
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan modern, pembuatan bukti potong merupakan salah satu kewajiban penting bagi wajib pajak badan maupun instansi pemerintah.
Melalui aplikasi Coretax DJP, proses ini kini bisa dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa perlu berkas fisik. Salah satu jenis bukti potong yang sering dibuat adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu pajak final atas penghasilan tertentu seperti sewa, jasa konstruksi, dan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Artikel ini mengulas langkah demi langkah cara membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) di aplikasi Coretax, mulai dari login, pembuatan kode otorisasi, input data, hingga proses penerbitan bukti potong.
Langkah-langkah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) di Coretax
1. Login Menggunakan Akun Pribadi (Bukan Akun Badan)
Langkah pertama adalah login ke Coretax melalui akun pribadi atau akun PIC (Person In Charge) yang sudah diberi hak akses.
Mengapa tidak menggunakan akun badan? Karena kode otorisasi dan tanda tangan digital melekat pada akun pribadi, bukan pada akun badan. Jadi, setiap proses penandatanganan bukti potong wajib dilakukan melalui login pribadi.
Masukkan NIK, kata sandi, dan captcha, lalu klik Login. Jika belum pernah membuat password Coretax, klik Lupa Kata Sandi terlebih dahulu untuk mengatur kata sandi baru.
2. Ajukan Permintaan Kode Otorisasi
- Setelah berhasil login, buka menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi.
- Scroll ke bawah hingga menemukan bagian Jenis Sertifikat Digital, lalu pilih Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan PPR dan ulangi konfirmasi PPR dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter unik.
Disarankan agar PPR disamakan saja dengan password login agar mudah diingat. Setelah itu, centang pernyataan dan klik Simpan. Jika muncul notifikasi “sukses”, berarti kode otorisasi kamu sudah aktif.
3. Ubah Role Akses ke Badan atau Instansi
- Selanjutnya, ubah role akses dari pribadi ke badan atau instansi.
- Klik pada nama profil di pojok kanan atas, lalu pilih nama wajib pajak badan atau instansi yang kamu wakili.
Jika sudah benar, akan muncul tulisan “Impersonating” di bagian atas layar, menandakan kamu sudah masuk ke mode badan atau instansi.
4. Akses Menu e-Bupot BPPU
- Buka menu e-Bupot > BPPU, lalu klik Create e-Bupot BPPU.
- Pada tampilan berikutnya, isikan data masa pajak sesuai periode diterimanya penghasilan.
Misalnya, jika penghasilan diterima pada 1 Juni 2025, maka masa pajaknya adalah Juni 2025.
5. Input NPWP atau NIK Penerima Penghasilan
- Isikan NPWP penerima penghasilan.
- Jika penerima adalah orang pribadi, masukkan NIK (16 digit).
- Jika penerima adalah badan, gunakan NPWP badan (15 digit + angka 0 di depan).
Apabila muncul keterangan “NPWP belum terdaftar”, sistem otomatis menggantinya menjadi NPWP sementara (999).
Namun perlu diingat, NPWP sementara tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak di SPT tahunan. Jadi, pastikan data NIK/NPWP valid agar bukti potong bisa diklaim.
6. Lengkapi Data Tambahan
- NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha): Pilih lokasi usaha atau cabang yang relevan.
- Fasilitas Pajak: Pilih Tanpa Fasilitas jika tidak memiliki surat keterangan (suket) PP 55.
- Pilih Fasilitas Lainnya jika memiliki suket PP 55.
- Pilih DTP jika penghasilan ditanggung pemerintah (khusus wilayah IKN).
- Nama Objek Pajak: Ketik sesuai jenis transaksi, misalnya sewa, konstruksi, atau pengalihan.
7. Isi Nilai Transaksi dan Pajak Terutang
Masukkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai nilai transaksi sebelum PPN.
Gunakan rumus:
DPP = Pajak Terutang ÷ Tarif
Misalnya, jika pajak terutang 10% dari nilai transaksi, maka DPP diisi sesuai perhitungan tersebut.
Pastikan angka di kolom Pajak Penghasilan sesuai dengan hasil perhitungan.

8. Tambahkan Dokumen Pendukung
Isi data dokumen seperti:
- Jenis dokumen: bukti pembayaran atau tanda terima uang
- Nomor dan tanggal dokumen
- Metode pembayaran:
- Uang Persediaan (UP) untuk instansi daerah
- Langsung untuk instansi pusat (melalui KPPN)
Untuk wajib pajak swasta, kolom metode pembayaran biasanya tidak tersedia, jadi bisa langsung klik Submit.
9. Submit dan Lakukan Approval
Setelah data lengkap, langsung klik Submit (hindari Save Draft, karena draft tidak bisa di-approve).
Namun, status bukti potong yang baru disubmit masih berupa draft.
Agar sah, lanjutkan ke proses approval:
- Centang bukti potong yang sudah dibuat.
- Klik Terbitkan.
- Masukkan kode otorisasi (PPR), kemudian klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Jika muncul notifikasi sukses, berarti bukti potong kamu sudah berstatus “Telah Terbit” dan otomatis akan muncul di pelaporan SPT.
Penutup
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak badan maupun instansi dapat membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) secara mandiri di aplikasi Coretax tanpa hambatan.
Pastikan setiap data yang diinput valid, terutama NIK/NPWP penerima penghasilan dan nilai transaksi, agar tidak menimbulkan masalah saat pelaporan SPT.
Semoga panduan ini membantu kamu memahami cara kerja Coretax dengan lebih mudah dan efisien.