Rincian SBM Pengadaan Kendaraan Dinas 2025 untuk Eselon I–III, Operasional, Bus, dan Kendaraan Listrik Sesuai PMK 39/2024

17 November 2025 17:00
Bagikan :
Ilustrasi SBM pengadaan kendaraan dinas 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – SBM Pengadaan Kendaraan Dinas 2025 menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga.

Banyak satuan kerja mencari informasi terbaru terkait besaran biaya, aturan pembelian, sampai ketentuan khusus untuk kendaraan listrik.

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, pemerintah memberikan standar biaya rinci agar pengadaan kendaraan dinas berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai kebutuhan tugas di lapangan.

Sebagaimana disebutkan dalam PMK 39/2024, “satuan biaya pengadaan kendaraan dinas digunakan untuk kebutuhan operasional pejabat, kantor, dan/atau lapangan melalui mekanisme pembelian langsung.” Ketentuan ini memberikan dasar kuat untuk setiap proses penganggaran.

Aturan Umum Pengadaan Kendaraan Dinas dalam SBM 2025

Ketentuan Dasar dari PMK 39/2024

PMK 39/2024 menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan standar barang, standar kebutuhan, dan satuan biaya yang telah ditetapkan. Pengadaan ini mencakup:

  • Kendaraan dinas pejabat (Eselon I, II, dan III).
  • Kendaraan operasional kantor dan lapangan.
  • Bus operasional berbagai ukuran.
  • Kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila satuan kerja sudah memenuhi kebutuhan kendaraan melalui mekanisme sewa, maka mereka tidak diperbolehkan mengajukan pembelian lagi. Kebijakan ini ditujukan untuk menghindari duplikasi aset dan memastikan penggunaan anggaran lebih efisien.

Menurut penjelasan resmi dalam PMK 39/2024, “Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB serta tidak termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.”

Ketentuan untuk Satuan Kerja Baru

Satker baru yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN-RB dapat mengajukan pengadaan kendaraan dinas, namun harus dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran. Hal ini menjadi perhatian penting bagi K/L yang baru membentuk unit kerja pada tahun berjalan.

Besaran SBM Pengadaan Kendaraan Dinas 2025

Berikut contoh biaya pengadaan kendaraan dinas dari PMK 39/2024:

Kendaraan Dinas Pejabat

Tabel Ringkasan

Jabatan Satuan Besaran SBM
Pejabat Eselon I Unit Rp878.913.000
Pejabat Eselon II (beragam per provinsi) Unit ±Rp640–770 juta

Beberapa contoh Eselon II per provinsi:

  • Aceh: Rp641.995.000
  • Riau: Rp693.508.000
  • Kepulauan Riau: Rp711.867.000
  • Sumatra Selatan: Rp776.179.000

Kendaraan Roda 4 untuk Eselon III dan Operasional

Contoh besaran SBM roda empat di beberapa provinsi:

  • Banten: Rp272.285.000 – Rp504.438.000
  • Jawa Barat: Rp300.878.000 – Rp533.909.000
  • DKI Jakarta: Rp292.054.000 – Rp507.692.000
  • Jawa Tengah: Rp299.447.000 – Rp532.934.000
  • Bali: Rp290.070.000 – Rp543.714.000

Kendaraan Bus Operasional

Jenis Bus Satuan Biaya
Roda 4 / Bus Kecil Unit Rp498.810.000
Roda 6 / Bus Sedang Unit Rp768.820.000
Bus Besar Unit Rp1.268.200.000

Bus sering digunakan untuk kegiatan lapangan, mobilisasi pegawai, hingga kebutuhan kebencanaan di beberapa kementerian.

Kendaraan Operasional Roda Dua

Contoh besaran biaya di beberapa provinsi:

  • Lampung: Rp36.330.000 – Rp39.788.000
  • Banten: Rp37.106.000 – Rp42.237.000
  • DKI Jakarta: Rp44.384.000 – Rp48.875.000
  • Jawa Timur: Rp38.461.000 – Rp43.340.000
  • NTB: Rp39.349.000 – Rp40.946.000

Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Kategori kendaraan listrik dinas yang tercantum dalam PMK 39/2024:

Jenis KBLBB Satuan SBM
Eselon I Unit Rp966.804.000
Eselon II Unit Rp746.110.000
Kendaraan Operasional Kantor Unit Rp430.080.000
Sepeda Motor Listrik Unit Rp28.000.000

Kendaraan listrik menjadi prioritas pemerintah karena mendukung transisi energi dan mengurangi emisi karbon nasional. Banyak instansi mulai melakukan peralihan bertahap sejak 2023, dan tren tersebut semakin menguat di 2025.

Selengkapnya PMK 39/2024 bisa dilihat di: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Poin-Poin Penting untuk Satuan Kerja

  • Pastikan kebutuhan sesuai standar barang dan standar kebutuhan.
  • Periksa apakah kendaraan yang diajukan sudah tercakup dalam skema sewa. Jika ya, pembelian tidak boleh dilakukan.
  • Untuk KBLBB, perhitungkan juga kebutuhan infrastruktur charger.
  • Lakukan pencatatan aset yang akurat agar tidak terjadi tumpang tindih kendaraan operasional.
  • Gunakan referensi resmi seperti PMK 39/2024 dalam penyusunan RKA.

SBM pengadaan kendaraan dinas 2025 yang diatur dalam PMK 39/2024 memberikan standar yang jelas untuk seluruh kategori kendaraan, mulai dari kendaraan pejabat, operasional roda dua dan empat, bus, hingga kendaraan listrik.

Dengan memahami aturan, besaran biaya, dan batasan yang berlaku, satuan kerja dapat melakukan perencanaan anggaran secara lebih tepat dan akuntabel.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050