
DOYANDUIT – Penghapusan sanksi administratif menjadi salah satu kebijakan penting yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Banyak Wajib Pajak mengalami kendala teknis mulai dari keterlambatan data, reset SPT otomatis, hingga deposit yang belum sinkron. Kondisi ini membuat sebagian WP terancam kena denda meskipun masalahnya bukan berasal dari kelalaian mereka.
Untuk memastikan keadilan, DJP menerapkan Kebijakan “Penghapusan Sanksi Administratif” (PSA) yang berlaku sepanjang tahun pajak 2025.
Kebijakan ini menjadi penopang agar proses perpajakan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat di tengah penyesuaian sistem baru.
Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Kebijakan PSA Coretax 2025
Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, kebijakan PSA berlaku untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan penyetoran pajak, maupun keterlambatan pembayaran, selama alasan keterlambatan tersebut disebabkan “keadaan tertentu” yang terjadi antara Januari hingga Desember 2025, yaitu periode pasca implementasi SIAP (per 1 Januari 2025).
Apa yang Dimaksud dengan “Keadaan Tertentu”?
Dalam konteks Coretax 2025, “keadaan tertentu” adalah kendala teknis yang berasal dari sistem, bukan dari WP. Beberapa contohnya antara lain:
- Data NTPN atau SP2D terlambat muncul di buku besar WP.
- Proses pemulihan data saldo deposit yang lambat sehingga WP terlambat menyampaikan SPT.
- Penggunaan deposit yang tidak sesuai urutan akibat sistem.
- Pembatalan (reset) SPT otomatis oleh sistem Coretax.
- Data tagihan atau ketetapan pajak muncul terlambat, termasuk SPPT.
- Pemutakhiran data tagihan yang terlambat sehingga WP tidak dapat membayar tepat waktu.
- Pembetulan SPT Masa PPN karena ada faktur pajak ganda dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Sistem PJAP belum sepenuhnya sinkron dengan Coretax.
- Kesalahan pembuatan kode billing yang membuat WP harus mengajukan pengembalian lebih bayar dan melakukan pembayaran ulang.
- Perubahan nilai lebih bayar dalam SPT Masa PPN Pembetulan yang membuat PPN kurang bayar muncul di SIAP.
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna Coretax awal tahun ini, kondisi di atas cukup sering terjadi. Inilah mengapa PSA menjadi “safety net” yang sangat diperlukan Wajib Pajak selama proses adaptasi berlangsung.
Cara Wajib Pajak Mendapat Penghapusan Sanksi Administratif (PSA)
Secara umum, PSA dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP. Jika WP masuk dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif milik DJP, maka penghapusan sanksi diproses tanpa perlu permohonan.
Namun, bagaimana bila nama WP tidak masuk daftar?
Langkah Mendapatkan PSA Jika Tidak Masuk Daftar Otomatis
WP tetap bisa mendapatkan PSA sepanjang mampu membuktikan bahwa keterlambatan yang terjadi berasal dari “keadaan tertentu” yang telah disebutkan sebelumnya.
Langkah-langkahnya:
- WP Mengajukan Penjelasan dan Bukti Pendukung
Diajukan kepada:- Seksi Pengawasan atau Tim Pemeriksa Pajak, atau
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP.
- KPP/Kanwil Akan Melakukan Langkah Lanjutan
Jika alasan WP terbukti valid, KPP dapat:- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP, atau
- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.
Kebijakan ini menjadi penegas bahwa DJP mengutamakan asas keadilan, terutama saat sistem perpajakan sedang melalui masa penyesuaian besar.
Tabel Ringkas Jenis Kendala dan Potensi PSA
| Jenis Kendala | Contoh Kasus | Berpotensi PSA? |
|---|---|---|
| Sinkronisasi data | NTPN terlambat muncul | Ya |
| Reset sistem | SPT otomatis dibatalkan | Ya |
| Kesalahan kode billing | WP harus bayar ulang | Ya |
| Deposit tidak terbaca | Saldo tidak masuk | Ya |
| Kesalahan WP murni | Lupa setor atau lapor tanpa kendala sistem | Tidak |

Hubungan PSA Dengan Hak Formal WP
Di luar kebijakan PSA, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan hak formalnya melalui permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai PMK 118/2024.
Dalam pasal terkait diatur alasan yang dapat diterima, termasuk situasi teknis yang dapat dibuktikan secara dokumentatif.
Prinsip utamanya: selalu simpan bukti, baik berupa tangkapan layar, email, notifikasi sistem, atau kronologi yang menunjukkan bahwa keterlambatan terjadi bukan karena kesengajaan.
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif pada tahun 2025 adalah bentuk jaminan keadilan bagi Wajib Pajak yang terdampak gangguan sistem selama masa transisi Coretax.
Melalui kebijakan ini, DJP memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan bila kesalahan murni berasal dari WP, bukan dari keterbatasan teknis sistem.