
DOYANDUIT – Cap fasilitas berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025 kini resmi tersedia di sistem Coretax dan dapat digunakan untuk transaksi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran cap ini menjawab kebutuhan pelaku usaha dan PKP agar pencatatan PPN DTP dilakukan secara tertib, sah, dan konsisten.
Sejak cap aktif, proses penerbitan Faktur Pajak menjadi lebih terstandar karena keterangan fasilitas dapat dipilih langsung dari sistem, bukan ditulis manual tanpa rujukan.
Bagi pelaksana lapangan, ini bukan sekadar fitur baru. Cap fasilitas menjadi penentu sah atau batalnya fasilitas PPN DTP. Kesalahan kecil pada faktur berpotensi berujung pada kewajiban pemungutan PPN secara normal.
Landasan Hukum PPN DTP Rumah 2026
Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, kebijakan ini berlandaskan PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Secara substansi, pemerintah menanggung PPN untuk mendorong sektor perumahan, dengan tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi yang ketat.
Dalam praktik perpajakan, pemenuhan syarat formal sama pentingnya dengan syarat material. Oleh karena itu, DJP menyediakan cap fasilitas resmi di Coretax sebagai kontrol kepatuhan.
Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal fasilitas berisiko menyebabkan PPN DTP tidak dapat diterapkan.
Syarat Wajib di Faktur Pajak: Jangan Terlewat
Agar fasilitas PPN DTP tetap sah, Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan berikut secara eksplisit:
“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025”
Ketentuan ini bersifat wajib dan menjadi syarat formal utama.
Konsekuensi Jika Keterangan Tidak Dicantumkan
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dalam pengaturan fasilitas:
- ❌ Fasilitas PPN DTP dinyatakan batal
- ❌ PPN terutang wajib dipungut dan disetor secara normal
Artinya, kesalahan administrasi dapat berdampak finansial langsung. Menurut pengamatan banyak pengguna, kasus batalnya fasilitas paling sering terjadi karena keterangan faktur tidak sesuai redaksi atau tidak menggunakan cap resmi sistem.
Cara Mencantumkan Cap Fasilitas di Coretax
Coretax kini menyediakan opsi pemilihan otomatis saat pembuatan Faktur Pajak. Langkah ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan penulisan.
Garis besar prosesnya:
- Masuk ke aplikasi pembuatan Faktur Pajak di Coretax
- Pilih transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun
- Aktifkan cap fasilitas PMK 90/2025 dari opsi yang tersedia
- Sistem otomatis menambahkan keterangan fasilitas pada Faktur Pajak
Pendekatan ini lebih aman dibandingkan input manual. Jika kamu sering mengelola transaksi PPN DTP, fitur ini layak dijadikan standar operasional.
Periode dan Jenis Penyerahan yang Dicakup
Fasilitas PPN DTP dengan cap PMK 90/2025 berlaku khusus untuk:
- Objek:
- Rumah tapak
- Satuan rumah susun
- Periode:
- Tahun Anggaran 2026
Di luar periode dan objek tersebut, fasilitas ini tidak dapat diterapkan, meskipun cap tersedia di sistem. Ketelitian dalam menentukan tanggal dan jenis transaksi tetap menjadi kunci.
Panduan Khusus Pengguna XML
Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak melalui XML, terdapat parameter teknis yang wajib digunakan agar cap fasilitas terbaca dengan benar oleh sistem Coretax.
Parameter XML yang Digunakan
- Keterangan tambahan (add info):
TD.00531 - Stamp / cap fasilitas:
TD.01131
Penggunaan kode ini memastikan data XML selaras dengan ketentuan PMK 90/2025. Berdasarkan praktik di lapangan, kegagalan memasukkan parameter ini sering menyebabkan status fasilitas tidak teridentifikasi.
Jika kamu rutin bekerja dengan XML, sebaiknya lakukan uji coba validasi sebelum pengunggahan massal.
Administrasi Kini Tak Bisa Setengah-Setengah
Aktivasi cap fasilitas PMK 90/2025 di Coretax menunjukkan arah kebijakan pajak yang semakin berbasis sistem dan kepatuhan formal. Ruang toleransi untuk kesalahan administratif kian sempit, namun diimbangi dengan kemudahan fitur otomatis.
Di satu sisi, ini menuntut ketelitian lebih tinggi. Di sisi lain, wajib pajak yang disiplin justru diuntungkan karena kepastian hukum menjadi lebih jelas.
Cap fasilitas PMK 90/2025 yang telah tersedia di Coretax menjadi elemen krusial dalam penerapan PPN DTP rumah Tahun Anggaran 2026.
Keterangan wajib pada Faktur Pajak, pemilihan cap otomatis, serta parameter XML yang tepat adalah penentu sah atau batalnya fasilitas.
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, kamu bisa menghindari risiko pemungutan PPN normal yang seharusnya tidak perlu.