Iuran Rp 16.800, Begini Skema Perlindungan BPJS untuk Ojol dan Kurir

2 November 2025 15:00
Bagikan :
Pengemudi ojek online dan kurir akan mendapatkan perlindungan penuh melalui program BPJS Ketenagakerjaan mulai 2026. (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pekerja ojek online, kurir, dan sektor transportasi nonupah akan mulai masuk ke sistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh pada 2026.

Target ini memberikan kepastian perlindungan sosial bagi para pekerja informal yang selama ini rentan terhadap kecelakaan kerja dan risiko lain di lapangan.

Menurut pemerintah, kebijakan ini disiapkan agar sistem jaminan sosial lebih modern, adaptif, dan mencakup seluruh pekerja transportasi, termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung di platform.

Mengapa Semua Ojek Online dan Kurir Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor transportasi termasuk kelompok pekerja dengan tingkat risiko tinggi.

Mobilitas tinggi, jam kerja fleksibel, serta minimnya perlindungan membuat banyak pekerja nonupah tidak memiliki jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan mendadak.

Pemerintah menyatakan tujuan utamanya jelas: memberikan perlindungan menyeluruh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan:

“Harapannya, tidak hanya pekerja yang sudah terdaftar, tetapi seluruh pekerja on-demand bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” ujar Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan kepada awak media.

Dalam kesempatan lain, ia juga menyampaikan target 2025 mencakup 731.361 pekerja transportasi yang mulai mendapatkan fasilitas tersebut.

Skema Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol & Kurir

Berdasarkan informasi terbaru, skema iuran untuk pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) akan tetap dibuat terjangkau agar tidak membebani penghasilan harian.

“Kolaborasi dengan aplikator terus diperkuat agar pendaftaran peserta bisa otomatis melalui sistem masing-masing aplikator,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan.

Pilihan iuran paling dasar:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) → Mulai Rp10.000/bulan
  • JKM (Jaminan Kematian) → Rp6.800/bulan
  • Total minimalRp16.800/bulan

Wanita/Pria yang ingin mendapatkan manfaat jangka panjang juga bisa menambahkan:

  • JHT (Jaminan Hari Tua) → Mulai Rp20.000/bulan

Skema ini memungkinkan pekerja membayar iuran sesuai kemampuan. Tidak perlu rekening bank khusus atau dokumen rumit, apalagi bila pendaftaran terhubung langsung melalui aplikasi ojol atau kurir tempat mereka bekerja.

Dampak bagi Pekerja Transportasi

Dengan iuran yang kecil, pekerja bisa mengakses manfaat besar, seperti:

  • Santunan kematian bila terjadi risiko kerja
  • Biaya pengobatan dan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas plafon
  • Uang tunai untuk ahli waris
  • Tabungan hari tua untuk masa depan

Berdasarkan data per September 2025:

  • Total peserta BPJS Ketenagakerjaan: 42,5 juta orang
  • Peserta pekerja informal/BPU: 10,9 juta orang (26% total)

Kebijakan baru ini diharapkan mendongkrak angka kepesertaan, sekaligus memperbesar perlindungan sosial bagi sektor transportasi yang pertumbuhannya sangat cepat di era ekonomi digital.

Dampak Ekonomi: Dana Kelolaan Terus Meningkat

Selain memberi keamanan bagi pekerja, bertambahnya peserta akan menambah kekuatan dana kelolaan BPJS. Erfan menyebut, sampai September 2025, dana kelolaan mencapai Rp863,9 triliun, tumbuh 11,2% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini memperkuat ruang fiskal untuk pembayaran klaim, investasi jangka panjang, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial ke depan.

“Semakin besar kepesertaan BPU, semakin kuat sistem perlindungan dan keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Langkah Strategis Pemerintah & Aplikator Ojol

Untuk mempercepat implementasi penuh pada 2026, ada beberapa strategi yang disiapkan:

1. Pendaftaran otomatis

Setiap pekerja baru yang mendaftar di platform transportasi akan otomatis didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

2. Diskon iuran

Untuk menarik pekerja informal bergabung, pemerintah menyiapkan insentif berupa diskon iuran.

3. Integrasi layanan digital

Semua klaim, pembayaran iuran, dan pengecekan saldo bisa dilakukan dari aplikasi. Lebih praktis, tanpa datang ke kantor.

Apakah Kebijakan Ini Menguntungkan Pekerja Ojol dan Kurir?

Dengan mobilitas tinggi dan risiko pekerjaan yang besar, perlindungan jaminan sosial memberi rasa aman. Selain untuk perlindungan diri, manfaat kematian dan hari tua juga menjadi jaminan keluarga.

Untuk pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan harian, jaminan seperti ini bisa menjadi penolong besar saat terjadi risiko kerja.

Banyak kasus kecelakaan bekerja membuat penghasilan terputus, dan program ini menjadi solusi nyata.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050