Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax? Ini Penyebab & Solusi Resminya

22 November 2025 09:00
Bagikan :
Status FP Tidak Sinkron: Cara Mengatasi Faktur Batal di e-Faktur Namun Tetap Aktif di Coretax (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak Pengusaha Kena Pajak sejak akhir 2025 mulai menemukan masalah baru: faktur yang sudah dibatalkan di e-Faktur Desktop ternyata masih berstatus aktif atau approved di Coretax.

Berdasarkan pembaruan sistem per 8 November 2025, DJP menghentikan sinkronisasi otomatis untuk pembatalan maupun penggantian faktur antara dua platform tersebut.

Artinya, meskipun lawan transaksi sudah mengirimkan Faktur Pajak Batal (FPB) melalui e-Faktur Desktop, statusnya tidak akan berubah di Coretax.

Sistem menganggap kedua platform berdiri mandiri, sehingga pembatalan harus dilakukan langsung di Coretax.

Solusi Utama: Lakukan Pembatalan atau Penggantian Faktur Langsung di Coretax

Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, jika faktur sudah batal di e-Faktur Desktop tetapi masih aktif di Coretax, satu-satunya langkah yang diakui sistem adalah:

๐Ÿ‘‰ Minta lawan transaksi membatalkan atau mengganti faktur langsung di Coretax.

Hanya melalui pembatalan internal Coretax, status faktur dapat berubah dari approved menjadi waiting for cancellation, dan kemudian cancel setelah disetujui pembeli.

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna sejak 2025, proses ini relatif cepat asalkan penjual dan pembeli sama-sama aktif mengonfirmasi pembatalan.

Cara Membatalkan Faktur Pajak Langsung di Coretax

Panduan berikut diringkas dari tutorial resmi Direktorat Jenderal Pajak, yang menegaskan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan pada faktur berstatus approve dan harus ditandatangani menggunakan sertifikat digital.

Langkah-Langkah Pembatalan Faktur Pajak Keluaran di Coretax

1. Login ke Akun Coretax

  • Masuk dengan akun WP, pengurus, atau kuasa.
  • Masukkan username dan password sesuai hak akses.
  • Setelah masuk, pilih role akses yang tepat pada bagian pojok kanan atas.

Pemilihan role ini penting karena akses fitur tax invoice berbeda untuk tiap peran WP, pengurus, atau kuasa.

2. Akses Menu Tax Invoice

  • Pilih menu Tax Invoice pada dashboard.
  • Masuk ke submenu Output Tax.
  • Pilih faktur yang ingin dibatalkan (hanya faktur approved yang dapat dibatalkan).

3. Pilih Opsi Cancel

  • Klik ikon edit (tanda pensil).
  • Gulir ke bagian bawah formulir lalu pilih Cancel.
  • Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi. Pilih Yes jika kamu yakin.

4. Lakukan Tanda Tangan Digital

  • Pilih jenis sertifikat digital.
  • Masukkan nomor identitas dan password.
  • Klik Save, lalu lanjutkan dengan Confirm Sign.

Tahap ini memastikan pembatalan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai standar keamanan Coretax.

5. Tunggu Persetujuan Pembeli

Setelah proses selesai:

  • Status faktur berubah menjadi waiting for cancellation.
  • Pembeli akan menerima notifikasi permohonan pembatalan.
  • Jika pembeli menyetujui, status otomatis berubah menjadi cancel.

Memahami Aturan Baru agar Tidak Salah Langkah

Jika kamu menemukan faktur batal di e-Faktur Desktop tetapi masih aktif di Coretax, kamu tidak sedang mengalami error, melainkan mengikuti aturan sinkronisasi terbaru DJP sejak November 2025.

Dengan melakukan pembatalan langsung di Coretax dan memastikan pembeli menyetujuinya, status faktur dapat diperbarui dengan benar.

Perubahan ini memang terasa sebagai penyesuaian di awal, tetapi dengan memahami prosesnya, kamu bisa mengambil keputusan lebih cerdas dalam mengelola administrasi PPN harian.

Bila terdapat kendala tambahan, DJP menyarankan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 atau memeriksa panduan resmi yang terus diperbarui.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050