Jangan Salah Input! Tarif PPN Kini 12%, Begini Cara Hitung DPP Nilai Lain yang Benar di Sistem Baru Coretax 2025

25 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Tarif PPN 12% berlaku penuh, panduan terbaru DPP Nilai Lain 11/12 untuk wajib pajak. (Ai/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Mulai awal tahun pajak 2025, pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Artinya, tidak ada lagi penggunaan tarif 11% seperti periode sebelumnya.

Ketentuan ini berlaku secara nasional dan wajib dipahami oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan sistem e-Faktur maupun Coretax.

Bagi sebagian wajib pajak yang masih menggunakan efaktur desktop, perubahan ini bisa jadi membingungkan. Sebab, sistem lama masih menampilkan tarif 11% secara default, sementara kini perhitungan yang benar harus menyesuaikan dengan DPP Nilai Lain 11/12.

Dijelaskan dalam unggahan di Channel Telegram FAQ Coretax, penggunaan nilai DPP ini hanya berlaku untuk transaksi selain barang kena pajak mewah (BKPM). Untuk kategori barang mewah, tetap berlaku mekanisme DPP sesuai harga jual sebenarnya.

Memahami DPP Nilai Lain 11/12: Apa Maksudnya?

DPP Nilai Lain Bukan Tarif Baru

DPP atau Dasar Pengenaan Pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besaran PPN yang terutang.

Dalam konteks aturan baru ini, DPP Nilai Lain sebesar 11/12 berarti bahwa nilai dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung tarif 12% setara dengan hasil perhitungan 11% dari harga jual.

Secara sederhana, perhitungannya bisa digambarkan seperti berikut:

Komponen Rumus Hasil
Harga jual 100% Rp1.000.000
DPP Nilai Lain 11/12 × harga jual Rp916.667
PPN 12% 12% × DPP Nilai Lain Rp110.000
Total harga jual + PPN Rp1.010.000

Dengan cara ini, meski tarif resmi PPN adalah 12%, efek akhirnya tetap menyerupai 11% dari harga jual, sesuai kebijakan transisi dari tarif sebelumnya.

Langkah-Langkah Input di Efaktur Desktop

Bagi kamu yang masih menggunakan efaktur versi desktop, perlu perhatian khusus saat menginput transaksi agar hasil perhitungan tetap sesuai dengan ketentuan baru.

Berikut panduannya:

  1. Ubah DPP secara manual menjadi 11/12 dari harga jual.
    Sistem efaktur lama belum otomatis menyesuaikan, jadi kamu harus menghitungnya manual sebelum menginput.
  2. Hitung PPN dengan tarif 12%.
    Kalikan tarif 12% terhadap DPP Nilai Lain. Hasilnya akan setara dengan 11% dari harga jual.
  3. Pastikan hasil akhir konsisten.
    Total nilai PPN yang dihasilkan harus sesuai dengan format terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam proses migrasi data ke Coretax.

Kesalahan dalam memasukkan DPP atau tarif PPN dapat menyebabkan data faktur pajak ikut salah saat ditransfer ke sistem Coretax.

Akibatnya, PKP bisa menghadapi perbaikan data yang memakan waktu dan berpotensi memengaruhi pelaporan masa pajak.

Masa Relaksasi dan Kewajiban Keterangan Faktur Pajak

Pemerintah memberikan masa relaksasi penyesuaian tarif dan DPP hingga 31 Maret 2025. Dalam periode ini, PKP yang masih menggunakan nilai lama (11%) tidak akan langsung dikenai sanksi administratif, asalkan menunjukkan upaya penyesuaian.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, semua faktur pajak yang diterbitkan wajib memenuhi ketentuan pemenuhan keterangan faktur pajak (FP) sesuai aturan DJP. Jika tidak, faktur pajak berisiko dianggap tidak valid.

Tips agar Tidak Salah dalam Perhitungan dan Pelaporan

Berikut beberapa langkah praktis agar kamu tidak keliru dalam menghitung dan melaporkan PPN di masa transisi ini:

  • Perbarui efaktur ke versi terbaru bila sudah tersedia.
  • Gunakan spreadsheet untuk menghitung DPP 11/12 secara otomatis sebelum input.
  • Cek ulang faktur pajak sebelum diunggah ke Coretax.
  • Pantau pemberitahuan DJP melalui kanal resmi, terutama saat ada pembaruan sistem.
  • Simpan bukti simulasi perhitungan sebagai arsip bila terjadi pemeriksaan.

Dengan disiplin melakukan pengecekan, kamu bisa menghindari kesalahan input yang berujung pada koreksi laporan atau restitusi pajak yang tertunda.

Penyesuaian Kecil, Dampak Besar

Perubahan tarif PPN menjadi 12% bukan sekadar angka baru, tetapi juga pergeseran sistem yang menuntut ketelitian lebih tinggi dari wajib pajak. Penerapan DPP Nilai Lain 11/12 menjadi jembatan transisi agar perhitungan tetap seimbang dengan harga jual sebelumnya.

Dengan memahami cara kerja sistem ini dan memperhatikan masa relaksasi hingga 31 Maret 2025, kamu bisa memastikan seluruh faktur pajak tetap valid dan sesuai regulasi.

Pada akhirnya, ketepatan dalam perhitungan pajak bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap transparansi dan kredibilitas bisnis.

Dengan memahami hal ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola kewajiban perpajakanmu di tahun 2025.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050