
DOYANDUIT – Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, banyak wajib pajak mempertanyakan apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk kertas masih diperbolehkan, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Pertanyaan ini muncul seiring dengan dorongan kuat pemerintah untuk memperluas layanan digital demi efisiensi, akurasi data, dan kemudahan pengawasan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan kertas belum sepenuhnya dihapus. Regulasi terbaru tetap membuka ruang bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir fisik, dengan kriteria yang jelas dan terbatas.
Dasar Hukum Pelaporan SPT Kertas
Nur Fajar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam laman resmi pajak.go.id menerangkan, ketentuan mengenai metode penyampaian SPT Tahunan di era Coretax diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam penjelasan resminya di laman DJP, disebutkan bahwa:
“SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas sesuai kriteria wajib pajak yang ditetapkan.”
Kutipan ini menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax tidak serta-merta menutup seluruh kanal konvensional, melainkan menyesuaikannya dengan karakteristik dan kesiapan masing-masing wajib pajak.
Kelompok Wajib Pajak yang Wajib Lapor Elektronik
Coretax menetapkan beberapa kategori wajib pajak yang tidak lagi diperkenankan menggunakan SPT kertas. Mereka diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, antara lain:
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak dengan status SPT lebih bayar
- Wajib Pajak yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik
- Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP tertentu yang ditetapkan DJP
- Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak
- Wajib Pajak dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik
Bagi kelompok ini, penggunaan kanal digital melalui Coretax bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban administratif.
Kriteria Wajib Pajak yang Masih Boleh Pakai SPT Kertas
Sebaliknya, pelaporan SPT Tahunan kertas masih diperbolehkan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
- SPT Tahunan berstatus nihil atau kurang bayar
- Belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik
- Terdaftar di KPP Pratama
- Tidak menggunakan jasa konsultan pajak
- Laporan keuangan tidak diaudit akuntan publik
- SPT yang disampaikan bukan SPT bagian tahun pajak
Kriteria ini menunjukkan bahwa kebijakan masih mempertimbangkan aspek literasi digital, skala usaha, dan kompleksitas administrasi wajib pajak.
Formulir dan Prosedur Penyampaian di KPP
Formulir SPT Tahunan kertas yang digunakan saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan PER-11/PJ/2025 dan dinyatakan berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. DJP juga menyediakan petunjuk teknis mengenai:
- Cara pencetakan formulir
- Tata cara pengisian
- Mekanisme penyampaian langsung ke KPP
- Prosedur pengiriman melalui pos
Saat wajib pajak menyerahkan SPT kertas di KPP Pratama, petugas akan melakukan penelitian administratif. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan pada hari yang sama.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan, SPT dikembalikan dengan lembar penelitian sebagai dasar perbaikan.
Integrasi SPT Kertas ke Sistem Coretax
Meski berbentuk fisik, SPT Tahunan kertas tidak lagi diproses secara manual penuh. Setelah diterima, dokumen masuk ke alur kerja Coretax yang meliputi:
- Pengemasan dokumen
- Pemindaian (scanning)
- Perekaman data
- Validasi sistem
BPS yang diterbitkan kini menggunakan format standar baru yang memuat:
- Nomor dan tanggal penerimaan
- NPWP dan nama wajib pajak
- Jenis serta status SPT
- Tahun pajak
- Kanal penyampaian
Dengan sistem ini, setiap SPT tetap tercatat dalam basis data Coretax, memungkinkan pelacakan, analisis risiko, dan pengolahan lanjutan secara otomatis.
Pendekatan Transisi yang Bertahap
Berdasarkan pengamatan implementasi di berbagai KPP sepanjang 2026, pendekatan DJP cenderung bersifat adaptif. Digitalisasi didorong kuat, namun tetap memberi ruang bagi kelompok yang belum siap sepenuhnya.
Tujuannya bukan sekadar memindahkan proses ke platform digital, melainkan memastikan kualitas data, kepatuhan, dan kemudahan layanan tetap terjaga.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan “apakah masih boleh melaporkan SPT Tahunan kertas di era Coretax?” adalah: masih boleh, tetapi hanya bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi kriteria khusus dan terdaftar di KPP Pratama.
Bagi wajib pajak di luar kategori tersebut, pelaporan elektronik melalui Coretax menjadi kewajiban yang tidak dapat dihindari.
Kebijakan ini mencerminkan fase transisi menuju administrasi perpajakan digital yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kondisi riil wajib pajak di lapangan.