
DOYANDUIT – Kesalahan input pada faktur pajak sering terjadi, mulai dari deskripsi barang keliru, kuantitas tidak sesuai, harga salah ketik, atau diskon belum dimasukkan. Dalam sistem Coretax, solusi resmi untuk kesalahan tersebut adalah membuat faktur pajak pengganti.
Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan wajib pajak memahami ketentuan, batas waktu, serta langkah teknis saat mengganti faktur lama.
Faktur pajak pengganti boleh dibuat kapan saja selama kesalahannya berada pada elemen data faktur. Tidak ada batas maksimal jumlah penggantian.
Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan kesalahan setelah pelaporan dilakukan.
Apa Itu Faktur Pajak Pengganti dan Kapan Harus Dibuat?
Faktur pajak pengganti adalah dokumen yang mengganti faktur lama karena terdapat kesalahan penginputan. Perbaikan ini sah dan diatur dalam ketentuan perpajakan.
Kesalahan yang bisa diperbaiki antara lain:
- Deskripsi barang atau jasa
- Kuantitas barang
- Harga satuan
- Diskon yang belum tercantum
- Kode transaksi
Namun ada kesalahan yang tidak bisa diperbaiki menggunakan faktur pajak pengganti:
- Salah lawan transaksi. Contoh: seharusnya ditujukan ke PTA, tetapi terbit ke PTB. Kondisi ini harus dibatalkan dan dibuat faktur baru.
- Salah NITKU/cabang. Misalnya transaksi benar ke PTA, tetapi seharusnya cabang Bogor (002). Kasus ini juga wajib dibatalkan, bukan diganti.
Bagaimana dengan Batas Waktu?
Inilah yang sering membingungkan. Secara praktik, ada dua ketentuan yang sama-sama benar:
✅ Jika ingin tanggal faktur pajak pengganti sama dengan faktur lama → maksimal buat dan upload tanggal 20 bulan berikutnya.
✅ Jika sudah lewat tanggal tersebut → boleh tetap mengunggah, tetapi tanggal faktur pengganti mengikuti tanggal dibuatnya, bukan tanggal lama.
Contoh:
- Faktur awal: 1 Januari
- Ingin tanggal pengganti tetap 1 Januari → upload paling lambat 20 Februari
- Jika baru membuat pada 21 Februari → tanggal faktur pengganti otomatis mengikuti tanggal berjalan.
Meski tanggalnya berubah, masa pajak tetap mengikuti masa faktur lama. Jadi kalau faktur awal masa Januari, pengganti pun tetap masa Januari, meskipun tanggal faktur di Februari. Wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT Masa Januari.
Langkah Praktis Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Berikut prosedur teknis yang berlaku umum dalam sistem Coretax terbaru:
1. Masuk ke Menu Pajak Keluaran
- Buka Coretax dan pilih menu e-Faktur
- Pilih Pajak Keluaran, lalu klik Refresh
2. Cari Faktur yang Akan Diganti
- Masukkan ujung nomor faktur, bukan keseluruhan
- Klik Filter → Berisi
- Faktur lama akan tampil otomatis
3. Pilih Menu “Ganti”
- Klik ikon pensil
- Pilih Ganti (jangan pilih Batal, karena itu hanya untuk pembatalan faktur)
4. Periksa dan Ubah Data
Yang bisa diubah:
- Kode faktur
- Nomor referensi (invoice, PO, atau dokumen lain)
- Detail barang/harga/discount
Yang tidak bisa diubah:
- Identitas lawan transaksi
- NITKU cabang
- Masa pajak
5. Mengedit Item Barang
Jika ada diskon yang lupa dicantumkan:
- Klik ikon pensil pada item
- Masukkan nilai diskon
- Perbarui DPP nilai lain
- Klik simpan
Sistem otomatis menyesuaikan nilai PPN.
6. Simpan dan Tandatangani
- Klik Simpan Penggantian
- Masukkan Passphrase penandatanganan
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
Setelah berhasil, sistem akan menampilkan:
- Faktur baru dengan akhiran kode 01 (menandakan pengganti pertama)
- Status approve
- Tersedia file PDF siap unduh
7. Memeriksa Faktur Lama
Faktur yang diganti akan otomatis berstatus “Amend” dan saat diunduh biasanya menampilkan watermark “Replace”. Hal ini berguna jika perlu dilampirkan bersama faktur pengganti.
Menariknya, jika di masa depan masih ditemukan kesalahan lain, wajib pajak boleh membuat faktur pengganti berikutnya. Tidak ada batas jumlah penggantian selama masih dalam kerangka faktur yang sama.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat Faktur Pajak Pengganti
Beberapa masalah yang sering muncul menurut pengalaman banyak pengguna:
- Lupa memperbarui DPP nilai lain, sehingga total PPN tidak sesuai
- Mengira masa pajak ikut berubah
- Memilih menu Batal padahal yang benar adalah Ganti
- Terlambat upload sehingga tanggal faktur otomatis berubah
Tabel Ringkas Aturan Penting Faktur Pajak Pengganti
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Bisa diganti? | Salah harga, kuantitas, diskon, kode faktur, deskripsi barang |
| Tidak bisa diganti | Salah lawan transaksi, salah NITKU/cabang |
| Masa pajak | Tetap mengikuti masa faktur awal |
| Batas waktu upload | Hingga tanggal 20 bulan berikutnya jika ingin tanggal sama |
| Jumlah penggantian | Tidak dibatasi |
Membuat faktur pajak pengganti di Coretax bukan proses yang rumit. Selama wajib pajak memahami batas waktu, jenis kesalahan yang bisa diperbaiki, serta langkah penyimpanan dan penandatanganan, seluruh proses berjalan cepat.
Tidak ada batas waktu absolut, karena sepanjang kesalahan ditemukan, faktur masih dapat diganti dengan tanggal berjalan.
Dengan memahami aturan ini, kamu bisa menghindari risiko kesalahan pelaporan dan menjaga administrasi pajak tetap rapi dan akurat.