Cara Melaporkan Zakat dan Sumbangan Keagamaan di SPT Tahunan 2026, Bisa Kurangi Pajak? Ini Aturan Resminya

3 Maret 2026 10:00
Bagikan :
Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak dalam SPT Tahunan. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Zakat atau sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan memang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, tidak semua pembayaran zakat otomatis mengurangi beban pajak.

Ada syarat administratif dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi sesuai aturan perpajakan terbaru.

Penjelasan ini ditegaskan oleh Kawas Rolant Tarigan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resmi pajak.go.id.

Intinya jelas: zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengamatan praktik pelaporan pajak beberapa tahun terakhir, kesalahan paling sering terjadi karena wajib pajak tidak memperhatikan lembaga penerima dan bukti pembayaran.

Padahal, dua hal ini menjadi kunci utama agar zakat dapat diakui secara fiskal.

Ketentuan Zakat sebagai Pengurang Pajak

Agar zakat atau sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan bisa dikurangkan dari penghasilan, terdapat sejumlah syarat penting:

1. Disalurkan Melalui Lembaga Resmi

Zakat wajib dibayarkan kepada badan atau lembaga penerima yang:

  • Dibentuk atau disahkan pemerintah
  • Sesuai dengan agama pemberi zakat
  • Tercantum dalam daftar resmi DJP

Daftar lembaga tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2025. Saat ini tercatat:

  • 185 lembaga untuk agama Islam
  • 3 lembaga Kristen
  • 2 lembaga Katolik
  • 9 lembaga Buddha
  • 1 lembaga Hindu
  • 1 lembaga Khonghucu

Jika lembaga ingin ditetapkan sebagai penerima zakat yang sah secara pajak, permohonan diajukan melalui Kementerian Agama dan selanjutnya diusulkan ke DJP.

2. Memiliki Bukti Pembayaran yang Sah

Bukti pembayaran minimal memuat:

  • Nomor dan tanggal bukti
  • NPWP atau NIK serta nama pembayar
  • Jumlah pembayaran
  • Nama dan NPWP lembaga penerima
  • Tanda tangan atau validasi resmi

Dokumen ini wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan.

3. Nilai yang Diakui

  • Jika dalam bentuk uang → sebesar nominal yang dibayarkan.
  • Jika dalam bentuk barang → berdasarkan nilai pasar saat diserahkan.
  • Jika hasil produksi sendiri → berdasarkan harga pokok penjualan.

4. Tidak Boleh Menyebabkan Rugi Fiskal

Pengurangan zakat tidak boleh:

  • Melebihi kewajiban agama yang seharusnya
  • Menyebabkan kerugian fiskal

5. Tahun Pajak yang Sama

Zakat hanya bisa dikurangkan pada tahun saat pembayaran dilakukan.

Cara Pelaporan di SPT Tahunan

Mekanisme pelaporan berbeda tergantung cara pembayaran.

Jika Dibayar Melalui Pemberi Kerja

Zakat diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dan dicantumkan dalam:

  • BPA1 angka 11
  • atau BPA2 angka 12

Dalam kondisi ini, karyawan tidak perlu melaporkan lagi di SPT Tahunan karena sudah diperhitungkan.

Jika Dibayar Sendiri

Dilaporkan sebagai pengurang penghasilan neto di:

SPT Tahunan Orang Pribadi – Induk – Huruf C – Angka 3

Contoh Kasus Nyata Perhitungan Zakat

Agar lebih jelas, berikut beberapa ilustrasi kasus:

1. Zakat Disalurkan Langsung ke Individu

Sdr. A membayar zakat Rp10.000.000 langsung kepada keluarga yang berhak, bukan melalui lembaga resmi.

Hasilnya:
Zakat tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

2. Membayar Melebihi Kewajiban

Tuan B wajib membayar zakat Rp13.500.000, tetapi membayar Rp15.000.000 ke lembaga resmi.

Yang dapat dikurangkan hanya Rp13.500.000.

3. Zakat dan Sedekah

Tuan C membayar:

  • Zakat: Rp25.000.000
  • Infak dan sedekah: Rp10.000.000

Hanya zakat yang dapat menjadi pengurang pajak. Infak dan sedekah tidak termasuk kategori sumbangan keagamaan wajib.

4. Sumbangan Lintas Agama

Nona D (beragama Buddha) membayar:

  • Dana paramita (Buddha): Rp15.000.000
  • Dana kebajikan Khonghucu: Rp12.000.000

Hanya dana paramita yang dapat dikurangkan, karena sesuai agama yang dianut.

5. Pegawai Sekaligus Pengusaha

Sdr. E memiliki tiga sumber penghasilan:

Sumber Penghasilan Penghasilan Bruto Zakat
Pegawai Rp120.000.000 Rp3.000.000
Usaha UMKM Rp70.000.000 Rp175.000
Narasumber Rp5.000.000 Rp125.000

Ketentuan:

  • Zakat pegawai sudah dihitung dalam BPA1
  • Zakat UMKM tidak dapat dikurangkan (karena PPh final)
  • Zakat narasumber dapat menjadi pengurang neto

6. Perusahaan Membayar Zakat

PT F membayar zakat Rp120 miliar, terdiri dari:

  • Rp20 miliar zakat karyawan
  • Rp100 miliar zakat perusahaan

Yang dapat dibebankan perusahaan hanya Rp100 miliar.
Zakat karyawan tetap menjadi pengurang pajak masing-masing karyawan.

Mengapa Aturan Ini Penting Dipahami?

Zakat atau sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia memberi ruang bagi pelaksanaan kewajiban agama, tanpa mengabaikan administrasi negara.

Menurut penjelasan resmi DJP, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak wajib pajak dan akuntabilitas fiskal.

Dari pengalaman banyak wajib pajak, kekeliruan biasanya terjadi karena:

  • Tidak mengecek status lembaga penerima
  • Bukti pembayaran tidak lengkap
  • Salah menginput di formulir SPT

Memahami detail teknis seperti ini akan membantu menghindari koreksi pajak di kemudian hari.

 

 

Zakat atau sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan memang dapat menjadi pengurang pajak, tetapi hanya jika memenuhi syarat resmi: disalurkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah, memiliki bukti sah, dan sesuai ketentuan agama.

Dengan memahami aturan ini secara detail, kamu tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga mengoptimalkan hak perpajakan secara tepat dan legal.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah