
DOYANDUIT – SBM Pengadaan Kendaraan Dinas 2025 menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga.
Banyak satuan kerja mencari informasi terbaru terkait besaran biaya, aturan pembelian, sampai ketentuan khusus untuk kendaraan listrik.
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, pemerintah memberikan standar biaya rinci agar pengadaan kendaraan dinas berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai kebutuhan tugas di lapangan.
Sebagaimana disebutkan dalam PMK 39/2024, “satuan biaya pengadaan kendaraan dinas digunakan untuk kebutuhan operasional pejabat, kantor, dan/atau lapangan melalui mekanisme pembelian langsung.” Ketentuan ini memberikan dasar kuat untuk setiap proses penganggaran.
Aturan Umum Pengadaan Kendaraan Dinas dalam SBM 2025
Ketentuan Dasar dari PMK 39/2024
PMK 39/2024 menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan standar barang, standar kebutuhan, dan satuan biaya yang telah ditetapkan. Pengadaan ini mencakup:
- Kendaraan dinas pejabat (Eselon I, II, dan III).
- Kendaraan operasional kantor dan lapangan.
- Bus operasional berbagai ukuran.
- Kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila satuan kerja sudah memenuhi kebutuhan kendaraan melalui mekanisme sewa, maka mereka tidak diperbolehkan mengajukan pembelian lagi. Kebijakan ini ditujukan untuk menghindari duplikasi aset dan memastikan penggunaan anggaran lebih efisien.
Menurut penjelasan resmi dalam PMK 39/2024, “Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB serta tidak termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.”
Ketentuan untuk Satuan Kerja Baru
Satker baru yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN-RB dapat mengajukan pengadaan kendaraan dinas, namun harus dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran. Hal ini menjadi perhatian penting bagi K/L yang baru membentuk unit kerja pada tahun berjalan.
Besaran SBM Pengadaan Kendaraan Dinas 2025
Berikut contoh biaya pengadaan kendaraan dinas dari PMK 39/2024:
Kendaraan Dinas Pejabat
Tabel Ringkasan
| Jabatan | Satuan | Besaran SBM |
|---|---|---|
| Pejabat Eselon I | Unit | Rp878.913.000 |
| Pejabat Eselon II (beragam per provinsi) | Unit | ±Rp640–770 juta |
Beberapa contoh Eselon II per provinsi:
- Aceh: Rp641.995.000
- Riau: Rp693.508.000
- Kepulauan Riau: Rp711.867.000
- Sumatra Selatan: Rp776.179.000
Kendaraan Roda 4 untuk Eselon III dan Operasional
Contoh besaran SBM roda empat di beberapa provinsi:
- Banten: Rp272.285.000 – Rp504.438.000
- Jawa Barat: Rp300.878.000 – Rp533.909.000
- DKI Jakarta: Rp292.054.000 – Rp507.692.000
- Jawa Tengah: Rp299.447.000 – Rp532.934.000
- Bali: Rp290.070.000 – Rp543.714.000
Kendaraan Bus Operasional
| Jenis Bus | Satuan | Biaya |
|---|---|---|
| Roda 4 / Bus Kecil | Unit | Rp498.810.000 |
| Roda 6 / Bus Sedang | Unit | Rp768.820.000 |
| Bus Besar | Unit | Rp1.268.200.000 |
Bus sering digunakan untuk kegiatan lapangan, mobilisasi pegawai, hingga kebutuhan kebencanaan di beberapa kementerian.
Kendaraan Operasional Roda Dua
Contoh besaran biaya di beberapa provinsi:
- Lampung: Rp36.330.000 – Rp39.788.000
- Banten: Rp37.106.000 – Rp42.237.000
- DKI Jakarta: Rp44.384.000 – Rp48.875.000
- Jawa Timur: Rp38.461.000 – Rp43.340.000
- NTB: Rp39.349.000 – Rp40.946.000
Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Kategori kendaraan listrik dinas yang tercantum dalam PMK 39/2024:
| Jenis KBLBB | Satuan | SBM |
|---|---|---|
| Eselon I | Unit | Rp966.804.000 |
| Eselon II | Unit | Rp746.110.000 |
| Kendaraan Operasional Kantor | Unit | Rp430.080.000 |
| Sepeda Motor Listrik | Unit | Rp28.000.000 |
Kendaraan listrik menjadi prioritas pemerintah karena mendukung transisi energi dan mengurangi emisi karbon nasional. Banyak instansi mulai melakukan peralihan bertahap sejak 2023, dan tren tersebut semakin menguat di 2025.

Selengkapnya PMK 39/2024 bisa dilihat di: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf
Poin-Poin Penting untuk Satuan Kerja
- Pastikan kebutuhan sesuai standar barang dan standar kebutuhan.
- Periksa apakah kendaraan yang diajukan sudah tercakup dalam skema sewa. Jika ya, pembelian tidak boleh dilakukan.
- Untuk KBLBB, perhitungkan juga kebutuhan infrastruktur charger.
- Lakukan pencatatan aset yang akurat agar tidak terjadi tumpang tindih kendaraan operasional.
- Gunakan referensi resmi seperti PMK 39/2024 dalam penyusunan RKA.
SBM pengadaan kendaraan dinas 2025 yang diatur dalam PMK 39/2024 memberikan standar yang jelas untuk seluruh kategori kendaraan, mulai dari kendaraan pejabat, operasional roda dua dan empat, bus, hingga kendaraan listrik.
Dengan memahami aturan, besaran biaya, dan batasan yang berlaku, satuan kerja dapat melakukan perencanaan anggaran secara lebih tepat dan akuntabel.