Cara Lapor SPT Tahunan Investasi Saham dan Reksadana di Coretax, Investor Wajib Tahu

9 Maret 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi cara lapor SPT investasi saham dan reksadana di Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Investor saham dan reksadana tetap memiliki kewajiban melaporkan aset serta transaksi investasinya dalam SPT Tahunan.

Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan pajak kini bisa dilakukan secara digital dengan langkah yang lebih terstruktur. Namun bagi banyak investor pemula, proses mengisi laporan investasi, mulai dari portofolio saham, kas di rekening dana nasabah (RDN), hingga dividen, sering kali terasa membingungkan.

Berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru tahun 2026, investor cukup memasukkan data dari laporan sekuritas atau aplikasi investasi yang biasanya tersedia per 31 Desember setiap tahun.

Dengan memahami langkahnya sejak awal, proses pelaporan SPT investasi sebenarnya cukup sederhana.

Cara Memulai Lapor SPT di Coretax

Langkah pertama adalah masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan EFIN. Setelah login, proses pelaporan dapat dimulai dari menu SPT.

Berikut tahap awalnya:

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Pilih Buat Konsep SPT
  3. Pilih Jenis SPT: PPh Orang Pribadi
  4. Pilih SPT Tahunan
  5. Tentukan periode pelaporan Januari – Desember tahun pajak
  6. Pilih Model SPT Normal

Setelah itu sistem akan membuat konsep laporan yang bisa langsung diedit.

Cara Melaporkan Portofolio Saham di Coretax

Portofolio saham termasuk dalam kategori harta investasi atau sekuritas.

Pengisiannya dilakukan pada Lampiran L1 bagian A nomor 3 (Investasi/Sekuritas).

Data yang perlu diisi

Saat menambahkan investasi saham, beberapa informasi yang harus dimasukkan antara lain:

  • Jenis investasi
  • Lokasi harta
  • NPWP sekuritas
  • SID (Single Investor Identification)
  • Harga perolehan
  • Nilai saat ini
  • Tahun perolehan

Memilih jenis saham yang tepat

Dalam sistem Coretax terdapat beberapa kategori saham:

  • Saham bursa → investasi jangka panjang
  • Saham dibeli untuk dijual kembali → trading jangka pendek
  • Saham non bursa → saham perusahaan tidak tercatat di BEI

Sebagai contoh, investor yang membeli saham untuk investasi jangka panjang biasanya memilih kategori saham bursa.

Mengisi nilai portofolio

Nilai portofolio terdiri dari dua komponen:

Data Penjelasan
Harga perolehan Nilai saham berdasarkan harga beli rata-rata
Nilai saat ini Nilai saham berdasarkan harga penutupan akhir tahun

Kedua data ini biasanya tersedia dalam laporan portofolio sekuritas per 31 Desember.

Jika kamu rutin berinvestasi saham, laporan tersebut biasanya dikirim melalui email atau tersedia di aplikasi sekuritas.

Cara Melaporkan Saldo Kas di RDN

Selain saham, investor juga wajib melaporkan saldo uang yang masih tersimpan di Rekening Dana Nasabah (RDN).

Pengisiannya dilakukan pada Lampiran L1 bagian kas dan setara kas.

Data yang perlu diisi

  • Deskripsi: Tabungan
  • Nomor rekening RDN
  • Nama bank
  • Lokasi harta
  • Tahun pembukaan rekening
  • Saldo akhir tahun

Saldo yang dimasukkan adalah saldo kas pada tanggal 31 Desember.

Data ini juga tersedia dalam laporan tahunan sekuritas.

Cara Melaporkan Transaksi Penjualan Saham

Jika sepanjang tahun kamu melakukan jual beli saham, transaksi tersebut juga harus dilaporkan.

Caranya:

  1. Masuk ke SPT Induk
  2. Scroll ke bagian Pernyataan Transaksi Lainnya
  3. Pilih YA pada bagian transaksi terkait
  4. Buka Lampiran L2

Di bagian ini investor dapat memasukkan:

  • NPWP sekuritas
  • Jenis penghasilan: Penjualan saham di bursa
  • Total transaksi penjualan
  • PPh terutang

Sebagai informasi, pajak penjualan saham di bursa sebesar 0,1% dari nilai transaksi.

Misalnya:

Nilai transaksi jual saham Pajak
Rp300.000.000 Rp300.000

Nilai transaksi ini biasanya tercantum di laporan aktivitas investasi tahunan.

Cara Melaporkan Dividen Saham

Dividen memiliki perlakuan pajak yang sedikit berbeda.

Dividen bisa menjadi:

  • Objek pajak
  • Bukan objek pajak

Dividen tidak kena pajak

Dividen tidak dikenakan pajak jika:

  • Direinvestasikan kembali di Indonesia
  • Dalam jangka waktu minimal 3 tahun

Dividen jenis ini dilaporkan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.

Dividen kena pajak

Jika dividen digunakan untuk kebutuhan lain (tidak direinvestasikan), maka dividen tersebut dikenakan PPh 10%.

Contoh:

Dividen diterima Digunakan Status
Rp1.000.000 Rp600.000 reinvestasi tidak kena pajak
Rp400.000 digunakan kena pajak PPh 10%

Artinya pajak yang harus dilaporkan adalah Rp40.000.

Cara Lapor SPT untuk Investasi Reksadana

Investor reksadana juga wajib melaporkan asetnya di SPT.

Pengisian dilakukan di Lampiran L1 bagian investasi/sekuritas dengan kategori:

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk reksadana

Data yang diperlukan antara lain:

  • NPWP produk reksadana
  • SID investor
  • Harga perolehan
  • Nilai saat ini
  • Tahun pembelian

Konsep perhitungannya sama seperti saham:

  • Harga perolehan = harga beli rata-rata × unit
  • Nilai saat ini = NAB terakhir × unit

Platform investasi seperti Bibit, Bareksa, atau lainnya biasanya menyediakan laporan pajak tahunan yang bisa digunakan untuk pengisian SPT.

Cara Melaporkan Investasi Saham Amerika

Investasi saham luar negeri juga perlu dilaporkan.

Dalam sistem Coretax, saham luar negeri biasanya dikategorikan sebagai instrumen derivatif.

Data yang perlu diisi:

  • Platform investasi
  • Nomor akun investasi
  • Harga perolehan
  • Nilai saat ini
  • Tahun pembelian

Untuk penghasilan dari saham Amerika seperti:

  • Dividen
  • Capital gain

Semua nilai harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku.

Contoh sederhana:

Penghasilan Nilai
Dividen Rp3.000.000
Capital gain Rp4.000.000
Total dilaporkan Rp7.000.000

Total tersebut dimasukkan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya.

Melaporkan SPT investasi saham dan reksadana di Coretax sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.

Langkah terpenting adalah memastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan laporan resmi dari sekuritas atau platform investasi.

Jika masih ragu, berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung ke kantor pajak dapat membantu memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050