Cara Mendapatkan Bukti Potong A1 dan A2 di Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

15 Maret 2026 09:00
Bagikan :
Ilustrasi cara download bukti potong A1 dan A2 di Coretax DJP tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Bukti potong A1 dan A2 di Coretax menjadi dokumen penting bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau aparatur negara saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak penghasilan Anda telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak. Tanpa dokumen tersebut, proses pelaporan SPT tahunan bisa terhambat.

Sejak penerapan sistem Coretax DJP, bukti potong pajak kini bisa diakses secara digital melalui akun wajib pajak. Banyak karyawan swasta, PNS, ASN, hingga anggota TNI dan Polri yang masih bingung bagaimana cara menemukan dan mengunduh dokumen tersebut.

Padahal prosesnya sebenarnya cukup sederhana jika Anda mengetahui langkah-langkahnya.

Apa Itu Bukti Potong A1 dan A2?

Sebelum mengunduh dokumen tersebut, penting memahami perbedaan antara BPA1 dan BPA2.

Bukti Potong A1

Bukti Potong A1 diberikan kepada:

  • Karyawan swasta
  • Pegawai tetap perusahaan
  • Pekerja yang menerima gaji dari perusahaan swasta

Dokumen ini berisi rincian penghasilan selama satu tahun serta jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.

Bukti Potong A2

Sementara itu, Bukti Potong A2 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pegawai instansi pemerintah lainnya

Isi dokumen A2 pada dasarnya sama dengan A1, yaitu mencatat penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak.

Bukti potong A1 diberikan kepada pegawai swasta, sedangkan A2 diberikan kepada pegawai pemerintah seperti PNS, TNI, atau Polri.

Dokumen ini biasanya diterbitkan setiap akhir tahun pajak oleh pemberi kerja.

Cara Mendapatkan Bukti Potong A1 dan A2 di Coretax

Berikut langkah-langkah untuk mengunduh bukti potong pajak melalui Coretax DJP.

1. Login ke Portal Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax melalui alamat:

coretaxdjp.pajak.go.id

Kemudian login menggunakan akun wajib pajak Anda.

Pastikan NIK atau NPWP sudah terhubung dengan akun Coretax.

2. Masuk ke Menu “Portal Saya”

Setelah berhasil login, ikuti langkah berikut:

  1. Pilih menu Portal Saya
  2. Klik Dokumen Saya

Menu ini berisi berbagai dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh sistem DJP.

3. Klik Tombol Refresh

Saat pertama kali membuka halaman dokumen, daftar file sering kali terlihat kosong.

Untuk memunculkan dokumen:

  • Klik ikon refresh di halaman tersebut

Setelah itu sistem akan menampilkan daftar dokumen yang tersedia di akun Anda.

4. Cari Bukti Potong PPh Pasal 21

Scroll ke daftar dokumen hingga menemukan:

  • Bukti Potong PPh Pasal 21 A1, atau
  • Bukti Potong PPh Pasal 21 A2

Biasanya dokumen ini diterbitkan sekitar akhir tahun pajak atau awal tahun berikutnya.

5. Scroll ke Kolom Aksi dan Klik Unduh

Langkah terakhir:

  • Geser halaman ke kanan hingga muncul kolom Aksi
  • Klik tombol Unduh

Dokumen bukti potong akan langsung tersimpan dalam format PDF.

Setelah file berhasil diunduh, dokumen tersebut bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Penyebab Bukti Potong A1 atau A2 Tidak Muncul di Coretax

Dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak langsung menemukan dokumen tersebut di akun Coretax.

Ada beberapa penyebab yang sering terjadi.

1. Perusahaan Belum Menerbitkan Bukti Potong

Penyebab paling umum adalah:

  • perusahaan atau instansi belum membuat bukti potong pajak

Biasanya bagian HRD, keuangan, atau accounting yang bertanggung jawab menerbitkan dokumen tersebut.

Jika belum tersedia, Anda perlu menunggu hingga perusahaan menyelesaikan pelaporan pajak karyawan.

2. NIK Belum Aktif di Sistem Coretax

Masalah lain yang sering muncul adalah NIK belum aktif atau belum terhubung dengan sistem pajak.

Akibatnya dokumen tidak muncul di akun wajib pajak.

Solusinya:

  • pastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
  • cek kembali status akun Coretax

3. Data Pajak Belum Sinkron

Dalam beberapa kasus, dokumen sudah dibuat oleh perusahaan tetapi belum tersinkronisasi di sistem DJP.

Biasanya hal ini terjadi saat periode pelaporan pajak yang sangat padat.

Jika terjadi, Anda bisa menunggu beberapa saat atau melakukan refresh kembali pada menu dokumen.

Fungsi Bukti Potong A1 dan A2 dalam Pelaporan SPT

Bukti potong A1 dan A2 memiliki peran penting saat mengisi SPT Tahunan.

Beberapa informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut antara lain:

  • Total penghasilan bruto selama satu tahun
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong
  • Identitas pemberi kerja

Data ini digunakan untuk memastikan jumlah pajak yang dilaporkan sesuai dengan pemotongan yang telah dilakukan oleh perusahaan.

 

Mengetahui cara mendapatkan bukti potong A1 dan A2 di Coretax sangat penting bagi karyawan dan aparatur negara yang ingin melaporkan SPT Tahunan orang pribadi.

Prosesnya cukup sederhana:

  1. Login ke Coretax
  2. Masuk ke menu Portal Saya → Dokumen Saya
  3. Klik refresh
  4. Cari bukti potong PPh Pasal 21
  5. Klik unduh

Jika dokumen belum muncul, kemungkinan perusahaan belum menerbitkannya atau data NIK belum aktif di sistem.

Dengan dokumen bukti potong yang sudah tersedia, proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050