
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak masih bingung ketika mencari kode billing PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di Coretax, karena kode lama seperti 411211-101 atau 411211-102 sudah tidak muncul.
Berdasarkan implementasi sistem SMO Coretax 2025, kini seluruh transaksi tersebut menggunakan kode 411212-101. Pergeseran ini adalah bagian dari penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian aturan terbaru.
Dilansir dari unggahan di Telegram FAQ Coretax, seluruh pembayaran PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean menggunakan KAP-KJS 411212-101 mulai tahun pajak 2024/2025.
Perubahan ini juga mengikuti ketentuan PMK 81/2024, yang menegaskan bahwa pembayaran tidak lagi memakai NPWP 000, tetapi menggunakan NPWP pihak yang memanfaatkan barang atau jasa.
Perubahan ini penting dipahami karena memengaruhi proses pembuatan billing, pengkreditan pajak masukan, hingga verifikasi pada sistem e-Faktur.
Jika kamu sering mengelola transaksi digital lintas negara, memahami kode billing terbaru sangat membantu agar proses administrasi lebih cepat dan akurat.
Ketentuan Terbaru PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud & JKP Luar Daerah Pabean
1. Kode Billing yang Berlaku: 411212-101
Sejak penerapan Coretax, hanya ada satu kode yang digunakan untuk transaksi ini:
- 411212-101 — PPN Impor BKP Tidak Berwujud / Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
KAP-KJS lama seperti 411211-101 dan 411211-102 resmi tidak digunakan lagi.
2. Ketentuan PMK 81/2024
Aturan terbaru mengubah prosedur pembayaran:
- Tidak ada lagi penggunaan NPWP “000”.
- Billing dibuat menggunakan NPWP pemanfaat barang/jasa, yaitu wajib pajak yang melakukan pembayaran.
- Kode billing bisa dibuat di Layanan Mandiri Coretax, bank, pos, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang menjadi Authorized Billing Channel (ABC).
Satu transaksi dapat dibuatkan satu kode billing, atau beberapa transaksi digabung dalam satu billing sepanjang berasal dari vendor yang sama pada masa pajak yang sama.
3. Perlakuan Pajak Masukan
Pembayaran ini dihitung sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri, sehingga dapat dikreditkan apabila pembeli atau pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika kamu ingin memahami lebih banyak tentang cara kredit pajak masukan, kamu bisa membaca panduan lain yang membahas teknis e-Faktur secara lebih mendalam untuk kondisi serupa.
Cara Membuat Billing PPN 411212-101 di Coretax
Berikut langkah-langkah praktis membuat kode billing yang valid di sistem Coretax:
1. Akses Menu Pembayaran
Masuk ke Menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
2. Verifikasi Identitas
Periksa identitas wajib pajak, lalu klik Lanjut.
3. Pilih Kode KAP-KJS yang Benar
Pilih:
- 411212-101 – PPN Impor BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean
4. Tentukan Masa dan Tahun Pajak
Masukkan periode pajak sesuai transaksi.
5. Isi Nominal dan Keterangan
Masukkan nilai PPN yang harus dibayarkan dan tambahan catatan (opsional).
Lanjutkan dengan klik Unduh Kode Billing.
6. Cek File Billing
Dokumen billing bisa diakses melalui:
- Menu Portal Saya – Dokumen Saya
atau - Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank, pos, atau kanal digital yang terhubung dengan Coretax.

Cara Mengkreditkan PPN (Dokumen Lain – Pajak Masukan) di e-Faktur
Setelah pembayaran berhasil, data akan masuk otomatis ke sistem e-Faktur melalui metode prepopulated.
Langkah Mengkreditkan Pajak Masukan
- Masuk ke Menu e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan
- Klik Create From Payments
- Pilih masa pajak dan tahun pajak
- Setelah data muncul, klik Edit
- Masukkan:
- NPWP Penjual dari luar daerah pabean
- Nama Penjual
- Simpan
- Pilih apakah faktur akan dikreditkan atau tidak dikreditkan
Langkah ini memastikan bahwa pembayaran PPN yang kamu lakukan bisa diakui secara resmi dalam administrasi PKP.
Tabel Ringkas Kode Billing Lama vs Kode Billing Baru
| Jenis Transaksi | Kode Lama | Kode Baru (Berlaku) |
|---|---|---|
| PPN Impor BKP Tidak Berwujud | 411211-101 | 411212-101 |
| PPN JKP Luar Daerah Pabean | 411211-102 | 411212-101 |
Tabel ini dapat membantu kamu memastikan bahwa billing yang dibuat sudah sesuai peraturan 2025.
Kesimpulan
Perubahan sistem Coretax dan berlakunya PMK 81/2024 membuat pembuatan kode billing PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean kini menggunakan kode seragam 411212-101.
Memahami aturan dan langkah teknisnya sangat penting agar pembayaran pajak tepat, sah, dan dapat dikreditkan.
Dengan memahami prosedur terbaru ini, kamu bisa mengelola administrasi perpajakan dengan lebih percaya diri dan mengambil keputusan yang lebih cerdas.