
DOYANDUIT – Ketentuan rangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan sudah diatur secara tegas dalam regulasi Kementerian Keuangan.
Secara prinsip, kedua jabatan ini tidak boleh dirangkap, baik satu sama lain maupun dengan jabatan strategis lainnya dalam pengelolaan keuangan negara.
Aturan ini penting dipahami oleh satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah yang menggunakan APBN. Kesalahan dalam penunjukan pejabat bendahara bisa berdampak pada temuan audit dan konsekuensi administratif.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kementerian Keuangan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016.
Regulasi tersebut menjadi rujukan utama dalam pengangkatan dan penetapan bendahara di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan Rangkap Jabatan Bendahara: Apa Saja yang Tidak Diperbolehkan?
Secara umum, aturan melarang beberapa bentuk rangkap jabatan berikut:
1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Tidak Boleh Saling Merangkap
Satu orang tidak diperkenankan menjabat sebagai:
- Bendahara Penerimaan sekaligus Bendahara Pengeluaran
- Bendahara Penerimaan sekaligus Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
- Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Pengeluaran Pembantu di unit berbeda
Larangan ini dibuat untuk menjaga prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties) dalam tata kelola keuangan negara.
Dalam praktik pengawasan keuangan, pemisahan peran ini dinilai krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan anggaran.
2. Bendahara Tidak Boleh Dirangkap oleh Pejabat Tertentu
Selain tidak boleh saling merangkap, jabatan bendahara juga tidak boleh dipegang oleh pejabat berikut:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
- Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN)
Pembatasan ini bertujuan menjaga check and balance dalam pengelolaan keuangan.
Bayangkan jika satu orang menjadi KPA sekaligus Bendahara Pengeluaran. Fungsi perencanaan, persetujuan, dan pembayaran akan terkonsentrasi di satu tangan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.
Menurut ketentuan dalam PMK tersebut, “jabatan bendahara tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengelola keuangan lainnya yang memiliki kewenangan strategis dalam siklus anggaran.”
Mengapa Larangan Rangkap Jabatan Ini Penting?
Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam sistem keuangan negara, setiap rupiah yang keluar dan masuk harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemisahan jabatan memastikan:
- Tidak ada dominasi kewenangan
- Terdapat mekanisme kontrol internal
- Risiko kecurangan dapat ditekan
Berdasarkan pengamatan dalam berbagai laporan audit BPK, temuan administratif sering muncul akibat lemahnya pemisahan fungsi dalam satuan kerja.
Mencegah Konflik Kepentingan
Ketika satu orang memegang dua jabatan strategis, potensi konflik kepentingan meningkat.
Sebagai contoh, Bendahara Pengeluaran bertugas membayarkan tagihan sesuai SPM, sementara PPSPM bertugas menguji dan menerbitkan SPM. Jika keduanya dirangkap, maka proses pengujian menjadi tidak independen.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), independensi fungsi merupakan fondasi utama.
Apakah Ada Pengecualian Rangkap Jabatan Bendahara?
Meskipun secara umum dilarang, regulasi tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu.
Pengecualian karena Keterbatasan SDM
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP dapat saling dirangkap.
Namun, pengecualian ini tidak otomatis berlaku. Ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mendapatkan izin dari Kuasa BUN
- Dilakukan secara formal dan terdokumentasi
- Berdasarkan kondisi objektif kekurangan pegawai
Artinya, satuan kerja tidak bisa serta-merta menunjuk satu orang untuk memegang dua jabatan hanya karena alasan praktis.
Persetujuan dari Kuasa BUN menjadi bentuk kontrol tambahan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Ringkasan Ketentuan Rangkap Jabatan Bendahara
Berikut gambaran singkat aturan yang berlaku:
| Ketentuan | Status |
|---|---|
| Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran saling merangkap | Tidak boleh |
| Bendahara dirangkap oleh KPA/PPK/PPSPM | Tidak boleh |
| Rangkap jabatan karena keterbatasan SDM | Boleh, dengan izin Kuasa BUN |
Tabel ini bisa menjadi referensi cepat bagi pengelola keuangan di satuan kerja.
Implikasi bagi Satuan Kerja Pemerintah
Bagi pimpinan instansi dan pengelola keuangan, memahami ketentuan rangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan bukan sekadar formalitas administratif.
Kesalahan dalam pengangkatan bisa berdampak pada:
- Teguran administratif
- Temuan audit
- Risiko tuntutan ganti rugi
Dalam praktik yang sehat, pembagian tugas yang jelas justru membantu memperkuat sistem pengendalian internal.