
DOYANDUIT – Dalam praktik bisnis, perusahaan sering mengirimkan barang contoh atau sample ke luar negeri untuk memperkenalkan produk kepada calon pembeli.
Barang seperti ini tidak memiliki nilai komersial (non-commercial value / NCV) karena tujuannya bukan untuk dijual. Namun, walaupun tidak diperjualbelikan, pengusaha tetap memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dicatat dengan benar di sistem e-Faktur.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002, barang contoh didefinisikan sebagai barang yang dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis terbatas serta tidak diperjualbelikan. Artinya, transaksi ini tetap termasuk kegiatan ekspor yang harus dilaporkan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tomi Hadi Lestiyono, menjelaskan bahwa kesalahan umum wajib pajak biasanya terjadi saat menginput nomor invoice atau airway bill di aplikasi e-Faktur Client Desktop, yang terkadang ditolak sistem (reject) karena tidak sesuai format atau data PEB belum terhubung.
Dasar Hukum dan Dokumen yang Diperlukan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, termasuk barang contoh, wajib membuat dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak, yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
PEB ini harus mencantumkan:
- Identitas pemilik barang (nama, alamat, dan NPWP);
- Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
- Invoice dan Bill of Lading atau Airway Bill.
Semua dokumen tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PEB. Dokumen dianggap memenuhi syarat formal jika diisi lengkap, dan memenuhi syarat material jika isinya sesuai kondisi sebenarnya.
PEB wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1 SPT Masa PPN 1111 melalui aplikasi e-Faktur. Sejak November 2021, sistem DJP sudah mengimplementasikan fitur prepopulated PEB, di mana data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) otomatis terhubung dengan sistem DJP.
Proses Validasi Data dan Kendala Umum
Ketika PKP memasukkan data PEB secara manual (key-in), sistem e-Faktur akan memvalidasi berdasarkan data elektronik yang diterima dari DJBC. Salah satu poin penting dalam validasi ini adalah kecocokan NPWP antara data PEB dan PKP pelapor.
Identitas yang tercantum pada PEB harus sesuai dengan pihak yang memiliki hak atas barang yang diekspor. Jika data tidak sesuai, sistem akan menolak (reject) unggahan dokumen.
Contohnya, PT ABC mengalami kendala ketika mengunggah PEB barang contoh bernilai NCV. Nomor invoice dan airway bill ditolak sistem karena tidak sesuai dengan format yang diharapkan oleh e-Faktur.
Menurut DJP, jika PKP mengekspor barang contoh melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), maka identitas PKP harus dicantumkan secara manual di lembar lanjutan khusus PJT, dengan format nomor PEB#nomor AJU.
Format ini akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data yang telah ditukar secara elektronik antara DJBC dan DJP.
Langkah-Langkah Perekaman Ekspor Barang Contoh
Apabila PKP masih mengalami kendala saat unggah dokumen di e-Faktur, proses perekaman bisa dilakukan melalui mekanisme self assessment. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Masuk ke Menu e-Faktur
Buka aplikasi e-Faktur dan pilih menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran.
2. Isi Data Transaksi
Gunakan format pengisian berikut agar data terekam dengan benar:
- Jenis Transaksi: “2 – Penyerahan Luar Negeri/Ekspor”
- Detail Transaksi: “2 – Ekspor BKP Tidak Berwujud”
- Dokumen Transaksi: “1 – Dokumen Ekspor (PEB)”
- Nama Lawan Transaksi: Isi sesuai nama penerima barang contoh
- Nomor Dokumen: Format nomor PEB#nomor AJU
- Tanggal Dokumen: Gunakan tanggal pendaftaran PEB
- Masa Pajak: Isi sesuai masa pajak saat ekspor
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Sesuaikan dengan incoterm atau cara penyerahan barang di PEB.
3. Lampirkan Dokumen Pendukung
Selain pengisian di e-Faktur, PKP wajib melampirkan:
- Salinan PEB beserta NPE, invoice, dan airway bill atau bill of lading.
- Penjelasan kronologis masalah yang menyebabkan sistem e-Faktur tidak bisa menerima unggahan dokumen melalui menu “Ekspor BKP Berwujud.”
Semua lampiran tersebut dikirim dalam format PDF (softcopy) bersama SPT Masa PPN terkait.

Tips Menghindari Kendala Upload Dokumen
Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa tips berdasarkan pengalaman wajib pajak dan pengamatan DJP:
- Pastikan data NPWP antara PEB dan profil PKP di e-Faktur identik.
- Gunakan format dokumen sesuai standar “nomor PEB#nomor AJU.”
- Periksa kesesuaian tanggal dan masa pajak sebelum mengunggah.
- Simpan bukti upload log sebagai dokumentasi internal.
“Konsistensi data identitas wajib pajak adalah kunci agar sistem e-Faktur dapat mengenali dokumen dengan benar,” ujar Tomi Hadi Lestiyono dari DJP.
Kesimpulan
Ekspor barang contoh tetap memiliki kewajiban administratif dalam sistem perpajakan Indonesia. Meski bersifat non-commercial value, kegiatan ini harus dicatat dalam e-Faktur dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN agar tercatat sah secara hukum.
Dengan memahami cara perekaman yang benar dan mengikuti format yang disyaratkan, wajib pajak bisa menghindari penolakan sistem dan memastikan kewajiban pajak ekspor berjalan sesuai aturan.
Memahami detail teknis seperti format PEB dan validasi NPWP bukan hanya membantu kepatuhan pajak, tapi juga meningkatkan keandalan administrasi perusahaan di mata regulator.
Dengan langkah-langkah di atas, kamu bisa memastikan bahwa setiap transaksi ekspor barang contoh tercatat dengan benar, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.