
DOYANDUIT – Pemerintah kembali memperpanjang dukungan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menahan tekanan ekonomi. Salah satu fasilitas yang paling terasa dampaknya adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).
Berdasarkan PMK 72 Tahun 2025, insentif ini tidak hanya berlaku bagi industri padat karya, tetapi kini juga diperluas ke sektor pariwisata mulai Oktober hingga Desember 2025.
Fasilitas ini membuat karyawan yang memenuhi syarat menerima gaji bersih tanpa ada potongan pajak, karena pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan membantu dunia usaha bertahan sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.
Siapa Saja Pemberi Kerja yang Berhak?
Penerapan insentif PPh 21 DTP tidak bersifat menyeluruh. Hanya sektor tertentu yang dapat memanfaatkannya.
Kategori perusahaan yang berhak
- Perusahaan di sektor Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan barang turunannya
- Sektor Pariwisata (tambahan baru dalam PMK 72/2025)
- Memiliki KLU utama yang tercantum dalam lampiran PMK (Lampiran A)
- Total: 77 KLU pariwisata + 56 KLU industri non pariwisata
Contoh KLU sektor pariwisata:
- Angkutan Darat Wisata (H 49425)
- Hotel Bintang (I 55110)
- Vila & Akomodasi sejenis (I 55193)
- Restoran (I 56101)
- Penyelenggara event, pertemuan, MICE (N 82301)
- Taman rekreasi dan hiburan (R 93211)
- Aktivitas spa atau kebugaran (S 96122)
Artinya, pelaku usaha hotel, restoran, penyedia jasa wisata, hingga penyelenggara acara resmi dapat mengajukan fasilitas ini.
Syarat Pegawai Penerima Insentif
Tidak semua pekerja otomatis menerima manfaat ini. Berikut batasannya:
Pegawai yang berhak menerima
- Memiliki NIK atau NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
- Pegawai tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan
- Pegawai tidak tetap:
- upah harian ≤ Rp500.000, atau
- penghasilan bulanan ≤ Rp10.000.000
- Tidak sedang menerima insentif PPh lain, misalnya DTP IKN
Dengan batasan ini, kebijakan fokus pada karyawan berpenghasilan rendah hingga menengah, agar manfaatnya tepat sasaran.
Cara Kerja dan Mekanisme PPh 21 DTP
Tujuan utama skema ini sederhana: pegawai menerima gaji utuh tanpa potongan pajak karena pajaknya dibayar negara.
Alur mekanismenya:
- Perusahaan tetap menghitung PPh 21 sesuai aturan normal.
- Nilai pajak tersebut tidak dipotong dari gaji karyawan.
- Perusahaan membayarkan nilai pajak itu secara tunai sebagai “pembayaran PPh 21 DTP”.
- Bukti potong tetap diterbitkan dengan status DTP.
- Perusahaan wajib melaporkan fasilitas ini pada SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran tunai ini bukan penghasilan tambahan, sehingga tidak menambah objek pajak baru.
Contoh sederhana:
- Gaji karyawan: Rp8.000.000
- PPh 21 seharusnya: Rp120.000
- Yang diterima pegawai: tetap Rp8.000.000 penuh
- Pajaknya dibayar pemerintah → tidak dipotong gaji
Periode Berlaku Insentif
Kapan insentif ini dapat digunakan?
| Sektor | Periode |
|---|---|
| Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit | Januari – Desember 2025 |
| Pariwisata (baru ditambahkan) | Oktober – Desember 2025 |
Artinya, pekerja sektor pariwisata akan merasakan manfaat selama tiga bulan terakhir 2025, saat industri biasanya memasuki musim liburan dan peningkatan aktivitas wisata.
Ketentuan Khusus untuk Pegawai Tetap
Aturan pengembalian dan kompensasi kelebihan pemotongan pajak berbeda antara industri padat karya dan pariwisata.
Untuk industri non pariwisata
- Jika terjadi kelebihan pemotongan pajak, tidak dikembalikan kepada pegawai dan tidak bisa dikompensasikan.
Untuk sektor pariwisata
- Kelebihan pajak Januari–September:
- wajib dikembalikan ke pegawai
- nilai tersebut bisa dikompensasikan oleh pemberi kerja ke masa pajak berikutnya
- Kelebihan pajak Oktober–Desember:
- tidak dikembalikan
- tidak dikompensasikan
- perusahaan wajib membuat satu bukti potong tambahan (kode 21-100-39) sebagai penyesuaian
Kebijakan ini mencegah kelebihan insentif, sekaligus menjaga kesesuaian administrasi pajak.

Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Studi kasus ini menggambarkan pekerja hotel bintang yang menerima fasilitas PPh 21 DTP.
Identitas
- Nama: Tuan H
- Perusahaan: PT U (Hotel Bintang, KLU 55110)
- Status keluarga: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
- Gaji tetap: Rp9.000.000/bulan
- Fasilitas DTP: Oktober–Desember 2025
Ringkasan perhitungan
- Penghasilan bruto setahun: Rp126.000.000
- PPh 21 terutang setahun: Rp2.400.000
- PPh 21 telah dipotong s.d. November: Rp3.825.000
- Lebih bayar (LB): Rp1.425.000
- PPh DTP (Okt–Nov): Rp225.000 → bukan bagian yang dikembalikan
- Bagian yang harus dikembalikan ke pegawai: Rp1.200.000
- Nilai yang dapat dikompensasikan pemberi kerja: Rp1.200.000
- Bupot tambahan penyesuaian (BP21): Rp225.000
Contoh ini menunjukkan bagaimana fasilitas DTP meringankan beban pegawai, sekaligus memberi ruang bagi pemberi kerja untuk menata pencatatan pajaknya.
Mengapa Skema PPh 21 DTP Penting?
Pemerintah memakai insentif ini sebagai strategi fiskal untuk:
- menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi,
- membantu sektor yang padat karya agar tidak banyak melakukan PHK,
- dan mendorong pemulihan pariwisata yang sempat terpukul pandemi.
Dampaknya terasa langsung di kantong pekerja. Bahkan bagi banyak perusahaan, pengurangan tekanan pajak membantu mempertahankan operasional.
Kesimpulan
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2025 menjadi angin segar bagi perusahaan dan karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Melalui PMK 72/2025, cakupan fasilitas diperluas hingga sektor pariwisata, sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, perusahaan dapat mengajukan fasilitas ini secara tepat dan karyawan bisa menikmati gaji penuh tanpa potongan pajak.
Dengan memahami ketentuan teknisnya, kamu bisa memastikan hak perpajakan tetap terpenuhi dan keputusan yang diambil lebih cerdas.
Jika kamu bekerja di sektor pariwisata atau industri padat karya, pastikan untuk memeriksa apakah perusahaanmu sudah memanfaatkan fasilitas ini.