
DOYANDUIT – Pegawai yang keluar di tengah tahun, lalu kembali bekerja lagi di bulan berikutnya, sering menimbulkan pertanyaan terkait bukti potong PPh 21.
Bukti potong A1 untuk kondisi ini tidak otomatis digabung, sehingga pemberi kerja perlu memahami kewajiban menerbitkan BPMP (bukti potong bulanan) dan A1 akhir tahun secara tepat.
Berdasarkan ketentuan terbaru termasuk PMK 168/2023, pegawai yang bekerja dua periode dalam satu tahun bisa memiliki dua A1, dan penggabungan bersifat opsional.
Jika salah langkah, konsekuensinya bisa muncul PPh kurang bayar saat SPT Tahunan.
Saat Pegawai Keluar di Tengah Tahun (Januari–Juni)
Ketika seorang pegawai berhenti bekerja di bulan Juni, kewajiban pemberi kerja tidak selesai begitu saja. Sistem perpajakan menganggap pegawai tersebut telah memiliki masa kerja final sampai bulan berhenti. Oleh sebab itu:
- Pemberi kerja wajib menerbitkan BPA1 maksimal 1 bulan setelah pegawai berhenti.
Masa pajak yang dipilih adalah Januari–Juni 2025. - Bukti potong ini menjadi dasar pajak yang sudah dipotong dan wajib diberikan kepada pegawai.
- BPMP hanya terbit untuk Januari–Mei karena penghitungannya mengikuti sistem tarif efektif bulanan.
Langkah ini bersifat wajib karena pegawai mungkin akan bekerja di perusahaan lain dalam tahun pajak yang sama. Tanpa A1 pertama ini, penghitungan PPh tahunan menjadi tidak lengkap.
“Bukti potong A1 diberikan paling lambat satu bulan setelah pegawai berhenti,” tulis unggahan di channel Telegram FAQ Coretax.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perpajakan pegawai tidak terputus di tengah tahun, sekalipun hubungan kerja sudah selesai.
Sebagai tambahan, artikel terkait tata cara membuat BPMP melalui aplikasi resmi pajak dapat menjadi bacaan lanjutan agar proses administrasi tidak terlewat.
Pegawai Masuk Lagi di Oktober – Masa Kerja Baru
Jika pegawai bekerja kembali pada Oktober—baik di perusahaan baru maupun kembali ke tempat lama—pemerintah menganggap periode ini sebagai masa kerja baru. Artinya:
- BPMP diterbitkan untuk Oktober dan November.
- BPA1 baru diterbitkan pada Desember dengan masa pajak Oktober–Desember 2025.
Penerbitan A1 kedua ini menandai perhitungan PPh untuk sisa tahun berjalan. Dengan kata lain, pegawai dapat memiliki dua A1 dalam satu tahun pajak.
Beberapa perusahaan kerap mengira bahwa A1 hanya boleh satu, padahal aturan memperbolehkan lebih dari satu jika pegawai bekerja dalam dua periode berbeda. Informasi seperti ini sering dicari HR, finance, dan pemilik usaha UMKM.
Digabung atau Tidak? Ini Dampaknya
Ketika pegawai melanjutkan kerja di tempat baru, ada dua opsi: menggabungkan bukti potong atau membiarkan keduanya berdiri sendiri.
Opsi 1 – Bukti Potong Digabung (Disarankan)
Penggabungan hanya bisa dilakukan jika pegawai bekerja bagian tahun, bukan sepanjang tahun penuh di dua pemberi kerja. Prosesnya:
- Pegawai memberi A1 lama kepada pemberi kerja baru.
- Nomor bukti potong lama dimasukkan ke sistem saat membuat A1 Desember.
- Sistem akan otomatis memprepopulasi penghasilan neto dan PPh terpotong sebelumnya.
- Perhitungan Desember memakai tarif tahunan (Pasal 17), bukan tarif efektif bulanan.
Manfaat penggabungan:
- Perhitungan pajak jadi lebih adil karena penghasilan tahunannya diperhitungkan total.
- Risiko kurang bayar pada SPT Tahunan lebih kecil karena PPh akhir tahun sudah disesuaikan.
- Pada SPT Tahunan pekerja, kedua A1 menjadi kredit pajak, sehingga statusnya bersih secara administrasi.
Menurut pengalaman banyak perusahaan tahun 2025, penggabungan lebih aman karena menghindari duplikasi PTKP yang sering menjadi sumber kurang bayar.
Opsi 2 – Tidak Digabung (Tidak Disarankan)
Opsi ini terjadi ketika pegawai tidak menyerahkan A1 lama atau pemberi kerja baru tidak memasukkan datanya. Konsekuensinya:
- A1 dari Januari–Juni dan A1 Oktober–Desember berdiri sendiri.
- Pegawai harus menggabungkan sendiri saat lapor SPT Tahunan.
Risiko utama muncul di sini:
PPh Pasal 21 bersifat progresif. Jika tidak digabung, masing-masing A1 menghitung PTKP sendiri. Artinya, penghasilan terlihat seolah lebih kecil, sehingga pemotongan pajaknya tidak penuh. Akibatnya, pegawai berpotensi kurang bayar saat melaporkan SPT.
Pengalaman banyak karyawan yang berpindah kerja di 2024–2025 menunjukkan pola yang sama: A1 terpisah menimbulkan surat tagihan kurang bayar di akhir pelaporan.

Cara Membuat BPA1 di Masa Pajak Akhir (Desember) Jika Digabung
Bagian ini sering menjadi pertanyaan utama, khususnya HR, payroll, dan bendahara. Langkahnya:
- BPA1 Desember menutup perhitungan PPh setahun atau bagian tahun.
- Sistem menghitung ulang berdasarkan tarif progresif Pasal 17.
- Penggabungan hanya dapat dilakukan jika pegawai bekerja pada bagian tahun, bukan dua periode penuh.
Saat mengisi BPA1 Desember:
- Pilih Bekerja di Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Ya
- Masa Pajak Awal–Akhir: Oktober–Desember 2025
- Penghasilan bruto dan pengurang: diisi sesuai masa kerja baru
- PTKP mengikuti status pada 1 Januari
- Setelah nomor bukti potong lama dimasukkan, sistem akan mengambil datanya otomatis
- Field lanjutan ikut terhitung otomatis, termasuk PPh terpotong masa sebelumnya
- PPh 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar Desember menjadi hasil akhir yang harus dibayarkan atau dikembalikan
Pada kondisi ini, perusahaan baru turut menyelesaikan penyesuaian pajak setahun. Dengan begitu, pegawai tidak kesulitan saat melaporkan SPT Tahunan.
Jika ingin memahami contoh pengisian di aplikasi, kamu bisa membaca panduan teknis pada artikel terkait cara input bukti potong di sistem DJP Online.
Tabel Ringkas: Digabung vs Tidak Digabung
| Aspek | Digabung | Tidak Digabung |
|---|---|---|
| A1 | A1 lama & baru terintegrasi | A1 lama dan baru terpisah |
| Perhitungan akhir | Menggunakan total penghasilan setahun | Terpisah, dihitung seolah dua penghasilan kecil |
| Risiko | Rendah | Tinggi kurang bayar di SPT |
| Siapa yang menghitung | Pemberi kerja baru (sistem otomatis) | Pegawai di SPT Tahunan |
| Rekomendasi | Disarankan | Tidak disarankan |
Bukti potong A1 untuk pegawai yang keluar lalu bekerja kembali di tahun berjalan membutuhkan ketelitian administrasi. Selama masa Januari–Juni, pemberi kerja pertama menerbitkan BPA1.
Ketika pegawai bekerja lagi Oktober–Desember, terbit BPA1 kedua sebagai penutup tahun. Penggabungan bukti potong berdasarkan PMK 168/2023 bersifat opsional, tetapi langkah ini paling aman karena memperhitungkan penghasilan total dan meminimalkan risiko kurang bayar.
Dengan memahami aturan ini, pemberi kerja dan pegawai dapat menghindari masalah pajak di akhir tahun dan melaporkan SPT dengan tenang.
Informasi teknis semacam ini perlu dicatat sejak pegawai melakukan mutasi atau masuk kerja kembali agar administrasi berjalan rapi tanpa diburu waktu.