
DOYANDUIT – Penggabungan kewajiban perpajakan istri ke suami atau yang dikenal dengan status KK (Kepala Keluarga) menjadi pilihan banyak keluarga, terutama bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau penghasilan.
Skema ini memungkinkan seluruh kewajiban pajak dilaporkan melalui SPT Tahunan suami, sementara NPWP istri berstatus Nonaktif (NA).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-07/PJ/2025, istri yang sebelumnya memiliki NPWP aktif tetap diperbolehkan menggabungkan pajaknya dengan suami, sepanjang mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara praktik, kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga dan menghindari pelaporan ganda yang justru berpotensi menimbulkan kekeliruan.
Apakah Istri Wajib Mengajukan Status Nonaktif (NA)?
Jawabannya ya.
Jika istri sudah memiliki NPWP aktif dan memilih menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, maka langkah utama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NA).
Status Nonaktif ini merupakan hak Wajib Pajak, bukan pelanggaran. DJP secara eksplisit memberi ruang bagi istri untuk menonaktifkan NPWP-nya demi penghitungan pajak yang terpusat pada suami.
Lewat 31 Desember 2025, Apakah Masih Bisa Ajukan Nonaktif?
Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, pertanyaan ini paling sering muncul menjelang pelaporan SPT. Kabar baiknya, permohonan status Nonaktif tetap bisa diajukan meskipun melewati 31 Desember 2025.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- Permohonan NA tetap diproses oleh KPP meskipun diajukan setelah akhir tahun pajak
- Tidak dikenakan denda
- Tidak diterbitkan Surat Teguran atau STP atas nama istri
- Syarat utamanya, status NA harus disetujui paling lambat 31 Maret 2026
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk terburu-buru melaporkan SPT istri secara terpisah hanya karena khawatir tenggat waktu.
Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Tetap Ajukan NA?
Jawabannya boleh, bahkan dianjurkan.
Jika status Nonaktif disetujui:
- Kewajiban pelaporan SPT Tahunan istri untuk Tahun Pajak 2025 otomatis gugur
- Berlaku selama SPT suami belum dilaporkan
- Meminta istri melapor SPT terpisah justru bertentangan dengan tujuan penggabungan pajak
Secara logika administrasi, penggabungan pajak memang dimaksudkan agar pelaporan dilakukan satu pintu, bukan dua kali dengan hasil yang sama.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Status Nonaktif
DJP tidak menetapkan syarat rumit. Yang terpenting adalah validasi hubungan keluarga. Salah satu dari dokumen berikut sudah memadai:
- Screenshot Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami, dengan istri tercatat sebagai tanggungan
- Kartu Keluarga (KK)
Selain itu, pastikan:
- Status perkawinan di profil Coretax istri sudah benar (bukan “Tidak Kawin”)
- Data KK dan NIK Kepala Keluarga telah terisi
Pengalaman banyak Wajib Pajak menunjukkan, kelengkapan data DUK sering menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya persetujuan.
Agar Penghasilan Istri Masuk ke SPT Suami
Supaya penghasilan istri dapat dilaporkan di SPT Tahunan suami, ada beberapa hal teknis yang wajib diperhatikan:
- Istri sudah tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) suami
- Status unit perpajakan istri sebagai tanggungan
- Perubahan DUK dilakukan sebelum suami melaporkan SPT Tahunan 2025
Jika langkah ini terlewat, proses pembetulan SPT bisa menjadi lebih panjang. Di sini, ketelitian di awal justru menghemat waktu ke depan.
Untuk pemahaman lanjutan, kamu juga bisa membaca panduan teknis pengisian SPT keluarga yang membahas studi kasus serupa.
Langkah Ajukan Status Nonaktif NPWP di Coretax DJP
Berikut alur pengajuan secara ringkas dan sistematis:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK
- Pilih menu Portal Saya
- Klik Perubahan Status
- Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Isi formulir penonaktifan
- Alasan: wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami
- Upload PDF dokumen pendukung (KTP suami-istri dan KK)
- Centang pernyataan Wajib Pajak
- Klik Kirim
Setelah terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui:
Portal Saya → Kasus Saya → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Jika tertulis “Kasus sedang dalam proses”, artinya permohonan sudah tercatat dengan benar.
⏳ Waktu penyelesaian maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Implikasi dan Informasi Tambahan Status Nonaktif
Status Nonaktif membawa beberapa konsekuensi administratif:
- Surat Teguran tertulis tidak berlaku bagi WP Nonaktif
- NPWP dapat dihapus jika memenuhi kriteria tertentu
- WP wajib mengajukan pengaktifan kembali jika sudah tidak memenuhi syarat Nonaktif
- Sistem dapat otomatis mengaktifkan kembali NPWP jika ada pembayaran pajak atau pelaporan SPT
Pemahaman ini penting agar Wajib Pajak tidak kaget ketika suatu saat status berubah karena aktivitas tertentu.
Penggabungan pajak istri ke suami melalui status Nonaktif NPWP adalah mekanisme yang sah, aman, dan difasilitasi penuh oleh DJP. Selama prosedurnya benar, tidak ada denda, tidak ada teguran, dan tidak perlu pelaporan ganda yang membingungkan.
Dengan memahami ketentuan, tenggat, dan langkah teknisnya, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dan tenang dalam mengelola kewajiban pajak keluarga.