
DOYANDUIT – Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi menghitung penghasilan neto menggunakan persentase norma, bukan laporan keuangan lengkap.
Namun, penggunaan NPPN tidak bisa langsung dilakukan begitu saja di SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan DJP, Wajib Pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum dapat memakai norma pada tahun pajak tertentu.
Berdasarkan sistem terbaru DJP tahun 2025, Coretax akan otomatis melakukan validasi apakah Wajib Pajak sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN. Jika belum, fitur norma di SPT akan terkunci.
“Pemberitahuan penggunaan NPPN bersifat wajib dan menjadi dasar hukum penggunaan norma dalam pelaporan SPT Tahunan,” tulis pemberitahuan di channel Telegram FAQ Coretax.
Syarat agar Bisa Menggunakan Norma di SPT
Agar bisa memakai norma penghitungan penghasilan neto di SPT Tahunan Orang Pribadi, kamu harus memenuhi dua syarat utama:
- Peredaran bruto tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
- Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP.
Jika belum menyampaikan NPPN, sistem Coretax akan memblokir pengisian bagian norma di lampiran L-3A-4 tabel A (“Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan”).
Sebagai gantinya, kamu wajib membuat pembukuan penuh untuk menentukan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas.
Dampak Jika Tidak Menyampaikan NPPN
Banyak Wajib Pajak baru yang tidak sadar bahwa tanpa pemberitahuan NPPN, pelaporan SPT tidak bisa menggunakan norma. Akibatnya, SPT bisa ditolak atau harus direvisi.
Berikut dampaknya jika kamu belum menyampaikan NPPN:
- Sistem Coretax otomatis menolak pengisian norma.
- Harus melakukan pembukuan penuh, bukan sekadar pencatatan sederhana.
- Risiko pemeriksaan pajak lebih tinggi jika perhitungan dianggap tidak sesuai.
Cara Ajukan NPPN di Coretax (Langkah Lengkap 2025)
Berikut panduan resmi dan terbaru cara mengajukan NPPN secara online melalui portal Coretax DJP:
1. Masuk ke Portal Coretax
Akses laman Coretax DJP dan login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit serta kata sandi akunmu. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Pilih Menu Layanan Administrasi
Dari dashboard utama, klik “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi.”
3. Pilih Jenis Layanan NPPN
Cari kategori “LA.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”, lalu pilih subkategori “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”, kemudian klik “Simpan.”
4. Isi Formulir Pengajuan
Pada bagian Alur Kasus, isi:
- Tahun Pajak (contoh: 2025)
- Peredaran bruto setahun
- Kota/Kabupaten pengajuan
- Centang kolom Pernyataan Wajib Pajak
5. Validasi Otomatis
Sistem akan otomatis melakukan validasi kelengkapan data dan status kepatuhan. Jika semuanya memenuhi syarat, klik “Kirim” dan “Simpan.”
6. Buat Dokumen Pemberitahuan
Klik “Create PDF” untuk membuat dokumen elektronik pemberitahuan penggunaan NPPN, lalu tanda tangani secara elektronik.
7. Kirim dan Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dokumen ini adalah bukti hukum bahwa kamu sudah mengajukan NPPN.
Berdasarkan regulasi DJP, BPE memiliki kedudukan hukum setara dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) fisik dan tercatat di menu “Daftar Fasilitas” pada Coretax.
8. Pastikan Kasus Ditutup (End)
Periksa di bagian grid alur kasus, pastikan status sudah berubah menjadi “Kasus ditutup (End)”. Ini menandakan proses pengajuan telah selesai.
9. Unduh Dokumen di Menu “Dokumen Saya”
Masuk ke Portal Saya → Dokumen Saya, lalu unduh dokumen pemberitahuan dan BPE yang sudah diterbitkan.
10. Cek di “Daftar Fasilitas Saya”
Sebagai langkah terakhir, buka menu Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya untuk memastikan produk hukum sudah terekam.

Tips agar Pengajuan NPPN Tidak Gagal di Coretax
- Gunakan data penghasilan dan peredaran bruto yang valid.
- Pastikan status NPWP aktif dan tidak memiliki tunggakan pajak.
- Jangan menunda pengajuan — lakukan sebelum tahun pajak berjalan berakhir.
- Simpan BPE baik-baik sebagai bukti sah penggunaan norma.
Menurut pengamatan banyak pengguna Coretax di awal 2025, kesalahan umum terjadi karena Wajib Pajak terlambat mengirim NPPN atau salah memilih jenis layanan.
Kapan Waktu Terbaik Ajukan NPPN
Idealnya, pemberitahuan NPPN disampaikan sebelum tahun pajak yang ingin digunakan norma dimulai. Misalnya, jika kamu ingin memakai norma untuk SPT Tahunan 2025, maka ajukan paling lambat Desember 2024.
Jika lewat dari batas itu, kamu harus menunggu hingga tahun pajak berikutnya untuk menggunakan norma kembali.
Gunakan Coretax untuk Efisiensi dan Kepastian Hukum
Mengajukan NPPN di Coretax adalah langkah penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat menggunakan norma dengan sah dan efisien. Dengan mengikuti prosedur resmi ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa hambatan dan terhindar dari kewajiban pembukuan yang kompleks.
Dengan memahami cara ajukan NPPN di Coretax, kamu tidak hanya patuh pada aturan, tapi juga mengoptimalkan waktu dan administrasi pajakmu.
Selagi masih terbuka, segera ajukan pemberitahuan NPPN, jangan tunggu sampai tahun pajak berakhir.