Cara Membuat BP21/BPMP dengan Fasilitas PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata agar Pajak Tidak Perlu Disetor

31 Oktober 2025 11:00
Bagikan :
Ilustrasi realistis proses pelaporan BP21 dan BPMP dengan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah di sektor pariwisata tahun 2025
Ilustrasi | Petugas keuangan hotel sedang menginput BP21 dan BPMP dengan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah melalui komputer. (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pembayar pajak di sektor pariwisata yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sering bertanya: bagaimana cara membuat BP21 atau BPMP agar pajaknya tetap dilaporkan dalam SPT Masa, tetapi tidak muncul sebagai kewajiban setor? Jawabannya terletak pada pemilihan fasilitas yang tepat pada saat perekaman bukti potong.

Menurut ketentuan terbaru dalam PMK-10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK-72 Tahun 2025, insentif ini sah digunakan sepanjang pemberi kerja membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.

Banyak bendahara perusahaan, hotel, restoran, hingga biro perjalanan masih bingung memilih opsi yang benar di aplikasi pajak sehingga pajak terlihat sebagai utang padahal seharusnya ditanggung pemerintah.

Dengan informasi yang tepat, prosesnya sebenarnya sederhana.

Pilihan Bukti Potong yang Tepat agar PPh 21 Tidak Disetor

Saat memasukkan data di aplikasi pajak, pemberi kerja harus memilih jenis bukti potong sesuai status pegawainya:

  • BPMP untuk pegawai tetap (Monthly Payment)
  • BP21 untuk pegawai tidak tetap atau pekerja lepas

Bagian terpenting ada di menu Fasilitas Perpajakan (Bagian B). Agar PPh tidak menjadi beban perusahaan, opsi yang dipilih harus:

“PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”
Bukan:
❌ “Fasilitas Lainnya”
❌ “Tanpa Fasilitas”

Kesalahan memilih fasilitas membuat sistem menganggap PPh 21 masih harus disetor ke kas negara. Menurut banyak konsultan pajak, kasus ini cukup sering terjadi.

“Kesalahan input satu klik saja bisa mengubah status pajak dan membuat SPT Masa tidak sinkron,” tulis unggahan di channel Telegram FAQ Coretax.

Contoh Situasi di Perusahaan Pariwisata

Misalnya:

  • Karyawan tetap hotel menerima gaji dan potongan PPh 21
  • Perusahaan memanfaatkan insentif PPh 21 DTP
  • Bukti potong dibuat dengan BPMP

Selama fasilitas dipilih “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”, maka:

  • Pajak tercatat sebagai terutang
  • Namun perusahaan tidak wajib menyetorkannya
  • Nilai pajak akan otomatis terbaca sebagai PPh Ditanggung Pemerintah dalam SPT

Pelaporan dalam SPT Masa PPh 21/26

Setelah bukti potong selesai, proses berlanjut ke pelaporan SPT Masa. Sistem pajak akan membaca nilai PPh 21 tersebut sebagai PPh Ditanggung Pemerintah, sehingga:

  • Tidak perlu melakukan penyetoran pajak
  • Angka PPh tetap muncul sebagai pajak terutang, tetapi masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di SPT Induk
  • Laporan ini sudah dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif

Dengan begitu, pajak tetap tercatat dan transparan, tetapi tidak membebani arus kas perusahaan. Bagi pelaku pariwisata yang sedang membangun kembali usaha pascapandemi, ini tentu membantu efisiensi biaya.

“Insentif pajak tetap wajib dilaporkan meski tidak ada penyetoran. Laporan bukti potong dan SPT merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan fasilitas fiskal,” dijelaskan dalam ketentuan PMK-10 Tahun 2025.

Batas Waktu & Risiko Bila Tidak Dilaporkan

Sesuai aturan, ada batas waktu yang perlu diperhatikan:

  • Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang memanfaatkan insentif
  • Batas waktu paling lambat 31 Januari 2026
  • Termasuk pelaporan pembetulan bila terjadi kesalahan

Jika tidak melapor?

  • Perusahaan dianggap tidak memanfaatkan insentif
  • Maka pajak harus dipotong sesuai ketentuan normal dan wajib disetor

Ringkasnya:

Kegiatan Status Insentif
Buat BP21/BPMP ✅ + Lapor SPT ✅ Tetap mendapat fasilitas DTP, tidak setor
Tidak buat laporan ❌ Kehilangan fasilitas, pajak harus setor

Tips Agar Tidak Salah Input

Beberapa langkah sederhana dapat mencegah kekeliruan:

  1. Pastikan status pegawai: tetap (BPMP) atau tidak tetap (BP21)
  2. Cek ulang bagian fasilitas perpajakan
  3. Pilih PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Simpan bukti potong dan lakukan pelaporan SPT Masa
  5. Jika salah input, lakukan pembetulan sebelum 31 Januari 2026

Jika kamu ingin memahami contoh perhitungan PPh 21, baca panduan lanjutan pada artikel terkait di website ini.

Mengapa Insentif Ini Penting untuk Pariwisata?

Berdasarkan pengamatan tahun 2025, sektor pariwisata sedang mengalami peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara. Banyak hotel dan restoran mulai membuka rekrutmen kembali, sehingga insentif pajak membantu menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

Dengan tidak adanya kewajiban setor PPh 21 untuk karyawan tertentu, dana operasional bisa dialihkan untuk:

  • Peningkatan layanan
  • Perbaikan fasilitas
  • Tambahan tenaga kerja

Sebagai referensi lebih luas, kamu juga bisa membaca artikel lain seputar insentif fiskal untuk UMKM.

Kesimpulan

MEMILIH fasilitas yang tepat dalam pembuatan BP21/BPMP adalah kunci agar PPh 21 tetap dilaporkan, tetapi tidak perlu disetor. Pajak akan muncul sebagai PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Masa 21/26, sepanjang pelaporan dilakukan sebelum batas waktu.

Dengan memahami alurnya, kamu bisa mengelola laporan pajak perusahaan pariwisata secara tepat, legal, dan efisien. Langkah kecil ini membantu perusahaan fokus pada pengembangan usaha dan pemulihan sektor pariwisata.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050