
DOYANDUIT – Lampiran 11B di Coretax digunakan untuk melaporkan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan.
Informasi ini menjadi penting bagi wajib pajak badan yang memiliki utang dan membebankan biaya bunga pinjaman sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Berdasarkan aturan perpajakan, tidak semua biaya pinjaman otomatis dapat dibebankan. Oleh karena itu, penghitungan dan pelaporan di lampiran 11B membantu menentukan bagian biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan.
Seperti yang dijelaskan dalam materi resmi Direktorat Jenderal Pajak, “Panduan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada kawan pajak terkait pengisian lampiran penghitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam SPT PPh Badan.”
Siapa yang Wajib Mengisi Lampiran 11B?
Lampiran 11B hanya wajib diisi oleh:
• Wajib Pajak Badan
• Yang memiliki utang kepada pihak lain
• Yang membebankan biaya pinjaman (misalnya bunga pinjaman)
Jika perusahaan tidak memiliki utang atau tidak membebankan biaya bunga, lampiran ini tidak perlu diisi.
Tahapan Mengisi Lampiran 11B di Coretax
Agar mudah dipahami, proses pengisian dalam Coretax dibagi dua:
1. Penyiapan Dokumen Pendukung
Sebelum mengisi di sistem, siapkan data berikut:
- Saldo utang tiap akhir bulan per kreditur
- Saldo modal tiap akhir bulan untuk setiap akun ekuitas
- Biaya pinjaman per kreditur selama tahun pajak berjalan
Dokumen ini penting agar perhitungan sistem terisi otomatis dan akurat. Tanpa data lengkap, kolom rata-rata dan perbandingan utang terhadap modal tidak dapat dihitung.
2. Pengisian Lampiran 11B di Coretax
Lampiran 11B terdiri dari tiga bagian:
✅ Bagian 1 – Penghitungan EBITDA
Pada tahun pajak 2025 belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur perhitungan EBITDA. Karena itu, bagian ini dapat dikosongkan sehingga tombol “Tambah” di bagian perbandingan utang dan modal akan muncul otomatis.
✅ Bagian 2 – Perbandingan Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio / DER)
Bagian ini wajib diisi bagi Wajib Pajak Badan yang sahamnya terbagi atas saham. Namun ada pengecualian:
• Wajib Pajak Bank
• Lembaga Pembiayaan
• Asuransi & Reasuransi
• Penghasilan yang dikenai pajak final
• Perusahaan Infrastruktur
• Perusahaan minyak, gas, dan pertambangan tertentu
Kementerian Keuangan mengatur ketentuan ini melalui PMK 169/PMK.010/2015.
Cara Mengisi Bagian 2A – Rata-rata Saldo Utang
- Klik Tambah
- Masukkan identitas kreditur
– Jika kreditur dalam negeri, nama terisi otomatis
– Jika kreditur luar negeri, nama diisi manual - Pilih hubungan: afiliasi atau independen
- Isi saldo utang akhir bulan dari bulan 1–12
- Sistem akan menghitung rata-rata otomatis
- Klik Simpan, ulangi untuk kreditur lain
Cara Mengisi Bagian 2B – Rata-rata Saldo Modal
- Klik Tambah
- Isi jenis modal (ekuitas atau pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi)
- Masukkan saldo akhir setiap bulan selama 12 bulan
- Sistem otomatis menghitung rata-rata
- Klik Simpan
Setelah A & B selesai, sistem akan otomatis menampilkan Rasio Utang dan Modal (DER).
Contoh hasil: 5 : 1
Artinya setiap 5 bagian utang ditopang 1 bagian modal.
3. Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan
Pada bagian ini, pengguna mengisi:
• Nama pemberi pinjaman
• Saldo rata-rata utang (mengambil data dari bagian 2A)
• Total biaya pinjaman
• Perhitungan biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan
Rumus yang dipakai mengikuti ketentuan rasio maksimal DER:
✅ Contoh:
• DER perusahaan = 5:1
• DER maksimal menurut aturan = 4:1
• Maka biaya pinjaman yang boleh dibebankan = 4/5 × total biaya pinjaman
Sistem Coretax akan otomatis menghitung bagian yang tidak dapat dibebankan.
Pada contoh kasus panduan resmi, hasil akhirnya menunjukkan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebesar Rp96.000.000.
Form Tambahan untuk Utang Luar Negeri
Jika perusahaan memiliki utang dari kreditur luar negeri, Coretax akan menampilkan pertanyaan khusus dan mengarahkan pengisian ke Lampiran 11C. Ini dilakukan untuk memastikan ketentuan anti–tax avoidance terpenuhi.
Langkah Terakhir: Simpan Konsep SPT
Setelah selesai, klik Simpan Konsep.
Coretax akan menyimpan data lampiran dan menggabungkannya otomatis dalam SPT PPh Badan.
Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan imbauan resmi:
“Jika kawan pajak masih memerlukan bantuan, silakan kunjungi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.”

Ringkasannya dalam Satu Tabel
| Tahap | Apa yang Dikerjakan | Output |
|---|---|---|
| Penyiapan Data | Saldo utang, saldo modal, biaya pinjaman | Data siap input |
| Bagian 2A | Input saldo utang bulanan | Rata-rata saldo utang |
| Bagian 2B | Input saldo modal bulanan | Rata-rata modal |
| Bagian 3 | Hitung biaya pinjaman dapat dibebankan | Hasil otomatis |
| Finalisasi | Simpan Konsep | Lampiran 11B tersimpan |
Tips agar Pengisian Lampiran 11B Tidak Error
• Pastikan format angka bukan koma, tapi titik (contoh: 1000000)
• Isi 12 bulan lengkap meski ada bulan tanpa perubahan saldo
• Cek kembali pemilihan hubungan kreditur (afiliasi/independen)
• Jangan lupa klik Simpan setiap selesai mengisi entri
Menurut banyak pengguna, kesalahan umum terjadi karena salah input saldo bulanan atau lupa menambahkan kreditur kedua dan seterusnya.
Pengisian Lampiran 11B di Coretax sebenarnya cukup mudah jika pengguna sudah menyiapkan data sejak awal. Tujuan utamanya adalah memastikan biaya pinjaman yang dibebankan perusahaan sesuai ketentuan debt to equity ratio.
Dengan mengikuti langkah-langkah sistematis seperti di atas, proses pelaporan menjadi lebih transparan, terukur, dan aman secara fiskal.