Mengapa Penghasilan Istri Muncul di SPT Suami? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

4 Maret 2026 10:00
Bagikan :
Ilustrasi penghasilan istri muncul di SPT suami pada sistem pajak digital tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kasus penghasilan istri muncul di SPT Tahunan suami sering membuat wajib pajak bingung, terutama ketika pasangan sudah memilih status MT (Memilih Terpisah) dalam pelaporan pajak.

Sebagai contoh, seorang suami memiliki penghasilan dari formulir A1 sebesar Rp100 juta, sementara istrinya menerima penghasilan Rp26 juta dari pemberi kerja lain. Istri bahkan sudah melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.

Namun ketika suami mengisi Lampiran L4 perhitungan gabungan, sistem justru menampilkan total penghasilan Rp126 juta pada kolom penghasilan suami.

Situasi seperti ini biasanya bukan disebabkan kesalahan perhitungan pajak, melainkan logika sistem pada Data Unit Keluarga (DUK) yang masih membaca hubungan perpajakan sebagai satu kesatuan keluarga.

Banyak wajib pajak baru menyadari hal ini ketika menggunakan sistem pelaporan pajak terbaru di Coretax DJP, yang secara otomatis melakukan prepopulasi data penghasilan dan bukti potong.

Penyebab Utama: Status Istri Terdaftar sebagai Tanggungan di DUK

Dijelaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, masalah tersebut biasanya terjadi karena istri terdaftar sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami.

Ketika sistem membaca status tersebut, maka secara otomatis dianggap bahwa suami dan istri menjalankan perhitungan pajak secara gabungan sebagai satu kesatuan ekonomi keluarga.

Akibatnya, sistem melakukan beberapa hal berikut:

  • Penghasilan neto istri otomatis muncul di Lampiran L1-D SPT suami
  • Bukti potong pajak milik istri bisa ikut muncul di Lampiran L1-E SPT suami
  • Total penghasilan keluarga ditarik menjadi satu dalam data suami

Ketentuan ini sebenarnya sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa:

“Penghasilan neto istri dianggap sebagai penghasilan suami sebagai satu kesatuan ekonomis, dan pelaporan serta penghitungan PPh terutang dilakukan dalam SPT Tahunan suami.”

Artinya, selama status keluarga dalam sistem masih menunjukkan istri sebagai tanggungan, maka sistem akan menggabungkan penghasilan tersebut secara otomatis.

Apa Itu Status MT (Memilih Terpisah)?

Status MT (Memilih Terpisah) adalah kondisi ketika suami dan istri memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, meskipun masih berada dalam satu keluarga.

Dalam praktiknya, kondisi ini sering terjadi pada pasangan yang:

  • Sama-sama bekerja
  • Memiliki NPWP masing-masing
  • Mengisi SPT Tahunan secara mandiri

Namun penting dipahami bahwa status MT di SPT saja tidak cukup.

Jika pengaturan Data Unit Keluarga (DUK) belum diperbarui, sistem tetap akan membaca hubungan pajak sebagai satu kesatuan ekonomi.

Akibatnya, data penghasilan tetap ditarik ke SPT suami.

Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak sejak penerapan sistem pajak terbaru, masalah ini cukup sering terjadi karena pengguna lupa memperbarui status keluarga di profil pajak.

Cara Mengatasi Penghasilan Istri yang Masuk ke SPT Suami

Jika sebenarnya suami dan istri menggunakan status MT, maka langkah perbaikannya cukup sederhana.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Perbarui Data Unit Keluarga (DUK)

Masuk ke portal pajak dan buka menu:

Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum

Di bagian ini terdapat pengaturan Unit Pajak Keluarga.

2. Ubah Status Istri

Periksa status unit perpajakan istri.

Jika masih tertulis Tanggungan, ubah menjadi:

Kepala Unit Keluarga Lain (MT)

Perubahan ini memberi sinyal kepada sistem bahwa istri menjalankan kewajiban pajak secara mandiri.

3. Simpan dan Submit Perubahan

Setelah status diperbarui:

  • Klik Simpan
  • Lanjutkan dengan Submit perubahan data

Langkah ini penting agar perubahan benar-benar tersimpan di sistem administrasi pajak.

4. Posting Ulang SPT

Setelah perubahan dilakukan, lakukan posting ulang SPT Tahunan.

Langkah ini diperlukan agar sistem memperbarui data prepopulasi berdasarkan status terbaru.

Hal yang Harus Dicek Setelah Perubahan

Setelah pembaruan data DUK berhasil, ada dua bagian SPT yang perlu diperiksa kembali.

Lampiran L1-D

Pastikan penghasilan neto istri tidak lagi muncul dalam bagian ini.

Jika status sudah benar, sistem tidak akan menarik data tersebut ke SPT suami.

Lampiran L1-E

Periksa juga apakah bukti potong pajak milik istri masih muncul.

Jika status MT sudah diterapkan dengan benar, bukti potong tersebut hanya akan muncul di SPT milik istri.

Tahapan Selanjutnya dalam Pengisian SPT

Setelah masalah prepopulasi data selesai, suami dan istri tetap perlu melanjutkan pengisian SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu bagian penting adalah Lampiran L4, yang digunakan untuk menghitung pembagian pajak secara proporsional.

Ketentuan teknis mengenai hal ini dijelaskan dalam regulasi administrasi pajak terbaru.

Dalam PER-11/PJ/2025, disebutkan bahwa penghitungan pada Lampiran L4 digunakan sebagai perhitungan gabungan atau proporsional suami-istri, meskipun pelaporan dilakukan secara terpisah.

Dengan kata lain:

  • Suami tetap melaporkan SPT sendiri
  • Istri juga melaporkan SPT sendiri
  • Namun penghitungan tertentu tetap menggunakan dasar gabungan

Pentingnya Memeriksa Status DUK dalam Sistem Pajak

Banyak wajib pajak fokus pada pengisian SPT, tetapi lupa memeriksa status Data Unit Keluarga di profil pajak.

Padahal, status ini menjadi dasar logika sistem dalam:

  • Menarik data penghasilan
  • Menampilkan bukti potong
  • Menggabungkan atau memisahkan penghasilan pasangan

Kesalahan pengaturan DUK merupakan salah satu penyebab paling umum munculnya data penghasilan yang tidak sesuai di SPT.

Karena itu, sebelum melakukan pelaporan pajak tahunan, ada baiknya memastikan kembali:

  • Status keluarga di sistem sudah benar
  • NPWP pasangan sudah sesuai
  • Hubungan unit keluarga tidak keliru

 

 

Penghasilan istri yang muncul di SPT suami biasanya terjadi karena status istri masih tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK).

Ketika status tersebut aktif, sistem pajak otomatis menganggap penghasilan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan istri ikut masuk dalam SPT suami.

Solusinya adalah memperbarui status unit perpajakan istri menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”, kemudian melakukan posting ulang SPT agar sistem memperbarui data secara otomatis.

Memastikan status DUK sudah benar sejak awal akan membantu proses pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan menghindari kebingungan saat mengisi SPT Tahunan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050