Solusi Error Muncul Peringatan TotalSellingPrice dan TotalOtherTaxBase saat Lapor SPT Masa PPN di Coretax 2025

22 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Solusi Nilai Desimal FP Digunggung Tidak Sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025

DOYANDUIT – Ketika kamu sedang mencoba membayar dan melaporkan SPT Masa PPN yang berisi faktur pajak digunggung (FP Digunggung), bisa jadi muncul pesan error seperti berikut:

  • IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0)
    atau
  • IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)

Masalah ini umumnya terjadi pada aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax ketika data yang dimasukkan di file XML mengandung angka desimal di belakang koma. Meskipun terlihat sepele, nilai desimal pada DPP (Dasar Pengenaan Pajak), DPP Nilai Lain, atau PPN bisa menyebabkan sistem menolak pelaporan.

Menurut Pasal 129 PER-11/PJ/2025, sistem pajak tidak mengenali nilai desimal pada penghitungan DPP dan PPN di dokumen faktur. Karena itu, kesalahan ini harus diperbaiki dengan membulatkan angka ke bilangan bulat terdekat.

“Nilai pecahan di belakang koma dalam faktur pajak, dokumen yang dipersamakan, dan SPT Masa PPN wajib dibulatkan ke bilangan bulat terdekat,” — kutipan Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Cara Mengatasi Error Nilai Desimal pada Faktur Pajak Digunggung

Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, agar pelaporan SPT Masa PPN berhasil tanpa error, kamu perlu mengganti (replace) file XML lama dengan file baru yang sudah dikoreksi. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Ganti Data XML dengan Versi yang Sudah Dibulatkan

Gunakan fitur “Replace With New Data” pada aplikasi e-Faktur, lalu unggah XML baru yang tidak mengandung angka desimal pada nilai DPP, DPP Nilai Lain, maupun PPN.

Pastikan setiap kolom nilai pada XML sudah sesuai ketentuan pembulatan. Jika kamu menggunakan Excel untuk menyiapkan datanya, manfaatkan formula pembulatan sederhana berikut.

2. Terapkan Formula Pembulatan di Excel

Kamu bisa menggunakan rumus ROUND() untuk memastikan semua angka bulat sempurna tanpa desimal.

Contoh penggunaan:

  1. Untuk menghitung OtherTaxBaseSellingPrice:
    =ROUND(I5*11/12;0)
    

    Masukkan rumus ini ke kolom J baris 5, lalu tekan Enter.

  2. Untuk menghitung VAT (PPN):
    =ROUND(J5*12%;0)
    

    Masukkan rumus ini ke kolom K baris 5, kemudian tekan Enter.

Langkah ini akan secara otomatis membulatkan hasil perhitungan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Resmi Pembulatan Berdasarkan PER-11/PJ/2025

Sesuai Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, ketentuan pembulatan angka pajak adalah sebagai berikut:

  • Jika angka pecahan kurang dari 0,5, maka dibulatkan ke bawah.
    Contoh: 207999473.4 → 207999473
  • Jika angka pecahan sama dengan atau lebih besar dari 0,5, maka dibulatkan ke atas.
    Contoh: 207999473.5 → 207999474

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk DPP dan PPN, tetapi juga untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, termasuk SPT Masa PPN dan STLG (PPnBM) jika ada.

Menurut pengamatan praktisi pajak, kesalahan kecil seperti desimal bisa menyebabkan sistem reject otomatis saat proses submit SPT. Karena itu, pembulatan angka ini wajib diperhatikan sejak awal pembuatan faktur.

Tips Praktis agar SPT Masa PPN Lolos tanpa Error

Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  • Gunakan template Excel yang sudah disesuaikan dengan format e-Faktur agar formula pembulatan otomatis.
  • Periksa nilai DPP dan PPN sebelum ekspor ke XML, pastikan tidak ada angka di belakang koma.
  • Simpan versi backup XML sebelum dan sesudah pembulatan, untuk jaga-jaga bila perlu revisi.
  • Jika masih error, hapus cache aplikasi e-Faktur dan lakukan upload ulang dengan data yang sudah bersih.

Menurut pengalaman banyak pengguna e-Faktur 3.3, pembulatan yang benar hampir selalu menjadi solusi tuntas untuk error seperti “TotalSellingPrice tidak sama dengan TotalOtherTaxBase”.

Kesimpulan

Error seperti “TotalSellingPrice harus sama dengan TotalOtherTaxBase” bukan masalah besar jika kamu tahu penyebab dan solusinya. Inti dari perbaikan ini adalah menghapus nilai desimal pada DPP dan PPN, serta memastikan pembulatan sesuai PER-11/PJ/2025.

Dengan menerapkan rumus pembulatan seperti =ROUND(X,0) dan memperbarui file XML, pelaporan SPT Masa PPN kamu akan kembali lancar tanpa error.

Dengan memahami aturan teknis sederhana ini, kamu bisa menghindari kesalahan serupa di periode pelaporan berikutnya, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga dengan rapi dan profesional.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050