
DOYANDUIT – Investor saham dan reksadana tetap memiliki kewajiban melaporkan aset serta transaksi investasinya dalam SPT Tahunan.
Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan pajak kini bisa dilakukan secara digital dengan langkah yang lebih terstruktur. Namun bagi banyak investor pemula, proses mengisi laporan investasi, mulai dari portofolio saham, kas di rekening dana nasabah (RDN), hingga dividen, sering kali terasa membingungkan.
Berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru tahun 2026, investor cukup memasukkan data dari laporan sekuritas atau aplikasi investasi yang biasanya tersedia per 31 Desember setiap tahun.
Dengan memahami langkahnya sejak awal, proses pelaporan SPT investasi sebenarnya cukup sederhana.
Cara Memulai Lapor SPT di Coretax
Langkah pertama adalah masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan EFIN. Setelah login, proses pelaporan dapat dimulai dari menu SPT.
Berikut tahap awalnya:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih Buat Konsep SPT
- Pilih Jenis SPT: PPh Orang Pribadi
- Pilih SPT Tahunan
- Tentukan periode pelaporan Januari – Desember tahun pajak
- Pilih Model SPT Normal
Setelah itu sistem akan membuat konsep laporan yang bisa langsung diedit.
Cara Melaporkan Portofolio Saham di Coretax
Portofolio saham termasuk dalam kategori harta investasi atau sekuritas.
Pengisiannya dilakukan pada Lampiran L1 bagian A nomor 3 (Investasi/Sekuritas).
Data yang perlu diisi
Saat menambahkan investasi saham, beberapa informasi yang harus dimasukkan antara lain:
- Jenis investasi
- Lokasi harta
- NPWP sekuritas
- SID (Single Investor Identification)
- Harga perolehan
- Nilai saat ini
- Tahun perolehan
Memilih jenis saham yang tepat
Dalam sistem Coretax terdapat beberapa kategori saham:
- Saham bursa → investasi jangka panjang
- Saham dibeli untuk dijual kembali → trading jangka pendek
- Saham non bursa → saham perusahaan tidak tercatat di BEI
Sebagai contoh, investor yang membeli saham untuk investasi jangka panjang biasanya memilih kategori saham bursa.
Mengisi nilai portofolio
Nilai portofolio terdiri dari dua komponen:
| Data | Penjelasan |
|---|---|
| Harga perolehan | Nilai saham berdasarkan harga beli rata-rata |
| Nilai saat ini | Nilai saham berdasarkan harga penutupan akhir tahun |
Kedua data ini biasanya tersedia dalam laporan portofolio sekuritas per 31 Desember.
Jika kamu rutin berinvestasi saham, laporan tersebut biasanya dikirim melalui email atau tersedia di aplikasi sekuritas.
Cara Melaporkan Saldo Kas di RDN
Selain saham, investor juga wajib melaporkan saldo uang yang masih tersimpan di Rekening Dana Nasabah (RDN).
Pengisiannya dilakukan pada Lampiran L1 bagian kas dan setara kas.
Data yang perlu diisi
- Deskripsi: Tabungan
- Nomor rekening RDN
- Nama bank
- Lokasi harta
- Tahun pembukaan rekening
- Saldo akhir tahun
Saldo yang dimasukkan adalah saldo kas pada tanggal 31 Desember.
Data ini juga tersedia dalam laporan tahunan sekuritas.
Cara Melaporkan Transaksi Penjualan Saham
Jika sepanjang tahun kamu melakukan jual beli saham, transaksi tersebut juga harus dilaporkan.
Caranya:
- Masuk ke SPT Induk
- Scroll ke bagian Pernyataan Transaksi Lainnya
- Pilih YA pada bagian transaksi terkait
- Buka Lampiran L2
Di bagian ini investor dapat memasukkan:
- NPWP sekuritas
- Jenis penghasilan: Penjualan saham di bursa
- Total transaksi penjualan
- PPh terutang
Sebagai informasi, pajak penjualan saham di bursa sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Misalnya:
| Nilai transaksi jual saham | Pajak |
|---|---|
| Rp300.000.000 | Rp300.000 |
Nilai transaksi ini biasanya tercantum di laporan aktivitas investasi tahunan.
Cara Melaporkan Dividen Saham
Dividen memiliki perlakuan pajak yang sedikit berbeda.
Dividen bisa menjadi:
- Objek pajak
- Bukan objek pajak
Dividen tidak kena pajak
Dividen tidak dikenakan pajak jika:
- Direinvestasikan kembali di Indonesia
- Dalam jangka waktu minimal 3 tahun
Dividen jenis ini dilaporkan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Dividen kena pajak
Jika dividen digunakan untuk kebutuhan lain (tidak direinvestasikan), maka dividen tersebut dikenakan PPh 10%.
Contoh:
| Dividen diterima | Digunakan | Status |
|---|---|---|
| Rp1.000.000 | Rp600.000 reinvestasi | tidak kena pajak |
| Rp400.000 digunakan | kena pajak | PPh 10% |
Artinya pajak yang harus dilaporkan adalah Rp40.000.
Cara Lapor SPT untuk Investasi Reksadana
Investor reksadana juga wajib melaporkan asetnya di SPT.
Pengisian dilakukan di Lampiran L1 bagian investasi/sekuritas dengan kategori:
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk reksadana
Data yang diperlukan antara lain:
- NPWP produk reksadana
- SID investor
- Harga perolehan
- Nilai saat ini
- Tahun pembelian
Konsep perhitungannya sama seperti saham:
- Harga perolehan = harga beli rata-rata × unit
- Nilai saat ini = NAB terakhir × unit
Platform investasi seperti Bibit, Bareksa, atau lainnya biasanya menyediakan laporan pajak tahunan yang bisa digunakan untuk pengisian SPT.
Cara Melaporkan Investasi Saham Amerika
Investasi saham luar negeri juga perlu dilaporkan.
Dalam sistem Coretax, saham luar negeri biasanya dikategorikan sebagai instrumen derivatif.
Data yang perlu diisi:
- Platform investasi
- Nomor akun investasi
- Harga perolehan
- Nilai saat ini
- Tahun pembelian
Untuk penghasilan dari saham Amerika seperti:
- Dividen
- Capital gain
Semua nilai harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku.
Contoh sederhana:
| Penghasilan | Nilai |
|---|---|
| Dividen | Rp3.000.000 |
| Capital gain | Rp4.000.000 |
| Total dilaporkan | Rp7.000.000 |
Total tersebut dimasukkan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya.
Melaporkan SPT investasi saham dan reksadana di Coretax sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.
Langkah terpenting adalah memastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan laporan resmi dari sekuritas atau platform investasi.
Jika masih ragu, berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung ke kantor pajak dapat membantu memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.