Cara Mengembalikan Kode Billing Pajak yang Hilang di Coretax, Begini Cara Cek dan Download Ulang

3 November 2025 14:00
Bagikan :
Kode billing pajak hilang? Ini cara menemukannya lagi di Coretax. (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kode billing atau e-Billing pajak sering dipakai untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank atau kanal digital.

Namun dalam beberapa kasus, dokumen tersebut bisa saja terhapus, hilang, atau gagal terunduh. Jika hal ini terjadi, wajib pajak tidak perlu membuat kode baru.

Di sistem DJP Coretax, kode billing yang belum dibayar bisa ditemukan kembali dengan sangat mudah.

Berikut cara lengkapnya.

Masuk ke Akun Coretax

Pertama, login ke aplikasi Coretax DJP menggunakan NPWP (16 digit) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika NPWP belum aktif. Masukkan kata sandi dan kode captcha, lalu tekan tombol Login.

Jika Anda mewakili perusahaan, pilih menu Impersonate di bagian kanan atas. Setelah itu, pilih nama perusahaan yang ingin diakses.

Ketika sudah berpindah ke profil WP perusahaan, halaman akan berubah menyesuaikan data NPWP perusahaan.

Apabila kode billing merupakan milik pribadi, tidak perlu berpindah perusahaan. Cukup lanjut ke menu pembayaran.

Mencari Kode Billing yang Hilang

Pada menu beranda Coretax, pilih Pembayaran. Banyak wajib pajak keliru memilih pembuatan kode billing baru, padahal kode lama sebenarnya masih tersimpan.

Cari dan klik menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Pada halaman ini akan muncul daftar kode billing yang sudah dibuat tetapi belum dibayar.

Jika sebelumnya dokumen terhapus atau tidak berhasil terunduh, kode billing akan tetap muncul dalam daftar tersebut.

Geser tabel ke kanan untuk melihat tombol aksi. Di sana tersedia tiga pilihan:

  • Lihat – untuk mengunduh ulang file PDF e-Billing
  • Email – mengirim e-Billing ke email yang terdaftar
  • Bayar – langsung memproses pembayaran melalui bank yang terhubung
Tutorial Login Coretax Pertama Kali untuk Pemilik NPWP (AI/DoyanDuit)

Download Ulang e-Billing

Jika ingin mendapatkan dokumen dalam bentuk PDF, cukup pilih tombol Lihat.

Sistem otomatis mengunduh file e-Billing terbaru. Buka file tersebut dan simpan agar tidak hilang lagi.

Bagi yang ingin mengirimkannya ke email, gunakan tombol Email.

Kode billing akan dikirim menuju alamat email yang terdaftar pada profil wajib pajak. Setelah berhasil terkirim, cek inbox atau folder spam.

Pilihan ketiga adalah tombol Bayar, yang mengarahkan ke bank atau kanal pembayaran yang terdaftar di Coretax.

Namun cara paling praktis biasanya dengan mengunduh PDF dan membayar melalui:

  • Internet banking
  • Mobile banking
  • ATM
  • Teller bank
  • Fitur pembayaran pajak di marketplace atau e-channel

Tips Alagar Kode Billing Tidak Hilang Lagi

  • Simpan PDF di folder khusus pajak
  • Tandai sebagai bintang atau arsip di email
  • Back-up di penyimpanan cloud (Google Drive, OneDrive, atau iCloud)
  • Catat masa berlaku kode billing agar tidak hangus

Kesimpulan

Kode billing pajak yang hilang atau gagal terunduh tidak perlu dibuat ulang. Di DJP Coretax, data tersebut tersimpan otomatis selama belum dibayar.

Cukup login ke sistem, buka menu Pembayaran, lalu pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Dari sana, dokumen bisa di-download ulang, dikirim ke email, atau langsung dibayarkan melalui kanal resmi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050