
DOYANDUIT – Pembayar pajak di sektor pariwisata yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sering bertanya: bagaimana cara membuat BP21 atau BPMP agar pajaknya tetap dilaporkan dalam SPT Masa, tetapi tidak muncul sebagai kewajiban setor? Jawabannya terletak pada pemilihan fasilitas yang tepat pada saat perekaman bukti potong.
Menurut ketentuan terbaru dalam PMK-10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK-72 Tahun 2025, insentif ini sah digunakan sepanjang pemberi kerja membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.
Banyak bendahara perusahaan, hotel, restoran, hingga biro perjalanan masih bingung memilih opsi yang benar di aplikasi pajak sehingga pajak terlihat sebagai utang padahal seharusnya ditanggung pemerintah.
Dengan informasi yang tepat, prosesnya sebenarnya sederhana.
Pilihan Bukti Potong yang Tepat agar PPh 21 Tidak Disetor
Saat memasukkan data di aplikasi pajak, pemberi kerja harus memilih jenis bukti potong sesuai status pegawainya:
- BPMP untuk pegawai tetap (Monthly Payment)
- BP21 untuk pegawai tidak tetap atau pekerja lepas
Bagian terpenting ada di menu Fasilitas Perpajakan (Bagian B). Agar PPh tidak menjadi beban perusahaan, opsi yang dipilih harus:
✅ “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”
Bukan:
❌ “Fasilitas Lainnya”
❌ “Tanpa Fasilitas”
Kesalahan memilih fasilitas membuat sistem menganggap PPh 21 masih harus disetor ke kas negara. Menurut banyak konsultan pajak, kasus ini cukup sering terjadi.
“Kesalahan input satu klik saja bisa mengubah status pajak dan membuat SPT Masa tidak sinkron,” tulis unggahan di channel Telegram FAQ Coretax.
Contoh Situasi di Perusahaan Pariwisata
Misalnya:
- Karyawan tetap hotel menerima gaji dan potongan PPh 21
- Perusahaan memanfaatkan insentif PPh 21 DTP
- Bukti potong dibuat dengan BPMP
Selama fasilitas dipilih “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”, maka:
- Pajak tercatat sebagai terutang
- Namun perusahaan tidak wajib menyetorkannya
- Nilai pajak akan otomatis terbaca sebagai PPh Ditanggung Pemerintah dalam SPT
Pelaporan dalam SPT Masa PPh 21/26
Setelah bukti potong selesai, proses berlanjut ke pelaporan SPT Masa. Sistem pajak akan membaca nilai PPh 21 tersebut sebagai PPh Ditanggung Pemerintah, sehingga:
- Tidak perlu melakukan penyetoran pajak
- Angka PPh tetap muncul sebagai pajak terutang, tetapi masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di SPT Induk
- Laporan ini sudah dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif
Dengan begitu, pajak tetap tercatat dan transparan, tetapi tidak membebani arus kas perusahaan. Bagi pelaku pariwisata yang sedang membangun kembali usaha pascapandemi, ini tentu membantu efisiensi biaya.
“Insentif pajak tetap wajib dilaporkan meski tidak ada penyetoran. Laporan bukti potong dan SPT merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan fasilitas fiskal,” dijelaskan dalam ketentuan PMK-10 Tahun 2025.
Batas Waktu & Risiko Bila Tidak Dilaporkan
Sesuai aturan, ada batas waktu yang perlu diperhatikan:
- Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang memanfaatkan insentif
- Batas waktu paling lambat 31 Januari 2026
- Termasuk pelaporan pembetulan bila terjadi kesalahan
Jika tidak melapor?
- Perusahaan dianggap tidak memanfaatkan insentif
- Maka pajak harus dipotong sesuai ketentuan normal dan wajib disetor
Ringkasnya:
| Kegiatan | Status Insentif |
|---|---|
| Buat BP21/BPMP ✅ + Lapor SPT ✅ | Tetap mendapat fasilitas DTP, tidak setor |
| Tidak buat laporan ❌ | Kehilangan fasilitas, pajak harus setor |

Tips Agar Tidak Salah Input
Beberapa langkah sederhana dapat mencegah kekeliruan:
- Pastikan status pegawai: tetap (BPMP) atau tidak tetap (BP21)
- Cek ulang bagian fasilitas perpajakan
- Pilih PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Simpan bukti potong dan lakukan pelaporan SPT Masa
- Jika salah input, lakukan pembetulan sebelum 31 Januari 2026
Jika kamu ingin memahami contoh perhitungan PPh 21, baca panduan lanjutan pada artikel terkait di website ini.
Mengapa Insentif Ini Penting untuk Pariwisata?
Berdasarkan pengamatan tahun 2025, sektor pariwisata sedang mengalami peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara. Banyak hotel dan restoran mulai membuka rekrutmen kembali, sehingga insentif pajak membantu menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Dengan tidak adanya kewajiban setor PPh 21 untuk karyawan tertentu, dana operasional bisa dialihkan untuk:
- Peningkatan layanan
- Perbaikan fasilitas
- Tambahan tenaga kerja
Sebagai referensi lebih luas, kamu juga bisa membaca artikel lain seputar insentif fiskal untuk UMKM.
Kesimpulan
MEMILIH fasilitas yang tepat dalam pembuatan BP21/BPMP adalah kunci agar PPh 21 tetap dilaporkan, tetapi tidak perlu disetor. Pajak akan muncul sebagai PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Masa 21/26, sepanjang pelaporan dilakukan sebelum batas waktu.
Dengan memahami alurnya, kamu bisa mengelola laporan pajak perusahaan pariwisata secara tepat, legal, dan efisien. Langkah kecil ini membantu perusahaan fokus pada pengembangan usaha dan pemulihan sektor pariwisata.