
DOYANDUIT – Banyak bendahara, akuntan, dan WP pemotong PPh bingung karena di e-Bupot Coretax tidak ada kolom untuk mengisi nomor SUKET PP 55 atau SKB.
Jawabannya sederhana: tidak perlu input manual.
Sistem Coretax sudah terintegrasi dengan database fasilitas perpajakan.
Jika lawan transaksi memiliki fasilitas aktif seperti SUKET PP 55/2022 atau SKB, maka sistem akan otomatis menampilkan fasilitas tersebut pada saat membuat bukti potong.
“Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis masuk ke sistem e-Bupot lawan transaksi apabila fasilitas tersebut sudah tercatat dan aktif di layanan Coretax, ” tulis unggahan di FAQ Coretax.
Bagaimana Sistem Ini Bekerja?
✅ Otomatis Muncul Jika Fasilitas Aktif
Ketika kamu membuat bukti potong PPh 23 dan mengisi NPWP lawan transaksi, maka pada bagian “Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan”, sistem akan menampilkan pilihan seperti:
- Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP dengan Peredaran Bruto Tertentu (PP 55/2022)
- SKB – Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23/22/21 jika ada
Tidak ada input manual nomor surat. Sistem menarik data otomatis berdasarkan NPWP dan data di Portal DJP.
Cara Cek Apakah WP Penerima Punya Fasilitas Aktif
Wajib Pajak penerima penghasilan bisa cek sendiri fasilitas yang dimiliki melalui:
Portal DJP → Profil Saya → Fasilitas Aktif
Jika di bagian ini terdapat:
- SUKET PP 55 Tahun 2022, atau
- SKB PPh 23,
maka otomatis akan muncul saat lawan transaksi membuat bukti potong e-Bupot.
Pilihan Objek Pajak untuk UMKM PP 55 di e-Bupot
Jika WP penerima memiliki SUKET PP 55, maka objek pajak yang digunakan adalah:
| Kode Objek Pajak | Keterangan |
|---|---|
| 28-423-01 | Pemotongan/pemungutan PPh atas penjualan barang/jasa oleh WP dengan omzet tertentu (PP 23/2018 atau PP 55/2022) |
| 28-423-02 | Pemotongan PPh atas transaksi pembelian oleh WP dengan peredaran bruto tertentu (PP 55/2022) |
Perubahan Kode Pajak (Remapping Coretax)
Mulai 2025, kode jenis pajak dan jenis setoran untuk fasilitas PP 55 di e-Bupot berubah:
| Sebelumnya | Kode Baru |
|---|---|
| 411128 – 423 | 411128 – 100 |
Perubahan ini juga muncul otomatis di sistem, jadi tidak perlu input manual.

Intinya yang Perlu Diingat
- ❌ Tidak perlu input nomor SUKET PP 55 atau nomor SKB di e-Bupot
- ✅ Fasilitas pajak otomatis muncul berdasarkan NPWP dan data Coretax
- ✅ Pastikan WP penerima sudah memiliki fasilitas aktif di Portal DJP
- ✅ Pilih objek pajak sesuai PP 55 saat membuat bukti potong
- ✅ Remapping kode pajak otomatis di sistem
Kesimpulan
Dengan sistem Coretax, proses pemotongan PPh menjadi lebih sederhana. Semua fasilitas perpajakan seperti SUKET PP 55 maupun SKB tidak lagi perlu diinput manual karena sistem akan membaca otomatis dari data wajib pajak.
Yang terpenting adalah memastikan data NPWP benar dan WP penerima sudah memiliki fasilitas aktif di sistem DJP.
Dengan memahami mekanisme ini, kamu bisa membuat e-Bupot lebih cepat, tepat, dan bebas kesalahan administratif.