
DOYANDUIT – Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapati SPT Masa PPN Desember 2025 berstatus lebih bayar, meskipun pada bulan tersebut tidak ada transaksi penyerahan, ekspor, atau faktur khusus.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan praktisi: apakah lebih bayar di bawah Rp5 miliar otomatis bisa dimintakan Pengembalian Pendahuluan?
Disarikan dari kanal Telegram FAQ Coretax, jawabannya tegas: tidak bisa, apabila dalam Masa Pajak Desember tersebut tidak terdapat kegiatan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perpajakan.
Status “PKP Berisiko Rendah” memang mempermudah, tetapi tidak menghapus syarat substansial berupa adanya transaksi khusus.
Status Wajib Pajak: Di Bawah Rp5 Miliar Bukan Berarti Otomatis Direstitusi
PKP Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah
Dalam konteks SPT PPN lebih bayar di bawah Rp5 miliar dan tanpa SK Kriteria Tertentu (WP Patuh), posisi hukum Wajib Pajak adalah:
- Termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
- Dipersamakan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4 huruf c UU PPN)
Hal ini sejalan dengan ketentuan PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f yang menyebut bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah.
Namun, status ini bukan tiket otomatis untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan.
Syarat Utama: Harus Ada “Kegiatan Tertentu”
Apa yang Dimaksud Kegiatan Tertentu?
Untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan bila dalam Masa Pajak yang diajukan terdapat salah satu dari:
- Ekspor BKP, JKP, atau BKP Tidak Berwujud
- Penyerahan kepada Pemungut PPN (Faktur Pajak kode 02 atau 03)
- Penyerahan PPN Tidak Dipungut (Faktur Pajak kode 07)
Ketentuan ini ditegaskan dalam PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1):
“Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu.”
Tanpa salah satu dari tiga jenis transaksi tersebut, syarat formil pengembalian pendahuluan tidak terpenuhi, walaupun angka lebih bayar relatif kecil.
Masa Pajak Desember Tidak Mendapat Pengecualian
Akhir Tahun Buku Tetap Harus Ada Transaksi Khusus
Sebagian PKP beranggapan bahwa karena Desember adalah masa pajak penutup tahun buku, ketentuan kegiatan tertentu bisa dikesampingkan. Anggapan ini tidak tepat.
PMK Nomor 119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6) menegaskan:
Penelitian kegiatan tertentu tetap dilakukan, termasuk untuk Masa Pajak pada akhir tahun buku.
Artinya, Desember tidak mendapat perlakuan khusus. Tidak ada ekspor, tidak ada penyerahan ke pemungut, dan tidak ada PPN tidak dipungut, maka pengembalian pendahuluan tidak dapat diberikan.
Analisis Kasus SPT PPN Desember 2025
Pada skenario yang sering terjadi di lapangan:
- Lebih bayar PPN: di bawah Rp5 miliar
- Tidak memiliki SK WP Kriteria Tertentu
- Tidak ada ekspor, tidak ada FP 02/03, tidak ada FP 07
- Tetap mengajukan opsi “Pengembalian Pendahuluan” di SPT
Implikasi hukumnya:
- PKP diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah
- Syarat kegiatan tertentu tidak terpenuhi
- Permohonan pengembalian pendahuluan ditolak secara normatif
- Proses berlanjut ke pemeriksaan Pasal 17B UU KUP
Dengan kata lain, lebih bayar tetap diakui, tetapi mekanisme pengembaliannya bukan restitusi cepat, melainkan melalui pemeriksaan.
Opsi Bijak: Restitusi atau Kompensasi?
Dua Jalur yang Bisa Dipilih PKP
1. Tetap Meminta Pengembalian (Siap Diperiksa)
Jika PKP tetap ingin dana kembali, satu-satunya jalur adalah:
- Pemeriksaan lengkap Pasal 17B
- Jangka waktu lebih panjang
- Risiko koreksi fiskal
2. Mengompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
Bagi PKP yang:
- Tidak ingin diperiksa
- Lebih mengutamakan kelancaran administrasi
- Tidak mendesak secara arus kas
Maka opsi yang paling aman adalah mengompensasikan lebih bayar Desember ke Januari 2026 dan seterusnya.
Dalam praktik, banyak konsultan menyarankan jalur ini untuk menghindari proses pemeriksaan yang memakan waktu dan energi.
Risiko Salah Pilih Opsi di SPT
Konsep “Delta” dan SPT yang Tidak Bisa Diganti
Apabila PKP terlanjur:
- Melaporkan SPT LB Desember
- Memilih pengembalian pendahuluan
- Padahal tidak ada kegiatan tertentu
Maka sesuai konsep perubahan status SPT (delta):
- SPT tidak bisa sekadar “direplace”
- Proses pemeriksaan tetap berjalan
- Koreksi hanya bisa dilakukan melalui hasil pemeriksaan
Di sinilah pentingnya memahami substansi hukum sebelum menekan tombol “ajukan restitusi”.
Lebih bayar PPN di bawah Rp5 miliar memang membuat PKP diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah, tetapi bukan berarti otomatis berhak atas Pengembalian Pendahuluan.
Tanpa adanya ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut dalam Masa Pajak Desember, ketentuan hukum secara tegas menutup akses restitusi cepat.
Berdasarkan praktik di lapangan dan kerangka regulasi terbaru tahun 2026, pilihan paling rasional bagi PKP tanpa kegiatan tertentu adalah:
- Kompensasi ke masa pajak berikutnya jika tidak ingin diperiksa, atau
- Siap menjalani pemeriksaan Pasal 17B jika tetap menginginkan pengembalian dana.
Pemahaman ini penting agar keputusan pelaporan tidak berujung pada proses yang sebenarnya bisa dihindari.