasa masalah. Masalah muncul ketika usaha berhenti beroperasi, terjadi pemeriksaan pajak, atau ditemukan tunggakan pajak bernilai besar.
Kejadian seperti ini sering menjadi sumber konflik. Orang yang merasa tidak mengelola perusahaan bisa tiba-tiba menerima surat ketetapan pajak, bahkan terancam tindakan hukum.
Banyak yang baru mengetahui bahwa jabatan direktur bukan sekadar posisi di atas kertas, tetapi status hukum yang membawa tanggung jawab nyata.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, jabatan direktur, komisaris, dan pemegang saham memiliki konsekuensi besar.
Aturan ini tertuang dalam berbagai regulasi resmi yang memberi wewenang kepada negara untuk menagih, menyita, hingga mempidanakan penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Risiko Pajak yang Melekat pada Direktur Perusahaan
Sandi Sahputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak melalui pajak.go.id menjelaskan, dalam sistem perpajakan, ada istilah penanggung pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak, penanggung pajak adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran pajak. Untuk wajib pajak badan, penanggung pajaknya adalah direktur, komisaris, hingga pemegang saham.
Artinya, saat perusahaan memiliki kewajiban pajak yang tidak diselesaikan, negara berhak menagih kepada pihak-pihak tersebut. Tanggung jawabnya bukan sekadar nama, melainkan sampai pada aset pribadi.
1. Menjadi Pihak Pertama yang Ditagih saat Ada Utang Pajak
Jika perusahaan memiliki NPWP dan utang pajak yang sudah jatuh tempo tetapi tidak dibayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penagihan aktif.
Bila perusahaan sudah tidak punya dana atau aset yang cukup, penagihan dapat dialihkan ke harta pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham.
Pada banyak kasus, orang yang hanya “dipinjam namanya” untuk direktur justru menjadi korban. Mereka tidak ikut mengurus perusahaan, tetapi tetap menanggung risiko hukum.
2. Harta Pribadi Dapat Disita untuk Menutupi Utang Pajak
Jika aset perusahaan tidak mencukupi, DJP berhak menyita harta pribadi penanggung pajak. Untuk pemegang saham, nilai sitanya dihitung berdasarkan porsi kepemilikan saham. Ini termasuk tabungan, kendaraan, hingga properti.
Di tahap tertentu, penyitaan dapat berkembang menjadi penjualan lelang untuk menutupi utang pajak.
3. Bisa Dicegah ke Luar Negeri atau Disandera oleh Negara
Dalam penagihan aktif, DJP memiliki dua kewenangan penting:
- Cegah: Larangan sementara bagi penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri.
- Sandera (gijzeling): Penahanan sementara di tempat khusus karena tidak membayar utang pajak.
Tindakan ini memang ekstrem, tetapi legal dan termasuk instrumen resmi penagihan pajak di Indonesia.
4. Bisa Dipidana Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Perpajakan
Jika ditemukan bukti penggelapan pajak, pemalsuan dokumen, atau kelalaian yang merugikan negara, penanggung pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman dapat berupa denda besar hingga penjara, meskipun tindakan tersebut tidak disengaja.
Bagaimana dengan “Direktur Boneka”?
Banyak orang mengira bahwa selama mereka tidak benar-benar mengurus perusahaan, maka mereka tidak bisa dimintai tanggung jawab. Padahal hukum melihat dokumen resmi dan nama yang tercatat.
Namun bagaimana jika ada orang lain yang sebenarnya mengendalikan perusahaan?
Istilah resminya adalah beneficial owner (BO), yaitu pihak yang mengatur operasional dan menikmati keuntungan meski tidak tercantum di dokumen.
BO dapat dimintai pertanggungjawaban asalkan DJP memiliki bukti kuat dan meyakinkan. Artinya, direktur boneka tidak otomatis bebas, tetapi bisa membuktikan siapa pengendali sebenarnya melalui alat bukti yang sah.
Mengapa Banyak Korban Terjebak?
- Tidak memahami isi akta dan dokumen hukum.
- Menyerahkan KTP untuk “syarat administrasi”.
- Titipan nama dari kerabat atau rekan kerja.
- Bekerja di perusahaan kecil yang tidak memiliki pengelolaan pajak yang baik.
Kesadaran hukum masih rendah. Banyak orang menyangka jabatan direktur hanya soal kedudukan, padahal menyangkut tanggung jawab pidana dan perdata.
“Menjadi direktur perusahaan adalah jabatan kehormatan yang memiliki risiko besar. Tanda tangan seseorang bisa lebih berbahaya daripada tindakan nyata jika tidak paham hukum,” tulis Sandi.

Cara Melindungi Diri agar Tidak Berujung Seperti Pak Denni
1. Jangan serahkan identitas untuk dicatut jabatan
Jika diminta menjadi direktur atau komisaris, pastikan memahami risiko dan haknya.
2. Cek akta pendirian dan dokumen AHU
Nama yang tercantum secara hukum otomatis menjadi penanggung jawab.
3. Pastikan perusahaan mematuhi aturan pajak
Terutama pelaporan SPT, pembukuan, dan pembayaran kewajiban.
4. Jika sudah terlanjur tercantum, segera klarifikasi
Ajukan bukti bahwa Anda bukan pengendali usaha. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan.
Ringkasan Risiko Pajak Direksi & Komisaris
| Risiko Hukum | Bisa Menimpa Direktur? | Bisa Menimpa Komisaris? |
|---|---|---|
| Penagihan utang pajak | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Penyitaan harta pribadi | ✅ | ✅ |
| Cegah dan sandera | ✅ | ✅ |
| Pidana pajak | ✅ | ✅ |
Kesimpulan
Risiko pajak direktur perusahaan bukan hal sepele. Harta pribadi bisa disita, perjalanan ke luar negeri bisa dicegah, bahkan hukuman pidana menanti. Jabatan ini bukan sekadar prestise, tetapi tanggung jawab hukum.
Dengan memahami aturan penanggung pajak dan konsekuensinya, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas sebelum memberikan identitas, menandatangani dokumen, atau menerima jabatan apa pun dalam perusahaan.