Input Fasilitas Pajak di e-Bupot Coretax: Tidak Perlu Isi Nomor SUKET atau SKB, Ini Penjelasannya

20 Oktober 2025 14:00
Bagikan :
Suket pp 55
e-Bupot Coretax: Fasilitas Pajak UMKM dan SKB Muncul Otomatis (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Banyak bendahara, akuntan, dan WP pemotong PPh bingung karena di e-Bupot Coretax tidak ada kolom untuk mengisi nomor SUKET PP 55 atau SKB.
Jawabannya sederhana: tidak perlu input manual.

Sistem Coretax sudah terintegrasi dengan database fasilitas perpajakan.

Jika lawan transaksi memiliki fasilitas aktif seperti SUKET PP 55/2022 atau SKB, maka sistem akan otomatis menampilkan fasilitas tersebut pada saat membuat bukti potong.

 “Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis masuk ke sistem e-Bupot lawan transaksi apabila fasilitas tersebut sudah tercatat dan aktif di layanan Coretax, ” tulis unggahan di FAQ Coretax.

Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Otomatis Muncul Jika Fasilitas Aktif

Ketika kamu membuat bukti potong PPh 23 dan mengisi NPWP lawan transaksi, maka pada bagian “Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan”, sistem akan menampilkan pilihan seperti:

  • Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP dengan Peredaran Bruto Tertentu (PP 55/2022)
  • SKB – Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23/22/21 jika ada

Tidak ada input manual nomor surat. Sistem menarik data otomatis berdasarkan NPWP dan data di Portal DJP.

Cara Cek Apakah WP Penerima Punya Fasilitas Aktif

Wajib Pajak penerima penghasilan bisa cek sendiri fasilitas yang dimiliki melalui:

Portal DJP → Profil Saya → Fasilitas Aktif

Jika di bagian ini terdapat:

  • SUKET PP 55 Tahun 2022, atau
  • SKB PPh 23,

maka otomatis akan muncul saat lawan transaksi membuat bukti potong e-Bupot.

Pilihan Objek Pajak untuk UMKM PP 55 di e-Bupot

Jika WP penerima memiliki SUKET PP 55, maka objek pajak yang digunakan adalah:

Kode Objek Pajak Keterangan
28-423-01 Pemotongan/pemungutan PPh atas penjualan barang/jasa oleh WP dengan omzet tertentu (PP 23/2018 atau PP 55/2022)
28-423-02 Pemotongan PPh atas transaksi pembelian oleh WP dengan peredaran bruto tertentu (PP 55/2022)

Perubahan Kode Pajak (Remapping Coretax)

Mulai 2025, kode jenis pajak dan jenis setoran untuk fasilitas PP 55 di e-Bupot berubah:

Sebelumnya Kode Baru
411128 – 423 411128 – 100

Perubahan ini juga muncul otomatis di sistem, jadi tidak perlu input manual.

Intinya yang Perlu Diingat

  • ❌ Tidak perlu input nomor SUKET PP 55 atau nomor SKB di e-Bupot
  • ✅ Fasilitas pajak otomatis muncul berdasarkan NPWP dan data Coretax
  • ✅ Pastikan WP penerima sudah memiliki fasilitas aktif di Portal DJP
  • ✅ Pilih objek pajak sesuai PP 55 saat membuat bukti potong
  • ✅ Remapping kode pajak otomatis di sistem

Kesimpulan

Dengan sistem Coretax, proses pemotongan PPh menjadi lebih sederhana. Semua fasilitas perpajakan seperti SUKET PP 55 maupun SKB tidak lagi perlu diinput manual karena sistem akan membaca otomatis dari data wajib pajak.

Yang terpenting adalah memastikan data NPWP benar dan WP penerima sudah memiliki fasilitas aktif di sistem DJP.

Dengan memahami mekanisme ini, kamu bisa membuat e-Bupot lebih cepat, tepat, dan bebas kesalahan administratif.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050