e-SKD Terbit 2025 Masih Berlaku di 2026? Ini Jawaban Resmi Terkait Form DGT Baru

6 Januari 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi e-SKD dan Form DGT terbaru untuk tahun pajak 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pertanyaan soal e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 tetapi masih berlaku di 2026 menjadi perhatian banyak wajib pajak, terutama setelah terbitnya kebijakan baru terkait Form DGT 2026.

Kekhawatiran ini wajar, mengingat perubahan regulasi sering kali berdampak langsung pada administrasi pajak lintas tahun.

Jawaban singkatnya: ya, e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 tetap sah digunakan di tahun 2026 selama masa berlakunya belum habis. Tidak ada kewajiban otomatis untuk mengajukan ulang hanya karena pergantian tahun pajak atau perubahan formulir.

Penjelasan lengkapnya penting dipahami agar wajib pajak tidak melakukan pengajuan ulang yang sebenarnya tidak diperlukan.

Memahami Fungsi e-SKD dan Form DGT

Apa Itu e-SKD?

e-SKD merupakan layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan wajib pajak memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) secara elektronik. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan status domisili pajak, terutama dalam transaksi lintas negara.

Dalam praktiknya, e-SKD menjadi dokumen penting untuk:

  • Mendukung penerapan tarif pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  • Membuktikan status subjek pajak dalam negeri atau luar negeri
  • Memenuhi persyaratan administratif pemotongan pajak

Apa Itu Form DGT?

Form DGT adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri untuk mengajukan manfaat P3B di Indonesia.

Formulir ini menjadi pelengkap e-SKD dan berfungsi sebagai pernyataan formal bahwa wajib pajak memenuhi ketentuan treaty.

Perubahan Form DGT 2026 Berdasarkan PMK 112/2025

Dilansir dari kanal YouTube FAQ Coretax, mulai tahun pajak 2026, pemerintah menetapkan penggunaan Form DGT versi baru sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 112 Tahun 2025.

Beberapa poin penting yang perlu dicermati:

  • Form DGT baru wajib digunakan mulai masa dan tahun pajak 2026
  • PMK 112/2025 tidak memuat ketentuan peralihan secara eksplisit
  • Tidak ada pasal yang menyatakan bahwa dokumen lama otomatis gugur

Ketiadaan aturan transisi inilah yang memunculkan interpretasi keliru di lapangan, seolah semua e-SKD lama harus diperbarui.

Implikasi Praktis untuk Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan dan praktik administrasi pajak yang berlaku, berikut ringkasan implikasi praktisnya:

1. e-SKD Terbit 2025 Masih Berlaku di 2026

Jika e-SKD diterbitkan tahun 2025 dan masa berlakunya masih aktif di tahun 2026, maka:

  • Dokumen tersebut tetap sah
  • Tidak wajib mengajukan ulang
  • Dapat tetap digunakan untuk mendukung penerapan P3B

2. Form DGT Baru Berlaku untuk Pengajuan Baru

Form DGT 2026 hanya wajib digunakan untuk:

  • Pengajuan e-SKD baru di tahun 2026
  • Perpanjangan e-SKD yang masa berlakunya sudah berakhir

3. Masa Berlaku Lebih Penting dari Tahun Terbit

Dalam konteks ini, masa berlaku dokumen lebih menentukan daripada tahun penerbitannya. Selama masih valid, e-SKD tetap dapat digunakan meskipun kebijakan formulir telah berubah.

“Sepanjang masa berlaku Surat Keterangan Domisili masih aktif, dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar administrasi perpajakan,” tulis unggahan di FAQ Coretax.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Menurut pengamatan di lapangan, ada beberapa kekeliruan yang sering terjadi:

  • Mengajukan ulang e-SKD padahal masih valid
  • Menganggap Form DGT baru membatalkan seluruh dokumen lama
  • Salah memahami ketiadaan aturan peralihan sebagai kewajiban pembaruan massal

Padahal, pembaruan hanya diperlukan jika masa berlaku e-SKD telah habis.

Jika kamu sering mengurus administrasi pajak lintas negara, pemahaman ini penting agar proses tidak berbelit.

Untuk konteks serupa, kamu juga bisa membaca pembahasan lain terkait pembaruan administrasi pajak digital yang sering luput diperhatikan wajib pajak.

Kapan Wajib Mengajukan Ulang e-SKD?

Pengajuan ulang e-SKD baru menjadi kewajiban apabila:

  • Masa berlaku e-SKD lama telah berakhir
  • Terjadi perubahan data wajib pajak
  • Dibutuhkan e-SKD baru untuk periode pajak berikutnya

Dalam kondisi tersebut, pengajuan wajib menggunakan Form DGT 2026 sesuai PMK 112/2025.

 

e-SKD yang diterbitkan pada tahun 2025 tetap sah digunakan di tahun 2026 selama masa berlakunya belum habis, meskipun Form DGT baru mulai berlaku.

Tidak ada kewajiban mengajukan ulang hanya karena pergantian tahun atau perubahan formulir.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050